Pernyataan Terbaru Menkeu Purbaya, Kebijakan Gaji ke-13 ASN Masih Dipelajari, Nanti Ditunggu
Amalia Husnul A April 07, 2026 06:09 PM

 

TRIBUNKALTIM.CO - Kabar terbaru terkait gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Selasa (7/4/2026).

Menkeu Purbaya menyebut kebijakan gaji ke-13 ASN hingga saat ini belum final, masih dalam pembahasan.

Pemerintah meminta publik menunggu hasil kajian lebih lanjut terkait pencairan gaji ke-13 ASN.

Selasa (7/4/2026) Menkeu Purbaya ketika ditemui di Kementerian Keuangan mengatakan, “Masih dipelajari, nanti ditunggu.” 

Baca juga: Inilah Jadwal Pencairan Gaji ke 13 2026 ASN Berdasarkan Pola Tahun Sebelumnya dan Besaran Dana

Aturan Sebelumnya

Kementerian Keuangan sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026.

Aturan ini mengatur petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Regulasi tersebut memuat mekanisme pembayaran tunjangan hari raya bagi aparatur sipil negara, serta prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Ketentuan mengenai penerima, komponen, besaran, dan waktu atas pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun 2026 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah mengenai pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun 2026," tulis Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026.

Ketentuan umum pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.

Regulasi ini menjadi acuan penyaluran tambahan penghasilan bagi aparatur negara, termasuk pensiunan.

Aturan tersebut mengatur waktu pencairan.

Tunjangan hari raya dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum hari raya.

Gaji ke-13 umumnya dicairkan pada Juni.

Kemampuan Negara

Pembayaran dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

Sumber anggaran berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Komponen yang diberikan mencakup gaji pokok serta tunjangan melekat sesuai ketentuan perundang-undangan.

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 juga mengatur kelompok penerima.

Penerima meliputi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan lain yang memenuhi syarat.

Kerangka regulasi sudah tersedia.

Keputusan pencairan gaji ke-13 tetap bergantung pada kondisi fiskal dan prioritas belanja pemerintah.

Pemerintah masih melakukan kajian sebelum menetapkan keputusan akhir.

Tentang Gaji ke-13

Penerima gaji ke-13 meliputi:

  • ASN (PNS dan PPPK)
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pensiunan

Selain itu, pejabat negara juga termasuk dalam kategori penerima sesuai ketentuan pemerintah.

Komponen Gaji ke-13

Besaran gaji ke-13 umumnya terdiri dari:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan jabatan atau umum
  • Tunjangan kinerja (untuk instansi tertentu, sesuai kebijakan)

Besaran yang diterima bisa berbeda tergantung jabatan dan instansi masing-masing.

Tujuan Pemberian Gaji ke-13

Pemerintah memberikan gaji ke-13 dengan tujuan:

  • Meningkatkan kesejahteraan aparatur negara
  • Membantu kebutuhan pendidikan anak
  • Mendorong daya beli masyarakat
  • Dengan pencairan di pertengahan tahun, diharapkan manfaatnya bisa dirasakan secara langsung oleh penerima.

Baca juga: Poin Penting Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026: Cek Kapan THR 2026 dan Gaji Ke-13 ASN Turun

(*)

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.