SURYAMALANG.COM, GRESIK - Kedok komplotan pencuri trafo PLN yang kerap meresahkan warga dengan aksi pemadaman listrik akhirnya terbongkar.
Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik berhasil membekuk lima orang tersangka di tempat persembunyian mereka di Hotel Nuansa, Ngawi, setelah melakukan serangkaian penyelidikan maraton.
Sindikat ini diketahui menggunakan modus operandi yang rapi, yakni mengenakan rompi menyerupai petugas resmi PLN dan menggunakan plat nomor palsu untuk mengelabui warga saat menggasak kabel incoming trafo di puluhan lokasi berbeda di Jawa Timur.
Para pelaku yang kerap membuat listrik rumah warga padam ini, merupakan pemain lama, dan kerap beraksi di Gresik, kemudian menyasar trafo PLN di Ngawi hingga Bangkalan.
Kelima maling trafo PLN ini bukanlah warga Gresik.
Tiga di antaranya merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2023 dan telah menjalani hukuman 2 tahun dengan TKP yang sama di Gresik.
Baca juga: Cara dan Syarat Menjadi Mitra BPJS Kesehatan: Panduan Proses Kredensialing bagi Faskes Swasta
Para pelaku berstatus residivis adalah ED (41) warga Desa Keusik, Lebak; HL (34) warga Desa Kosambironyok, Serang; dan MH (32) asal Deringo Kulon, Cilegon.
Sementara pemain barunya adalah DW (32) asal Kelelet, Cilegon, yang langsung beraksi di Gresik, serta RF (34) asal Batokban, Bangkalan, yang pernah beraksi satu kali mencuri trafo di Bangkalan, Madura.
Aksi pencurian ini terbongkar pada Selasa, 24 Februari 2026, sekira pukul 04.00 WIB di depan Gang Gapura Desa Watangrejo, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik.
Kejadian bermula saat warga melaporkan listrik padam ke Kantor PT. PLN ULP Giri.
Petugas pelayanan teknik yang menuju ke gardu menemukan satu set kabel incoming Trafo distribusi 20 KV NA 209 milik PT. PLN ULP Giri sudah hilang dalam keadaan terputus.
Baca juga: Sedang Diusut Kejari, Ada Dugaan Anggota DPRD Kota Batu Punya Kios di Pasar Induk Among Tani
Akibatnya, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 14 juta dan melaporkan peristiwa ini ke Polsek Duduksampeyan.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan penyamaran untuk mengelabui warga.
"Saat beraksi mereka mengenakan rompi pekerja menyerupai sebagai petugas dari PLN, mobil yang digunakan mobil biasa dan sewa, rompi menyerupai petugas PLN," ujar Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution.
Tersangka ED, HL, MH, dan DW memotong kabel trafo sehingga terjadi pemadaman, dengan tujuan menjual hasil curian tersebut dan membagi hasil penjualannya.
Pada Minggu, 5 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, Team Resmob Satreskrim Polres Gresik mendapatkan informasi keberadaan pelaku di daerah Jalan Basuki Rahmat, Ngawi.
Setelah melakukan pemantauan di seputaran lokasi, pada Senin, 6 April 2026 sekira pukul 00.30 WIB, petugas berhasil mengamankan para pelaku di Hotel Nuansa, Ngawi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, komplotan ini telah beraksi di puluhan lokasi.
"Di Gresik sembilan TKP, di Bangkalan, Madura satu TKP dan di Kabupaten Ngawi 14 TKP" jelas AKBP Ramadhan.
"Peran masing-masing tersangka ED berperan sebagai sopir, HL berperan eksekusi, MH berperan eksekusi, D.W berperan eksekusi, bagian sewa mobil di Cilegon, RF berperan eksekusi," lanjutnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga buah gunting besi, satu buah linggis, satu buah palu besi, dua buah kunci pas ring, satu buah topi kupluk, satu buah plat nomor palsu, satu buah rompi warna biru, dan satu buah karung warna putih.
Nantinya, hasil pencurian trafo itu dijual oleh para pelaku ke kawasan Madura seharga puluhan juta rupiah per-unit.
"Akan dijual di wilayah Bangkalan, Madura. Dijual seharga Rp 14 juta untuk satu unitnya, total ada 29 Trafo" jelas Kapolres.
"Berdasarkan pengalaman hampir semua residivis berulang TKP yang sama. Tiga pemain lama, dua pemain baru," tambahnya.
Baca juga: Ledakan PT Great Wall Steel Sidoarjo, 1 Korban Tewas dan 2 Luka Parah, Terjadi saat Pemotongan Besi
Kelima tersangka kini dijerat Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Sebagai penutup, Kapolres Gresik memberikan imbauan kepada masyarakat.
"Atas dasar kejadian ini, kami dari Polres Gresik menghimbau pada seluruh masyarakat agar waspada terhadap orang yang tidak dikenal dan dicurigai" ungkapnya.
"Jika ditempat tinggal milik saudara terjadi suatu peristiwa pidana segera Laporkan kepada pihak yang berwajib atau telepon ke 110 Polres Gresik" sambung Kapolres.
"Mari kita jaga wilayah Gresik agar aman dan kondusif," tutupnya.