Keadaan Berbalik! Amsal Sitepu Bebas, Kini Kajari Karo & Bawahan Diperiksa Kejagung: Terancam Sanksi
Eri Ariyanto April 07, 2026 08:03 AM

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Keadaan berbalik dalam penanganan perkara yang menyeret nama Amsal Sitepu.

Setelah dinyatakan bebas, sorotan publik kini justru mengarah ke internal penegak hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo bersama sejumlah bawahannya dilaporkan tengah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.

Proses klarifikasi tersebut disebut berlangsung intensif hingga berhari-hari.

Pemeriksaan ini diduga berkaitan dengan penanganan kasus yang sebelumnya melibatkan Amsal Sitepu.

Sejumlah pihak menilai ada kejanggalan dalam proses hukum yang memicu evaluasi lebih lanjut.

Kejagung pun bergerak untuk menelusuri dugaan pelanggaran prosedur maupun etik yang mungkin terjadi.

Situasi ini menandai babak baru yang semakin menyita perhatian publik dan memunculkan banyak pertanyaan.

Baca juga: Tak Sekadar Cari Uang! Pinkan Mambo Ungkap Tujuan di Balik Aksi Ngamen: Demi Biaya Pendidikan Anak

Kejaksaan Agung (Kejakgung) RI memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Danke Rajagukguk, dan bawahannya berhari-hari sejak Sabtu (4/4/2026).

Pemeriksaan itu terkait penanganan perkara videografer Amsal Christy Sitepu, yang sebelumnya didakwa korupsi dalam pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo sebelum akhirnya divonis bebas.

Selain Danke, Kejagung RI juga mengamankan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Reinhard Harve Sembiring, serta dua jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus videografer Amsal Sitepu.

“Sabtu malam kemarin, baik Kajari Karo, Kasi Pidsus, maupun dua Kasubsi yang menangani perkara itu, jaksa yang menanganinya, sudah diamankan, ditarik oleh tim Intel Kejaksaan Agung,” kata Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna, Senin (6/4/2026).

Diperiksa di Kejagung

Hingga Senin (6/4/2026), Kejagung RI masih memeriksa Danke, Reinhard, dan dua JPU lainnya.

“Tergantung pihak-pihak yang diperiksa. Kalau kemarin kan hari Minggu kan, yang penting hari Sabtu sudah kita amankan dulu, hari Minggu, hari Senin masih berlanjut kok,” kata Anang.

Anang menggarisbawahi bahwa belum ada hasil dari proses klarifikasi empat aparat penegak hukum (APH) tersebut.

Namun, dia menjelaskan bahwa pemeriksaan guna mendalami kemungkinan adanya pelanggaran dalam penanganan perkara, termasuk untuk mengetahui duduk perkara secara menyeluruh.

Jika diperlukan, hasil pemeriksaan itu nantinya akan diteruskan ke tim eksaminasi di Kejaksaan Agung, khususnya dari bidang Pidana Khusus (Pidsus).

“Yang jelas tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah,” tegas dia.

“Kita akan melihat seperti apa, apakah telah melakukan proses hukum terhadap Amsal Sitepu ini sudah sesuai dengan ketentuan dan profesional. Apabila adanya pelanggaran, seandainya ada ketentuan pelanggaran, akan ada sanksi etik dari internal kita,” tambah dia.

KASUS AMSAL SITEPU - Sosok Danke Rajaguguk disorot, hartanya jadi perbincangan, utang Rp800 juta ikut terkuak.
KASUS AMSAL SITEPU - Sosok Danke Rajaguguk disorot, hartanya jadi perbincangan, utang Rp800 juta ikut terkuak. (Dok./TribunMedan)

Ringkasan kasus Amsal

Kasus ini bermula dari proyek pembuatan video profil desa yang dikerjakan Amsal melalui perusahaannya, CV Promiseland, pada periode 2020–2022 di Kabupaten Karo.

Namun, berdasarkan analisis ahli dan audit Inspektorat Daerah Kabupaten Karo, biaya wajar pembuatan satu video diperkirakan sekitar Rp 24,1 juta.

Selisih antara nilai penawaran dan estimasi biaya itu kemudian menjadi dasar dugaan praktik mark up anggaran.

Meski demikian, sejumlah pihak menilai perbedaan harga dalam industri videografi tidak serta-merta menunjukkan tindak pidana.

Sektor ekonomi kreatif dinilai tidak memiliki standar harga baku dan sangat bergantung pada konsep serta kualitas produksi.

Dakwaan dan tuntutan jaksa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Karo mendakwa Amsal melanggar ketentuan tindak pidana korupsi.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 50 juta, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 202.161.980.

Jaksa juga menetapkan ketentuan subsider berupa kurungan 3 bulan apabila denda tidak dibayar, serta tambahan 1 tahun penjara jika uang pengganti tidak dilunasi.

Nilai kerugian negara tersebut mengacu pada hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Karo.

Dalam persidangan, jaksa menilai terdapat ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Proposal yang diajukan juga disebut tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.

“Fakta hukum menunjukkan Amsal memiliki keterkaitan erat karena pola penawaran hingga RAB menggunakan metode yang sama dengan tersangka lain dalam perkara serupa,” ujar jaksa.

Selain itu, pekerjaan yang direncanakan selesai dalam 30 hari dinilai tidak sepenuhnya dilaksanakan sesuai jadwal, meskipun pembayaran diterima secara penuh.

Menjelang pembacaan putusan, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Amsal pada Selasa (31/3/2026).

Penangguhan tersebut dikonfirmasi oleh anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan.

Sidang putusan kemudian digelar pada Rabu (1/4/2026) dengan perhatian publik yang cukup besar.

Sejumlah pihak turut memberikan dukungan kepada Amsal sebagai pelaku ekonomi kreatif.

Vonis bebas

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan dakwaan jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Hakim menilai perjanjian kerja antara Amsal dan para kepala desa tidak memuat rincian teknis pekerjaan, melainkan hanya kesepakatan nilai kontrak.

Hal tersebut diperkuat oleh keterangan para kepala desa yang dihadirkan sebagai saksi di persidangan.

Selain itu, majelis hakim mengesampingkan hasil audit kerugian negara dari Inspektorat Kabupaten Karo.

Menurut hakim, perhitungan tersebut tidak dapat dijadikan dasar karena spesifikasi pekerjaan tidak tercantum dalam kontrak.

Atas pertimbangan tersebut, Amsal dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan jaksa.

(TribunNewsmaker.com/Kompas.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.