Baru Beroperasi Selama 11 Hari , Tempat Wisata Mikutopia Sudah Setor PAD Rp 352 Juta ke Pemkot Batu
Eko Darmoko April 07, 2026 08:45 PM

SURYAMALANG.COM, KOTA BATU - Baru dibuka 11 hari, tempat wisata bertema jamur, Mikutopia, yang berada di Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu telah menyerahkan pajak hiburan sebesar Rp 352 juta kepada Pemkot Batu.

Pajak tersebut dibayarkan ke Pemkot Batu hasil dari 11 hari operasional berbayar setelah sebelumnya sempat menggelar uji coba gratis selama sepekan mulai 14 hingga 20 Maret 2026.

Kuasa Hukum Mikutopia, Bagas Dwi Wicaksono mengatakan, pembayaran pajak itu dihitung sejak dimulainya kunjungan berbayar mulai 21 hingga 31 Maret 2026.

“Hari ini telah dibayarkan Pajak Hiburan Wisata Mikutopia sebesar Rp 352 juta. Itu terhitung selama 11 hari operasional,” kata Bagas Dwi kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (7/4/2026).

Rincian total pajak yang menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batu itu berasal dari beberapa komponen pendapatan, di antaranya tiket masuk sebesar Rp 212.429.091, wahana Rp 63.098.182, pajak restoran Rp 67.062.591 dan parkir Rp 9.820.455.

“Keterbukaan rincian ini merupakan bentuk transparansi kepada publik sekaligus komitmen pihak pengelola untuk taat terhadap kewajiban pajak,” jelasnya.

Baca juga: Respons Manajemen Mikutopia Kota Batu Terkait Insiden Pahit: Wahana Rusak hingga Wisatawan Pingsan

Ia menegaskan, meski Mikitopia merupakan wisata baru, namun pihaknya tidak ingin menghindari kewajiban terhadap pemerintah daerah, sehingga transparansi perpajakan dibayarkan secara jelas dan terperinci.

“Ini bentuk transparansi kami kepada publik."

"Klien kami adalah pengusaha pribumi asli Kota Batu, berlatar belakang petani bunga."

"Dalam menjalankan usaha, prinsipnya tidak ingin kucing-kucingan dengan pemerintah, tapi justru ingin memberikan kontribusi nyata,” ujarnya.

Pihaknya juga menyinggung keberadaan sejumlah tempat hiburan lain di Kota Batu yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi aspek perizinan maupun kewajiban pajak kepada daerah.

Bahkan, Bagas juga meyakini masih ada pelaku usaha di Kota Batu yang belum mengantongi izin lengkap, termasuk terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) perubahan hingga pelanggaran sempadan sungai.

“Di Kota Batu ini masih ada tempat hiburan yang belum berizin, belum membayar IMB perubahan, bahkan ada bangunan wisata yang melanggar sepadan sungai."

"Hal-hal seperti ini kadang luput dari perhatian,” terangnya.

Sementara itu terkait perizinan Mikutopia, Bagas memastikan sebagian besar dokumen telah rampung, sementara beberapa lainnya masih dalam proses penyelesaian.

“Seperti tempat hiburan lain di Kota Batu, operasional bisa berjalan sembari proses perizinan. Dalam waktu dekat kami pastikan semuanya akan selesai,” pungkasnya.

Baca juga: Mikutopia, Destinasi Wisata Baru Kota Batu di Lereng Gunung Arjuno, Suguhkan Keindahan Jamur

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.