Kuasa Hukum Sebut Hartini Dikriminalisasi, Pembeli Sianida Sebenarnya Haji Komar dan Bripka Eric
Ode Alfin Risanto April 07, 2026 08:52 AM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Perkara kepemilikan bahan kimia berbahaya jenis sianida yang menjerat Haji Hartini terus bergulir dan memunculkan fakta-fakta baru. 

Kuasa hukum Hartini, M. Nur Latuconsina, secara tegas menyebut penetapan kliennya sebagai tersangka adalah kriminalisasi.

Sementara pihak yang berperan sebagai pembeli utama justru Haji Komar melalui Bripka Eric Risakotta.

Baca juga: Pastikan Haji Hartini Dapat Keadilan, 4 Oknum Polisi Diduga Pemeras Dilaporkan Pidana

Baca juga: Speedboat Tabrak Tiang Mercusuar di Perairan Geser, Tiga Warga Desa Tobo Berhasil Dievakuasi

Ia mengatakan, Bripka Eric memiliki peran sentral dalam proses transaksi.

“Kami tegaskan, ada sosok yang kami duga sebagai aktor intelektual di balik pembelian sianida yakni Haji Komar. Kami juga melaporkan sejumlah oknum anggota Polri, termasuk Bripka Eric Risakotta,” ujar Latuconsina, Senin (6/4/2026).

Laporan tersebut resmi dimasukkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku pada Senin (6/4/2026). 

Selain Eric, sejumlah nama lain turut dilaporkan, di antaranya Bripka Irvan, Kompol Soleman, serta AKP Ryando Ervandes Lubis, yang merupakan mantan Kapolsek KP3.

Kuasa hukum menilai penetapan status tersangka terhadap Hartini dilakukan tanpa proses yang adil. 

Pasalnya, menurut mereka, kliennya langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa klarifikasi awal terhadap pihak-pihak yang diduga sebagai aktor utama.

“Klien kami tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka tanpa pemanggilan terhadap pihak yang kami duga sebagai pelaku utama, yakni Haji Komar dan Bripka Eric,” tegasnya.

Menurut kuasa hukum, kasus ini bermula dari permintaan Haji Komar yang diduga memerintahkan Bripka Eric untuk mencari pemasok sianida. 

Eric kemudian menghubungi Hartini, yang telah dikenalnya selama sekitar 17 tahun juga memiliki hubungan dekat layaknya keluarga.

Awalnya, Hartini menolak karena tidak memiliki akses ke penjual sianida. 

Namun, karena desakan, ia akhirnya membantu mencarikan informasi melalui relasi bisnisnya di Surabaya.

Dari situ, diperoleh informasi mengenai pihak penjual. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada Eric.

“Pertemuan dengan penjual dilakukan langsung oleh Eric dan Haji Komar di kawasan Tunjungan Plaza 1, Surabaya. Klien kami tidak terlibat dalam transaksi jual beli tersebut,” jelas Latuconsina.

Dalam pertemuan itu, disepakati pembelian sianida dalam jumlah besar dengan sistem pembayaran bertahap.

Lebih lanjut ia membeberkan adanya bukti awal berupa invoice dari PT Inti Kimia Jaya terkait pembayaran uang muka (DP) sebesar Rp2 miliar.

Dalam invoice tertanggal 24 Desember 2024 itu tertera nama Eric Risakotta selaku pihak pembeli sianida.

Setelah pembayaran dilakukan, perusahaan penjual setuju untuk mengirimkan barang sebanyak 300 drum ke Ambon sesuai kesepakatan.

“Semua bukti pembayaran dan alur transaksi kami pegang dan akan disampaikan dalam proses hukum,” katanya.

Selain itu, dalam proses transaksi terjadi perubahan kemasan barang dari drum ke kardus.

Masalah mulai muncul ketika sisa pembayaran sebesar Rp6,25 miliar harus dilunasi. 

Kuasa hukum menyebut Haji Komar tidak memiliki dana untuk pelunasan, sehingga meminta bantuan melalui Eric kepada Hartini.

Karena hubungan kedekatan, Hartini akhirnya bersedia menalangi pembayaran dengan janji dana akan dikembalikan setelah barang tiba di Ambon.

Namun, setelah barang dikirim, janji tersebut tak kunjung terealisasi. Justru muncul berbagai alasan disertai permintaan uang tambahan karena barang tersebut disita kepolisian.

“Klien kami bahkan diminta menyiapkan uang Rp500 juta dengan alasan untuk membebaskan barang dari sitaan Ditreskrimsus. Bahkan ada permintaan awal Rp300 juta,” ungkapnya.

Semua permintaan uang itu terpaksa dipenuhi Hartini dengan jaminan total pengeluaran sebelumnya senilai lebih dari Rp. 6 Miliar akan diganti.

Sebelumnya, Haji Hartini telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Maluku terkait kepemilikan 46 karung sianida yang ditemukan di sebuah ruko di kawasan Mardika, Kota Ambon.

Ia dijerat Pasal 9 ayat (1) juncto Pasal 23 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan media pada 18 September 2025 terkait dugaan penampungan bahan berbahaya yang meresahkan masyarakat.

Kini, dengan munculnya laporan balik dari pihak Hartini, kasus ini dipastikan akan memasuki babak baru yang berpotensi mengungkap peran pihak-pihak lain di balik transaksi sianida bernilai miliaran rupiah tersebut.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.