Kawal Richard Lee Sampai Diadili, Doktif Sinyalkan Tutup Pintu Damai: Tidak Akan Pernah
Achmad Maudhody April 07, 2026 08:02 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID - Kawal Richard Lee sampai diadili, Doktif tegaskan tak akan cabut laporan Polisi.

Perselisihan antara dokter Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif) dengan dokter Richard Lee masih bergulir.

Walau Richard Lee kini sudah jadi tersangka dan ditahan Polisi, Doktif selaku saksi pelapor terus mengawal ketat perjalanan kasus tersebut.

Richard diketahui terseret dugaan pelanggaran atas Undang-Undang (UU) tentang Kesehatan dan UU tentang Perlindungan Konsumen.

Doktif bahkan terekam kembali mendatangi Polda Metro Jaya pada Selasa (7/4/2026) untuk memantau perjalanan kasus tersebut.

Saat ditemui awak media, Doktif bahkan kembali sesumbar bahwa dirinya tak akan mencabut laporannya terhadap Richard.

“Doktif tekankan bahwa pelaporan kepada tersangka DRL untuk kasus Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen tidak akan pernah Doktif cabut,” kata Doktif di Polda Metro Jaya, dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (7/4/2026).

Menurut Doktif, Ia bahkan telah merelakan akun media sosialnya yang memiliki jumlah pengikut besar disita selama hampir sembilan bulan dalam proses hukum sebelumnya.

Penyitaan tersebut buntut laporan Richard Lee terhadap Doktif atas dugaan pencemaran nama baik di Polres Metro Jakarta Selatan. 

“Doktif relakan sebenarnya kemarin itu hampir 9 bulan akunnya Doktif yang besar itu disita, silakan. Tetapi sekarang saatnya harusnya akun saudara tersangka DRL dan YouTube dari tersangka DRL dilakukan penyitaan,” ujarnya.

Baca juga: Berkah untuk Denada Usai Heboh Polemik Anak Kandung, Ibu Ressa Rizky Rossano Kini Banjir Job TV

Ia menduga, keengganan Richard Lee menjalani pemeriksaan juga berkaitan dengan kekhawatiran terhadap potensi penyitaan akun tersebut.

“Ini yang mungkin menjadi ketakutan tersendiri dari saudara DRL, sehingga berusaha menunda-nunda pemeriksaan,” kata Doktif.

Perseteruan Doktif dan Richard Lee

Perseteruan Doktif dan Richard Lee menanas berawal dari aksi saling lapor. Keduanya telah ditetapkan menjadi tersangka atas laporan masing-masing.

Doktif ditetapkan tersangka karena laporan Richard Lee dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Sedang Richard Lee ditetapkan tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan yang dilaporkan Doktif. Ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Perseteruan berawal dari konten Doktif yang sering mengulas produk kecantikan dan menuduh beberapa produk milik Richard Lee melakukan overclaim atau penipuan kandungan bahan.

Richard Lee kemudian melaporkan Doktif atas pencemaran nama baik karena merasa produknya disudutkan secara tidak adil. 

Sebaliknya, Doktif melaporkan Richard Lee atas dugaan pelanggaran UU Kesehatan dan UU perlindungan konsumen.

Kondisi Richard Lee di Sel Tahanan

Sebelumnya, Kuasa hukum Richard Lee, Abdul Ad-Haji Talaohu, memastikan bahwa kondisi kliennya dalam keadaan sehat selama menjalani masa penahanan di Polda Metro Jaya. 

Hal tersebut disampaikan Abdul Ad-Haji Talaohu terkait kondisi fisik Richard Lee di dalam tahanan.

“Sehat. Wah, dia fresh,” kata Abdul Ad-Haji Talaohu di Polda Metro Jaya, dikutip dari Tribunnews.com, Senin (30/3/2026).

Menurutnya, Richard Lee menjalani hari-harinya dengan santai lantaran perkara yang dihadapinya dinilai bukan kasus berat.

Selama berada di dalam tahanan, Richard Lee disebut mengisi waktunya dengan kegiatan positif seperti belajar dan beribadah.

“Dia fokus, dia belajar, dia juga di dalam juga ibadah,” pungkas Abdul.

Diketahui, Dokter Richard Lee resmi dilakukan penahanan dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan perawatan kecantikan atas laporan Dokter Detektif (Doktif).

Penahanan dilakukan usai Dokter Richard Lee diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (6/3/2026) malam.

DITAHAN - Tersangka Richard Lee digiring penyidik menuju Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).
DITAHAN - Tersangka Richard Lee digiring penyidik menuju Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Masa Penahanan Diperpanjang

Masa penahanan terhadap dokter Richard Lee telah diperpanjang oleh penyidik.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukumnya, Abdul Ad-Haji Talaohu, ia menjelaskan bahwa pihaknya telah mendapat informasi terkait perpanjangan masa tahanan kliennya.

“Kalau soal perpanjangan, yang kami tahu memang sudah diperpanjang ya,” ujar Abdul di Polda Metro Jaya, dikutip dari Tribunnews.com, Senin (30/3/2026).

Saat ditanya lebih lanjut mengenai jumlah hari perpanjangan, Abdul memperkirakan masa penahanan diperpanjang sekitar 40 hari.

“Kalau enggak salah 40 ya,” katanya.

Lebih lanjut, Abdul menjelaskan bahwa perpanjangan masa tahanan ini berkaitan dengan kebutuhan penyidik untuk melengkapi proses pemberkasan perkara.

Ia juga menyebut adanya informasi bahwa berkas perkara Richard Lee akan segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

“Ya, kalau ini kan perpanjangan itu berarti penyidik masih membutuhkan waktu. Nanti kami dengar sih hari ini dia akan dilimpahkan berkas. Ya infonya sih begitu,” jelasnya.

Menurut Abdul, proses tersebut merupakan bagian dari tahap satu, yakni pelimpahan berkas perkara dari penyidik ke Kejaksaan.

“Nah, setelah tahap satu kan jaksa punya waktu untuk meneliti berkas itu, sekitar 7 hari, maksimal 7 hari,” ungkap Abdul.

“Kalau ada petunjuk, dia akan mengembalikan berkas itu ke penyidik lagi,” pungkasnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.