Pastikan Haji Hartini Dapat Keadilan, 4 Oknum Polisi Diduga Pemeras Dilaporkan Pidana
Ode Alfin Risanto April 07, 2026 08:52 AM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kuasa hukum Haji Hartini, Fi’ili Latuamury memastikan untuk terus menegakkan keadilan.

Bersama tim hukumnya, kasus yang menjeratnya kini resmi dilaporkan ke Polda Maluku,

Pasalnya dalam kasus sianida yang menjerat Hartini sebagai tersangka, ternyata kuat dugaan adanya pemerasan dan kriminalisasi yang melibatkan oknum aparat.

Latuamury menegaskan bahwa langkah hukum ini tidak berdiri sendiri. 

Baca juga: Speedboat Tabrak Tiang Mercusuar di Perairan Geser, Tiga Warga Desa Tobo Berhasil Dievakuasi

Baca juga: Tanpa Akses, Tanpa Bantuan: Warga Manusela Gotong Royong Bangun Sekolah Sendiri

Sebelumnya, tim kuasa hukum juga telah melaporkan dugaan pelanggaran etik ke Divisi Propam Polri serta berkoordinasi langsung dengan Karo Wassidik Polri sebagai bentuk keseriusan mengawal perkara tersebut.

“Laporan ini merupakan langkah preventif dan presisi untuk memastikan keadilan bagi Haji Hartini yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus sianida,” tegas Latuamury kepada awak media, Senin (6/4/2026).

Ia menekankan bahwa penanganan perkara ini harus menjunjung tinggi prinsip supremasi hukum tanpa tebang pilih.

“Tidak boleh ada perlindungan terhadap pihak mana pun. Proses hukum harus berjalan kredibel, transparan, dan berintegritas,” ujarnya.

Menurutnya, posisi Haji Hartini dalam perkara ini tidak sesederhana sebagai tersangka. Ia menyebut kliennya juga merupakan korban.

“Klien kami adalah korban, bahkan korban di atas korban. Ia diduga mengalami pemerasan sekaligus kriminalisasi secara hukum,” ungkapnya.

Laporan yang diajukan, lanjutnya, menjadi langkah awal untuk membuka secara terang benderang fakta-fakta di balik kasus ini.

Sekaligus memberikan kepastian kepada publik terkait penegakan hukum di Maluku.

“Ini upaya membuka tabir kasus agar masyarakat bisa melihat dengan jelas bagaimana keadilan ditegakkan,” pungkasnya.

Diketahui, Haji Hartini secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, pemerasan hingga permufakatan jahat ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku.

Laporan tersebut teregister dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/156/IV/2026/SPKT/POLDA MALUKU.

Dalam laporan itu, empat oknum anggota polisi turut dilaporkan, yakni Bripka Eric Risakotta, Bripka Irvan, Kompol Soleman, serta AKP Riyando Ervandes Lubis yang saat itu menjabat Kapolsek KP3 Ambon pada 2025.

Penasehat hukum Hartini lainnya, M. Nur Latuconsina, mengungkapkan bahwa perkara ini bermula dari komunikasi antara kliennya dengan salah satu terlapor pada 24 Desember 2024 di Surabaya.

“Klien kami diminta membantu mencarikan barang berdasarkan foto yang dikirim. Meski tidak mengetahui secara rinci jenis barang tersebut, ia tetap menyanggupi,” jelasnya.

Pertemuan di Surabaya kemudian berujung kesepakatan pembelian 300 karton barang senilai Rp8,25 miliar. 

Dalam prosesnya, telah dibayarkan uang muka sebesar Rp2 miliar.

Namun, sisa pembayaran Rp6,25 miliar tak kunjung dilunasi sehingga pengiriman barang sempat tertunda. 

Dalam situasi itu, Hartini diminta menalangi kekurangan pembayaran dengan janji akan dikembalikan setelah barang tiba di Ambon.

Masalah justru kian rumit setelah barang dikirim. Hartini kembali dimintai uang Rp300 juta dengan alasan barang tersebut disita oleh anggota Ditreskrimsus Polda Maluku.

Merasa tertekan, ia mentransfer Rp100 juta dan menyerahkan Rp100 juta secara tunai untuk keperluan yang disebut sebagai pengurusan ke pihak berwenang, termasuk rencana menemui seorang jenderal di Jakarta.

Tak berhenti di situ, dalam pertemuan di salah satu hotel di Ambon, Hartini kembali diminta menyerahkan Rp500 juta. 

Ia mengaku terus mendapat tekanan, bahkan ancaman terkait status barang yang disebut ilegal.

Rangkaian peristiwa itu membuat Hartini mengalami kerugian dalam jumlah besar.

Status Tersangka Kasus Sianida

Di sisi lain, Haji Hartini telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Maluku atas dugaan kepemilikan 46 karung sianida.

Ia dijerat Pasal 9 ayat (1) juncto Pasal 23 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia sebagai Senjata Kimia, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Kasus ini bermula dari laporan media pada 18 September 2025 terkait dugaan penampungan bahan berbahaya di sebuah ruko di kawasan Mardika, Kota Ambon.

Menindaklanjuti informasi tersebut, penyidik melakukan penyelidikan dan menemukan puluhan kemasan sianida di ruko Blok I.11 Kelurahan Rijali yang disewa Hartini.

Di lokasi itu, petugas menemukan 5 karung dan 5 karton di lantai satu, serta 36 karton di lantai dua yang berisi bahan kimia berbahaya.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik, seiring munculnya dugaan pemerasan dan kriminalisasi yang dilaporkan pihak Haji Hartini, sekaligus menimbulkan pertanyaan besar soal transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.