Seorang Pria Dipenjara 7 Bulan Hanya Karena Unggah Ulang Postingan Unjuk Rasa
Desy Selviany April 07, 2026 06:15 PM

TRIBUNDEPOK-Terdakwa kasus penghasutan demo Agustus 2025 Wawan Hermawan divonis 7 bulan penjara hanya karena unggah ulang alias repost postingan yang bernada ajakan demonstrasi. 

Vonis 7 bulan ini dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (7/4/2026). 

Usai mendengar putusan, Wawan pun tidak bisa menahan emosinya. 

Pasalnya, dia tidak terima divonis 7 bulan penjara hanya karena repost unggahan orang lain terkait unjuk rasa.

Amar putusan di ruang sidang Kusuma Atmadja 4, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026) seperti dimuat Tribunnews.com.

Kekecewaan tersebut langsung ia suarakan usai majelis hakim menjatuhkan vonis tujuh bulan penjara, seraya menyebut putusan itu tidak adil karena menganggap aktivitas repost sebagai sebuah kejahatan.

Terdakwa kasus penghasutan demo Agustus 2025 tersebut melayangkan kritik tajam terhadap pertimbangan majelis hakim dalam vonis yang dijatuhkan kepadanya.

"Terima kasih kepada majelis hakim yang telah memutus saya secara tidak adil, menurut saya. Dan hari ini jelas repost saya dituduh sebagai kejahatan. Dan saya berpikir bahwa repost adalah kejahatan, dari mana?" ujar Wawan sesaat setelah sidang vonis ditutup.

Padahal, menurutnya, hal tersebut merupakan poin krusial untuk membuktikan dirinya tidak bersalah.

"Persidangan sudah membuktikan bahwasanya Eka dan Taufik yang menjadi saksi, dia sudah mencabut BAP tersebut. Tapi hal tersebut diputuskan oleh hakim hal yang dikesampingkan. Ini sangat tidak masuk akal," tegasnya dengan nada getir.

Baca juga: Kronologi 3 Jasad Ditemukan di Jawa Barat di Hari yang Sama

Pantauan Tribunnews.com di lokasi sekira pukul 13.37 WIB, momen emosional terjadi ketika beberapa kolega menghampiri dan memeluk Wawan sebagai bentuk dukungan.

Di antara mereka tampak Khariq Anhar dan Syahdan Husein, dua rekan seperjuangan Wawan yang sebelumnya juga didakwa dalam kasus serupa namun telah diputus bebas.

Ketua Majelis Hakim Adek Nurhadi dalam amar putusannya menyatakan Wawan Hermawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di muka umum.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 bulan," tegas Hakim Adek.

Hukuman ini nantinya akan dikurangi dengan lamanya masa tahanan yang telah dijalani Wawan sejak ditangkap pada 28 Agustus 2025 lalu.

Majelis hakim menilai Wawan melanggar Pasal 28 ayat 3 juncto Pasal 45A ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 160 KUHP.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta Wawan dihukum 1 tahun penjara.

Sebelum meninggalkan area persidangan, Wawan menyampaikan pesan terbuka kepada masyarakat dan para pendukungnya.

meminta publik untuk tidak berhenti mengawal kasus-kasus hukum yang menjerat tahanan politik agar proses peradilan tetap berjalan netral tanpa intervensi.

"Jika repost ini menjadi suatu tindakan kejahatan, di mana hati nurani hakim? Persidangan sudah membuktikan fakta bahwa apa yang saya lakukan tidak ada niat jahat dari saya selain kekecewaan saya terhadap DPR pada waktu lalu," pungkas pemuda yang mengelola akun Instagram @bekasi_menggugat tersebut.

Untuk diketahui, Wawan sebelumnya sempat mengajukan upaya Praperadilan pada Oktober 2025.

Pihak penasihat hukum menyoroti proses penangkapan Wawan yang dinilai terlalu cepat, yakni hanya berselang satu hari setelah Laporan Polisi (LP) dibuat di Polda Metro Jaya, tanpa memenuhi standar minimal dua alat bukti yang sah.

Kasus Wawan Hermawan kini menambah panjang daftar polemik penerapan UU ITE di Indonesia, terutama terkait batasan antara kritik publik di media sosial dan delik penghasutan yang berujung pada pemidanaan.

(TribunDepok/DES/Tribunnews.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.