Anggota DPR Asal Kaltim Singgung Sanksi bagi Jaksa Kasus Amsal Sitepu, Safaruddin: harus Ditindak
Amalia Husnul A April 07, 2026 08:19 AM

 

TRIBUNKALTIM.CO - Penanganan perkara videografer, Amsal Sitepu menjadi sorotan publik utamanya terkait kinerja jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo.

Perkara Amsal Sitepu pun sampai ke Komisi III DPR RI hingga anggota DPR asal Kaltim ingatkan sanksi tegas bagi aparat kejaksaan yang menangani kasus tersebut.

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) kini tengah memeriksa 4 orang dari Kejari Karo termasuk Kepala Kejari (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karo, Reinhard Harve Sembiring, serta dua jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus videografer Amsal Sitepu.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kaltim, Safaruddin, menegaskan pentingnya penegakan sanksi tegas terhadap aparat kejaksaan yang terbukti melakukan penyimpangan dalam penanganan perkara Amsal Christy Sitepu. 

Baca juga: Nasib Kajari Karo Danke Rajagukguk Imbas Kasus Amsal Sitepu Kini, Kapuspenkum Beber Sederet Fakta

Ia menekankan pelanggaran tidak cukup disikapi secara administratif, tetapi dapat berujung pada sanksi etik hingga pidana.

Safaruddin menyampaikan bahwa ketentuan terkait sanksi bagi penuntut umum sudah diatur secara jelas dalam regulasi, sehingga tidak boleh diabaikan.

“Penuntut umum dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, apabila melakukan penyimpangan, maka akan diberikan sanksi administrasi, etik, dan pidana. 

Ini bukan tulisan di atas kertas, harus dilaksanakan,” tegas Safaruddin di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026) seperti dilansir TribunKaltim.co dari emedia.dpr.go.id.

Ia meminta jajaran kejaksaan, mulai dari tingkat pusat hingga daerah, untuk serius menindak oknum yang terbukti melanggar.

Menurutnya, pembiaran terhadap pelanggaran justru akan merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Saya minta ini ditindak. Harus ditindak. Kami akan mendengarkan seperti apa sanksi yang diberikan, apakah administrasi, etik, atau pidana,” ujarnya.

Safaruddin juga menyoroti kemungkinan adanya pelanggaran serius dalam perkara tersebut, termasuk terkait tidak dilaksanakannya perintah hakim.

Ia menegaskan hal tersebut berpotensi masuk dalam ranah pidana.

“Ada ketentuan, tidak mentaati perintah hakim. Ini harus ditindaklanjuti. Tidak bisa dianggap ringan,” katanya.

Lebih jauh, Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu juga mengkritisi lemahnya pengawasan internal di tubuh kejaksaan.

Menurutnya, banyaknya laporan masyarakat ke Komisi III menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan di internal kejaksaan belum berjalan optimal.

“Kenapa masyarakat lari ke Komisi III? Karena pengawasan di kejaksaan tidak berjalan. Termasuk pengawasan internal dan eksternal harus diperkuat,” tegasnya.

Bantah Lakukan Intervensi

Safaruddin juga menyinggung adanya narasi yang menyudutkan Komisi III seolah-olah melakukan intervensi dalam proses hukum.

Ia menolak anggapan tersebut dan justru menilai meningkatnya laporan masyarakat sebagai indikator DPR menjalankan fungsi pengawasan dengan baik.

“Kalau banyak laporan masuk ke Komisi III, itu indikator bahwa kami bekerja memberikan keadilan kepada masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, ia mengingatkan pentingnya pemahaman yang tepat terhadap ketentuan hukum acara, khususnya terkait penahanan.

Menurutnya, penahanan harus didasarkan pada upaya konkret, bukan sekadar kekhawatiran.

“Harus ada upaya nyata, bukan hanya dikhawatirkan. Ini harus dipahami betul,” katanya.

Safaruddin menegaskan, kasus Amsal Sitepu harus menjadi momentum untuk memperbaiki praktik penegakan hukum, khususnya dalam memastikan aparat bekerja secara profesional dan tidak merugikan masyarakat.

“Jangan sampai ada lagi praktik yang menzalimi masyarakat. Ini harus jadi momentum perubahan,” katanya.

Melalui sikap tersebut, Komisi III DPR RI menegaskan komitmennya untuk tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga memastikan adanya konsekuensi hukum nyata bagi setiap pelanggaran dalam proses penegakan hukum.

Ringkasan kasus Amsal

Kasus ini bermula dari proyek pembuatan video profil desa yang dikerjakan Amsal melalui perusahaannya, CV Promiseland, pada periode 2020–2022 di Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Namun, berdasarkan analisis ahli dan audit Inspektorat Daerah Kabupaten Karo, biaya wajar pembuatan satu video diperkirakan sekitar Rp 24,1 juta.

Selisih antara nilai penawaran dan estimasi biaya itu kemudian menjadi dasar dugaan praktik mark up anggaran.

Meski demikian, sejumlah pihak menilai perbedaan harga dalam industri videografi tidak serta-merta menunjukkan tindak pidana.

Sektor ekonomi kreatif dinilai tidak memiliki standar harga baku dan sangat bergantung pada konsep serta kualitas produksi.

Dakwaan dan tuntutan jaksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Karo mendakwa Amsal melanggar ketentuan tindak pidana korupsi.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 50 juta, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 202.161.980.

Jaksa juga menetapkan ketentuan subsider berupa kurungan 3 bulan apabila denda tidak dibayar, serta tambahan 1 tahun penjara jika uang pengganti tidak dilunasi.

Nilai kerugian negara tersebut mengacu pada hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Karo.

Dalam persidangan, jaksa menilai terdapat ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Proposal yang diajukan juga disebut tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.

“Fakta hukum menunjukkan Amsal memiliki keterkaitan erat karena pola penawaran hingga RAB menggunakan metode yang sama dengan tersangka lain dalam perkara serupa,” ujar jaksa.

Selain itu, pekerjaan yang direncanakan selesai dalam 30 hari dinilai tidak sepenuhnya dilaksanakan sesuai jadwal, meskipun pembayaran diterima secara penuh.

Menjelang pembacaan putusan, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Amsal pada Selasa (31/3/2026).

Penangguhan tersebut dikonfirmasi oleh anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan.

Sidang putusan kemudian digelar pada Rabu (1/4/2026) dengan perhatian publik yang cukup besar.

Sejumlah pihak turut memberikan dukungan kepada Amsal sebagai pelaku ekonomi kreatif.

Divonis bebas

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan dakwaan jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Hakim menilai perjanjian kerja antara Amsal dan para kepala desa tidak memuat rincian teknis pekerjaan, melainkan hanya kesepakatan nilai kontrak.

Hal tersebut diperkuat oleh keterangan para kepala desa yang dihadirkan sebagai saksi di persidangan.

Selain itu, majelis hakim mengesampingkan hasil audit kerugian negara dari Inspektorat Kabupaten Karo.

Menurut hakim, perhitungan tersebut tidak dapat dijadikan dasar karena spesifikasi pekerjaan tidak tercantum dalam kontrak.

Atas pertimbangan tersebut, Amsal dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan jaksa.

Baca juga: Imbas Kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo Danke Rajagukguk dan 3 Jaksa Dibawa ke Kejagung, Dipatsuskan?

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.