Kapolda Aceh Sebut Mubes MAA Momentum Memperkuat Peran Lembaga Adat
Mawaddatul Husna April 07, 2026 08:54 PM

Laporan Wartawan Tribun Gayo Asnawi Luwi | Aceh Tenggara

TribunGayo.com, KUTACANE - Kapolda Aceh, Irjen Pol Drs Marzuki Ali Basyah MM menghadiri pembukaan Musyawarah Besar (Mubes) Majelis Adat Aceh (MAA) di Pendopo Wali Nanggroe, Aceh Besar, Selasa (7/4/2026).

Kapolda mengatakan Mubes MAA ini menjadi momentum penting untuk memperkuat fungsi dan peran lembaga adat dalam menjawab berbagai dinamika sosial ditengah masyarakat. 

Ditambahkan, Kapolda Aceh melalui Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan forum strategis dalam rangka penguatan peran lembaga adat di Aceh.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Wali Nanggroe Aceh Tgk Malik Mahmud Al-Haythar, Staf Khusus Wali Nanggroe.

Asisten I Sekda Aceh, Kapoksahli Kodam Iskandar Muda, Dirbinmas Polda Aceh, perwakilan Mahkamah Syar’iyah Aceh.

Kasi II Asintel Kajati Aceh, Ketua Komisi VII DPR Aceh, Rektor ISBI Aceh, pimpinan Majelis Adat se-kabupaten/kota di Aceh, serta para tokoh agama dan unsur lembaga adat lainnya.

Lanjut Kabid Humas Polda Aceh, Wali Nanggroe Aceh, menegaskan bahwa adat Aceh merupakan pondasi utama dalam menjaga kehormatan dan kesinambungan peradaban.

Oleh karena itu, adat harus difungsikan secara aktif dan adaptif dalam merespons berbagai persoalan aktual, kutip Kabid Humas.

Ia juga menyoroti dampak bencana banjir hidrometeorologi yang terjadi pada 26 November 2025, yang tidak hanya merusak infrastruktur, tetapi turut memengaruhi stabilitas sosial masyarakat.

“Penanganan pascabencana harus dilakukan secara terintegrasi, tidak hanya fokus pada pemulihan fisik, tetapi juga pemulihan sosial dengan mengedepankan nilai-nilai adat,” ungkapnya.

Lebih lanjut, penguatan kelembagaan adat diarahkan melalui revitalisasi struktur organisasi, digitalisasi sistem, serta optimalisasi peran generasi muda.

Langkah tersebut dinilai penting agar lembaga adat semakin responsif dan adaptif terhadap perkembangan zaman.

Secara keseluruhan, peran adat diharapkan tidak hanya berada pada tataran normatif.

Tetapi juga menjadi instrumen operasional dalam memperkuat stabilitas sosial, mengendalikan potensi konflik, serta mempercepat pemulihan pascabencana.

"Dengan demikian, keberadaan lembaga adat diharapkan mampu menjadi pilar utama dalam memperkuat ketahanan sosial serta menjaga marwah Aceh secara berkelanjutan," demikian Kabid Humas Polda Aceh. (*)

Baca juga: Permudah Layanan Paspor, Imigrasi Takengon Koordinasi Pembentukan UKK di Aceh Tenggara

Baca juga: IPAL Medis di Dua Puskesmas di Aceh Tenggara tidak Berfungsi, Begini Penjelasan Kapus

Baca juga: Soal PPPK Paruh Waktu Aceh Tenggara, Pengamat Dr Nasrul Zaman: Bupati Harus Perjelas Nasib Honorer

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.