TRIBUNBANYUMAS.COM, BLORA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora memiliki pekerjaan rumah (PR) besar mengentaskan rumah tidak layak huni (RTLH).
Mereka mencatat, ada 79 ribu RTLH yang belum tertangani.
"Awal intervensi kita itu dari Basis Data Terpadu (BDT) tahun 2015, jumlah RTLH sekitar 91 ribu."
"Sekarang sudah turun menjadi 79 ribu," kata Kepala Dinas Perumahan Permukiman dan Perhubungan (Dinrumkimhub) Kabupaten Blora Denny Adhiharta Setiawan, Selasa (7/4/2026).
Baca juga: Niat Berenang Berujung Duka, Bocah 10 Tahun Tewas Tenggelam di Embung Balong Blora
Ini berarti, selama kurang lebih 10 tahun, jumlah RTLH di Blora sudah berkurang sekitar 12 ribu unit.
Kendati demikian, pihaknya mengakui, penanganan tidak serta-merta menuntaskan persoalan.
Pasalnya, di luar data tersebut masih ada potensi munculnya RTLH baru, baik karena kerusakan rumah yang kembali terjadi maupun pertumbuhan rumah tidak layak huni.
"Data itu lebih sebagai gambaran capaian intervensi. Karena di lapangan tetap ada kemungkinan RTLH baru muncul," jelasnya.
Dengan sisa 79 ribu RTLH itu, Denny memperkirakan, waktu penanganan akan sangat panjang jika mengandalkan kemampuan APBD Blora.
"Kalau kemampuan kita per tahun sekitar 1.000 unit, berarti butuh sekitar 79 tahun untuk tuntas," katanya.
Baca juga: Ribuan Petani Tebu Blora Demo di Alun-alun, Tuntut Bulog Soal Operasional Pabrik Gula GMM
Meski demikian, Denny optimistis percepatan bisa terjadi apabila ada peningkatan dukungan anggaran, baik dari pemerintah daerah, provinsi, maupun pusat.
"Kalau intervensinya bisa naik, misalnya jadi 2.000 atau 3.000 unit per tahun, tentu waktunya bisa jauh lebih cepat," ujarnya.
Di tengah berbagai kebutuhan pembangunan infrastruktur lain, menurutnya, Pemkab Blora tetap berkomitmen mengalokasikan anggaran penanganan RTLH melalui program bedah rumah atau rehabilitasi rumah.
"Yang penting, kita tetap berkomitmen. Walaupun banyak kebutuhan lain, program RTLH ini tidak boleh terlupakan dan harus terus berjalan," paparnya. (*)