TRIBUNKALTIM.CO - Kabar terbaru terkait gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Selasa (7/4/2026).
Menkeu Purbaya menyebut kebijakan gaji ke-13 ASN hingga saat ini belum final, masih dalam pembahasan.
Pemerintah meminta publik menunggu hasil kajian lebih lanjut terkait pencairan gaji ke-13 ASN.
Selasa (7/4/2026) Menkeu Purbaya ketika ditemui di Kementerian Keuangan mengatakan, “Masih dipelajari, nanti ditunggu.”
Baca juga: Inilah Jadwal Pencairan Gaji ke 13 2026 ASN Berdasarkan Pola Tahun Sebelumnya dan Besaran Dana
Kementerian Keuangan sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026.
Aturan ini mengatur petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Regulasi tersebut memuat mekanisme pembayaran tunjangan hari raya bagi aparatur sipil negara, serta prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Ketentuan mengenai penerima, komponen, besaran, dan waktu atas pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun 2026 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah mengenai pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun 2026," tulis Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026.
Ketentuan umum pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
Regulasi ini menjadi acuan penyaluran tambahan penghasilan bagi aparatur negara, termasuk pensiunan.
Aturan tersebut mengatur waktu pencairan.
Tunjangan hari raya dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum hari raya.
Gaji ke-13 umumnya dicairkan pada Juni.
Pembayaran dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
Sumber anggaran berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Komponen yang diberikan mencakup gaji pokok serta tunjangan melekat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 juga mengatur kelompok penerima.
Penerima meliputi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan lain yang memenuhi syarat.
Kerangka regulasi sudah tersedia.
Keputusan pencairan gaji ke-13 tetap bergantung pada kondisi fiskal dan prioritas belanja pemerintah.
Pemerintah masih melakukan kajian sebelum menetapkan keputusan akhir.
Penerima gaji ke-13 meliputi:
Selain itu, pejabat negara juga termasuk dalam kategori penerima sesuai ketentuan pemerintah.
Komponen Gaji ke-13
Besaran gaji ke-13 umumnya terdiri dari:
Besaran yang diterima bisa berbeda tergantung jabatan dan instansi masing-masing.
Tujuan Pemberian Gaji ke-13
Pemerintah memberikan gaji ke-13 dengan tujuan:
Baca juga: Poin Penting Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026: Cek Kapan THR 2026 dan Gaji Ke-13 ASN Turun
(*)