TRIBUNBANYUMAS.COM,KAJEN - Pelaksana Tugas (PLT) Bupati Pekalongan, Sukirman, meminta puluhan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan yang dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi untuk tidak menghindar dari proses pemeriksaan.
Ia menegaskan, seluruh ASN yang menerima panggilan harus bersikap kooperatif dengan menghadiri pemeriksaan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang tengah berjalan.
"Saya kira itu proses hukum yang wajar. Kita harus menghargai, dan mengikuti proses yang sedang dilakukan KPK," ujar Sukirman, Selasa (7/4/2026).
Berdasarkan laporan sekitar 63 personel dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Mereka terdiri dari sejumlah kepala dinas, kepala bagian, hingga staf di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).
Sukirman mengaku, tidak mengetahui secara rinci durasi maupun teknis pemeriksaan yang akan dijalani para ASN tersebut. Namun demikian, ia memastikan telah menginstruksikan seluruh dinas agar memenuhi panggilan sesuai ketentuan.
"Yang penting hadir saja dan ikuti sesuai petunjuk KPK," tegasnya.
Ia juga menambahkan, Pemerintah Kabupaten Pekalongan tetap berkomitmen menjaga stabilitas pemerintahan dan pelayanan publik agar tetap berjalan optimal di tengah proses hukum yang berlangsung.
Sukirman berharap, seluruh pihak dapat menyikapi situasi ini secara bijak dan tidak berspekulasi sebelum ada kejelasan lebih lanjut dari KPK.
Dari hasil pantauan Tribunjateng.com, 7 orang yang dilakukan pemeriksaan KPK di Polres Pekalongan Kota di antaranya
1. Mantan Kadinkes Setyawan Dwi Antoro
2. Kepala BKD Ajid Suryo Pratondo
3. Kepala Kominfo Supriyadi
4. Kepala Dinas PU dan Taru Murdiarso
5. Kabang ULP barang Jasa Zaenuri
6. Dinas Perikanan dan Kelautan Edy Prabowo
7. Camat Talun Argo.
Pemeriksaan ini berkaitan dengan tersangka Fadia Arafiq selaku Bupati Pekalongan, pada tanggal 3 Maret 2026.
Berdasarkan pantauan Tribunjateng.com, di lapangan tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap para saksi di Polres Pekalongan Kota pada Selasa (7/4/2026).
Berdasarkan data yang diterima, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang terjadi dalam rentang waktu 2021 hingga 2026.
Baca juga: Perajin Tahu Tempe Wonosobo Menjerit Imbas Harga Kedelai, Minyak dan Plastik Naik
Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) yang dipanggil untuk dimintai keterangan di antaranya mantan Kepala Dinas Kesehatan Setyawan Dwi Antoro, pejabat dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU PR) Murdiarso, serta ASN dari Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa.
ASN yang datang terakhir ketika dipanggil KPK, pada pukul 09.40 WIB. Hingga saat ini, KPK masih terus melakukan pengembangan kasus dengan memanggil berbagai pihak yang dianggap mengetahui atau terlibat dalam perkara tersebut.
Sementara itu, Kapolres Pekalongan Kota AKBP Riki Yariandi saat dihubungi Tribunjateng.com membenarkan bahwa lokasi Polres Pekalongan Kota dijadikan tempat KPK untuk melakukan pemeriksaan kepada para ASN terkait kasus korupsi Fadia Arafiq.
"Betul hari ini ada pemeriksaan KPK, kasus Fadia Arafiq. Informasi yang diterima tanggal 7 hingga tanggal 22 April 2026," tambahnya. (Dro)