Terdakwa Kasus Lahan Kemenag Lampung Minta Pemeriksaan Setempat Tanah di Natar
Reny Fitriani April 07, 2026 07:19 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Terdakwa kasus tanah Kemenag Lampung, Thio Stepanus Sulistio meminta pemeriksaan setempat (PS) tanah di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Lampung Selatan. 

Pengacara terdakwa Thio Stepanus Sulistio, Bey Sujarwo mengatakan, kliennya meminta kepada Pengadilan Tipikor Tanjungkarang untuk PS kasus tanah tersebut. 

"Klien kami meminta PS dan dijadwalkan pada Jumat (10/4/2026) pemeriksaan langsung ke lokasi," kata Bey Sujarwo saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (7/4/2026). 

Diteruskannya, PS tersebut tergantung majelis hakim, jika dilakukan PS akan dibuka di pengadilan dahulu lalu ke lokasi.

Pihak KPNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) juga telah menjelaskan kerugian negara hanya opini dan asumsi.

Baca Juga Sidang Dugaan Korupsi Lahan Kemenag Lamsel, Saksi Ahli Sebut Indikasi Kriminalisasi

Kerugian negara harus aktual bukan potensial.

Pengadilan menyetujui PS karena beberapa waktu lalu pada proses peradilan PN Tanjungkarang, pihaknya mengajukan peninjauan kembali untuk PS.

Terdakwa tindak pidana korupsi Pasal 2 dan 3 tentunya disampaikan pembuktian materil mutlak dilakukan majelis beserta JPU.

"Kami kuasa hukum terdakwa untuk melihat objek yang disengketakan maka harus adanya PS, untuk menjadi dasar," kata Sujarwo.

Ketua Peradi Bandar Lampung ini mengatakan, jaksa mendakwa kliennya korupsi senilai Rp 54 miliar.

"Kami ingin melihat objek tersebut benarkah seperti yang didakwa jaksa tersebut seluas 17.000 meter persegi," ucapnya.

Sementara menurut keyakinan dan fakta persidangan, kliennya hanya memiliki 13.000 meter persegi di atas dua sertifikat hak milik.

Dengan terbit tanah pada 1981 dan  2008 dan pihaknya ingin menyajikan kebenaran materil apa yang ada di lapangan.

"Kami telah mendengar bersama apa yang disampaikan ahli pertanahan hingga ahli pidana terkait persoalan ini harus clear dan clean," kata Sujarwo. 

"Karena bukti Tipikor harus lebih terang dari pada cahaya yang disampaikan ahli," ujarnya.. 

Sehingga narasi yang disampaikan ataupun keterangan ahli yang disampaikan dalam proses persidangan pidana, jangan sampai dikriminalisasi suatu peristiwa perdata ditarik ke ranah pidana. 

Ia mengatakan, apa yang didakwakan selalu mengatakan dokumen palsu yang didengar. 

Adanya dugaaan dokumen palsu maka harus diuji di laboratorium kriminal (labkrim) kepada pihak kepolisian untuk menyatakan dokumen tersebut palsu atau tidak. 

"Pada 1980an telah terjadi kalau memang seperti itu pihak kepolisian yang dulu menyidik. Pemalsuan tersebut bukan ranah Tipikor, kami berharap APH jernih menilainya," kata Sujarwo.

Pihaknya selaku penasehat hukum yang bersangkutan maka harus bijak secara jernih. 

Bagaimana tujuan hukum itu harus ada keadilan, kepastian dan kebermanfaatnya. 

Kepastian bahwa kliennya tersebut telah melakukan upaya hukum mempertahankan hak yang membeli dari Supardi.

Kemudian telah diuji pengadilan, banding, kasasi hingga peninjauan kembali (PK) telah dimenangkan kliennya. 

"Secara linier bahwa 12 hakim tidak ada satupun disetting untuk memutuskan perkara tersebut. Artinya Mahkamah Agung (MA) melihat ini merupakan hak milik klien kami," kata Sujarwo.

Pihaknya mengajak masyarakat instrospeksi diri agar persidangan ini tidak tersesat atau terjebak dalam sistem.

Maka semuanya digelar sampai ke tingkat PS tersebut. 

Kliennya tersebut telah melakukan gugatan persidangan perdata sebelumnya tidak melakukan melawan hukum. 

Akan tetapi justru para pihak tergugat tersebutlah yang melawan hukum. 

Kerugian negara dalam undang-undang Tipikor, pihaknya telah mengakui bahwa sampai saat ini objek sengketa tersebut masih dikuasai Kemenag dan tidak dikuasai kliennya dari 2008.

"Bahkan klien kami pada saat melakukan pengukuran dicegah oleh Kemenag, sampai saat ini tidak menguasai dan memberdayakan ekonomi. Sehingga tidak mendapat keuntungan dari tanah tersebut," paparnya.. 

Kliennya bahkan telah mengeluarkan uang untuk tanah tersebut dan sampai saat ini tanah disita oleh kejaksaan.

"Klien kami didakwa Rp 54 miliar atas kerugian negara, menjalani pesakitan di rutan Wah Huwi," kata Sujarwo. 

Tentunya ke depan pihaknya merupakan warga negara mempunyai suasana batin, jangan sampai ada kriminalisasi dalam proses ini dan tersesat hukum. 

"Kami mengedepankan semua bukti yang dimiliki demi proses keadilan di masyarakat bukan saja kepastian, tapi klien kami minta keadilan dan jangan tersesat dalam proses Tipikor," kata Sujarwo.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.