Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum mengaktifkan fitur notifikasi perpanjangan merek berbasis email yang terintegrasi dalam sistem layanan merek guna memperkuat transformasi digital yang dirancang sebagai solusi otomatisasi.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum Hermansyah Siregar menyampaikan penguatan infrastruktur teknologi informasi menjadi fondasi utama dalam menghadirkan layanan publik yang modern dan akuntabel.

"Pemanfaatan teknologi informasi memungkinkan layanan yang lebih cepat, tepat, dan akuntabel. Melalui fitur ini, kami ingin memastikan pemilik merek memperoleh pengingat yang memadai agar tidak kehilangan hak pelindungannya,” ujar Hermansyah dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Ia menegaskan pelindungan kekayaan intelektual perlu didukung oleh sistem digital yang andal agar dapat menjamin keberlanjutan hak secara optimal.

Dengan demikian, pemilik merek diharapkan tidak hanya melakukan pendaftaran, tetapi juga aktif memanfaatkan ekosistem layanan digital untuk memantau dan menjaga status pelindungannya.

Sementara itu, Ketua Tim Kerja Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum Yosano Dwiwanda Saktinegara menjelaskan fitur tersebut dikembangkan dengan pendekatan arsitektur sistem terintegrasi yang mengedepankan otomatisasi proses dan sinkronisasi data.

“Sistem akan secara otomatis memproses data masa berlaku merek dan mengirimkan notifikasi ke email yang terdaftar tanpa intervensi manual, sehingga meningkatkan efisiensi dan akurasi layanan,” ungkap Yosano.

Ia menambahkan kualitas layanan sangat ditentukan oleh validitas dan konsistensi data dalam sistem.

Oleh karena itu, pemilik merek diimbau untuk menginformasikan lewat surat jika ada perubahan data pada pemohon, khususnya alamat email, agar sistem notifikasi dapat berjalan optimal dan tepat sasaran.

Dari sisi teknis, dia menjelaskan sistem notifikasi dirancang dengan skema pengiriman bertahap, yaitu 6 bulan sebelum masa pelindungan berakhir dan 6 bulan setelah masa berakhir dalam periode tenggang.

Menurut dia, pendekatan tersebut memberikan redundansi pengingat berbasis sistem untuk meminimalkan potensi kegagalan komunikasi dan memastikan informasi tersampaikan secara efektif.

Selain itu, proses perpanjangan merek dapat dilakukan sepenuhnya secara daring melalui laman merek.dgip.go.id, sehingga memudahkan pemilik merek dalam mengakses layanan kapan saja dan dari mana saja.

Yosano menuturkan pengembangan fitur tersebut mencerminkan penerapan tata kelola teknologi informasi yang mengedepankan prinsip user-centric, integrasi layanan, serta efisiensi operasional melalui otomatisasi.

DJKI juga terus memperkuat sistem back-end dan pengelolaan data guna mendukung stabilitas, keamanan, dan skalabilitas layanan digital di bidang kekayaan intelektual.

Melalui inovasi itu, DJKI menegaskan pelindungan kekayaan intelektual tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada kesiapan sistem teknologi yang mampu mendukung pengelolaan hak secara berkelanjutan.

"Pemilik merek perlu memanfaatkan sistem tersebut secara aktif, termasuk melakukan pemantauan dan perpanjangan tepat waktu untuk menghindari risiko kehilangan pelindungan hukum," ungkapnya.

Ke depan, DJKI akan terus mengembangkan layanan berbasis teknologi informasi yang adaptif, aman, dan terintegrasi sebagai bagian dari strategi transformasi digital nasional.

Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat ekosistem kekayaan intelektual yang modern serta mendukung pertumbuhan ekonomi digital dan inovasi di Indonesia berbasis data untuk meningkatkan akurasi, keandalan sistem, serta kepastian hukum bagi pemilik merek di Indonesia.

Fitur memanfaatkan integrasi basis data merek dengan sistem notifikasi elektronik yang mampu membaca siklus hidup pelindungan merek secara sistematis.

Melalui mekanisme itu, sistem dapat mengidentifikasi masa berlaku secara real-time dan memicu pengiriman notifikasi otomatis kepada pengguna.

Hingga saat ini, sebanyak 1.600 pemilik merek telah menerima notifikasi, dengan 42 di antaranya memberikan tanggapan, menunjukkan efektivitas awal dari penerapan sistem berbasis data ini.