Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi
TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Jawa Timur menggaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu melalui belanja barang dan jasa.
Hal itu dilakukan untuk mensiasati efisiensi anggaran, supaya para PPPK Paruh Waktu di Lumajang tetap bisa bekerja di tengah kebijakan nasional tersebut.
"PPPK Paruh Waktu, gaji atau upahnya itu bukan di belanja pegawai, tapi ada di belanja barang dan jasa,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lumajang Agus Triyono, Senin (6/4/2026).
Baca juga: Sutikno Sejengkal dari Maut saat Berteduh Hindari Petir di Pantai Lumajang, Alvin Meninggal Dunia
Menurutnya, hal itu karena dalam regulasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun ini.
Kata dia, tidak mungkin gaji PPPK Paruh Waktu diambilkan dari pos anggaran tersebut.
“Sekarang kami sedang berproses mendekati 30 persen (belanja pegawai),” kata Agus.
Namun, jika pemerintah pusat nantinya mengeluarkan aturan untuk mewajibkan pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu lewat belanja pegawai.
Agus menilai hal itu akan membawa konsekuensi fiskal cukup serius di daerah.
“Kalau Pemerintah Pusat mengharuskan bahwa komponen upah PPPK Paruh Waktu harus melekat di belanja pegawai, maka menjadi problem. Tentu (belanja pegawai) kita akan melebihi 30 persen,” imbuhnya.
Baca juga: Jemaah Muhammadiyah Lumajang Laksanakan Salat Id, Diadakan Serentak di 50 Titik Lokasi
Sementara untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK Penuh Waktu. Agus mengatakan mereka masih sangat aman, sebab gaji mereka dibayar lewat belanja pegawai.
“PPPK Penuh Waktu sama ASN itu sudah masuk komponen gaji yang 30 persen (belanja pegawai). Jadi posisinya aman,” ucapnya.
Agus mengungkapkan, pemangkasan dana transfer pusat ke daerah akibat efisiensi anggaran menjadi tantangan serius bagi Pemkab Jember di tengah isu kemungkinan pemberhentian PPPK Paruh Waktu.
"Terlebih adanya wacana kenaikan harga BBM, juga turut memperbesar tekanan anggaran," tuturnya.
Sebatas informasi, jumlah PPPK Paruh waktu mencapai 4.000 orang dari total 11.000 ASN yang bertugas di Lingkungan Pemkab Lumajang.