Cara dan Syarat Menjadi Mitra BPJS Kesehatan: Panduan Proses Kredensialing bagi Faskes Swasta
Sarah Elnyora Rumaropen April 07, 2026 10:00 AM

SURYAMALANG.COM, GRESIK - Upaya peningkatan kualitas layanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terus diperkuat melalui standarisasi kemitraan fasilitas kesehatan (faskes).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, menegaskan proses seleksi mitra dilakukan secara transparan melalui tahapan kredensialing yang ketat.

Proses ini mencakup penilaian dokumen, sarana prasarana, hingga kesiapan sumber daya manusia (SDM) guna memastikan setiap faskes yang bergabung memiliki kompetensi yang sesuai standar regulasi dan bebas dari praktik gratifikasi.

Cara dan Syarat Menjadi Mitra BPJS Kesehatan

Meski kesempatan bagi faskes milik pemerintah maupun swasta menjadi mitra BPJS Kesehatan terbuka luas, ada tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi guna memastikan layanan yang diberikan kepada peserta JKN tetap berkualitas dan sesuai standar.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo mengatakan, kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan fasilitas kesehatan mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 beserta perubahannya.

Baca juga: Kadinkes Kabupaten Malang Usut Isu Setoran Emas Batangan sebagai Pelicin Izin Kerja Sama dengan BPJS

Dalam aturan tersebut, faskes milik Pemerintah diwajibkan untuk bekerja sama, sementara faskes swasta diberikan pilihan untuk menjalin kemitraan.

“Kerja sama ini diatur dalam regulasi yang jelas, di mana fasilitas kesehatan milik Pemerintah wajib bermitra dengan BPJS Kesehatan, sedangkan fasilitas kesehatan swasta memiliki opsi untuk bergabung tanpa adanya paksaan,” kata Janoe dalam rilisnya, Senin (6/4/2026).

Lebih lanjut, Janoe menambahkan, bagi faskes yang ingin memulai kerja sama harus melalui proses yang disebut kredensialing.

Proses ini merupakan tahapan penilaian untuk memastikan fasilitas kesehatan memenuhi kualifikasi dalam memberi pelayanan kepada peserta JKN.

“Dalam proses kredensialing, kami menilai berbagai aspek penting. Seperti kelengkapan dokumen, ketersediaan sarana dan prasarana, serta kesiapan sumber daya manusia di fasilitas kesehatan tersebut,” imbuhnya.

Baca juga: Soal Dugaan Pemerasan, BPJS Kesehatan Malang Sebut Proses Kerja Sama dengan Faskes Sesuai Ketentuan

Menurut Janoe, proses penerimaan Faskes tidak dilakukan BPJS Kesehatan sendiri, melainkan melibatkan berbagai pihak guna menjaga objektivitas.

Dinas Kesehatan dan asosiasi fasilitas kesehatan setempat turut dilibatkan dalam penilaian tersebut.

“Penilaian kelayakan fasilitas kesehatan dilakukan secara bersama-sama dengan Dinas Kesehatan dan asosiasi fasilitas kesehatan, sehingga hasilnya lebih objektif dan akuntabel,” tambahnya.

Evaluasi Berkala dan Transparansi Digital

Selain kredensialing untuk faskes baru, terdapat pula proses rekredensialing bagi faskes yang telah bekerja sama.

Proses ini dilakukan secara berkala, umumnya setiap satu tahun sekali, guna memastikan standar mutu layanan tetap terjaga.

"Rekredensialing menjadi langkah penting untuk melakukan evaluasi berkala terhadap fasilitas kesehatan yang sudah bermitra, sehingga kualitas pelayanan kepada peserta JKN tetap optimal,” katanya.

Baca juga: BPJS Cabang Malang Digoyang Isu Setoran Emas Batangan, DPRD Akan Panggil Oknum Diduga Peras Klinik

Untuk mempermudah proses pemantauan, BPJS Kesehatan menyediakan sistem digital melalui aplikasi HFIS.

Dengan sistem ini, faskes dapat melihat perkembangan pengajuan kerja sama secara transparan.

“Fasilitas kesehatan dapat memantau proses pengajuan kerja sama melalui aplikasi HFIS, termasuk melihat status pendaftaran dan wilayah yang direkomendasikan untuk kerja sama,” tambahnya.

Fokus Teknis dan Kualitas Layanan Tanpa Gratifikasi

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik, drg. Setyo Susilo, M.Kes menambahkan, aspek teknis dan kualitas layanan menjadi fokus utama.

Setyo menekankan, proses seleksi dilakukan secara transparan melalui rapat pleno.

“Proses kerja sama baru dan perpanjangan kerja sama FKTP dan FKRTL dengan BPJS Kesehatan selalu melibatkan Dinas Kesehatan dan asosiasi fasilitas kesehatan dalam kegiatan kredensialing dan rekredensialing" terangnya.

Baca juga: Pemkot Malang Terbitkan Hingga 10 Surat Keterangan per Hari Imbas Peserta BPJS Kesehatan Nonaktif

"Dari proses tersebut dilakukan rapat pleno untuk menetapkan kelayakan fasilitas kesehatan dalam menjalin kerja sama" lanjutnya.

"Semua proses dilakukan secara transparan dan tanpa gratifikasi,” kata Setyo.

Dengan adanya proses yang terstruktur, diharapkan semakin banyak faskes yang memenuhi standar untuk mendukung peningkatan akses layanan kesehatan masyarakat.

“Selain memenuhi persyaratan administratif, fasilitas kesehatan juga harus memastikan kesiapan pelayanan secara menyeluruh agar dapat memberikan layanan yang aman, bermutu, dan berkesinambungan bagi peserta JKN,” tutupnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.