BATAM, TRIBUNBATAM.id – Penanganan kasus dugaan kejahatan perbankan di Batam dengan kerugian miliaran rupiah terus bergulir di Polda Kepri.
Setelah dua bulan dilaporkan, pihak bank akhirnya memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan.
Pantauan di Mapolda Kepri, Selasa (7/4/2026), empat perwakilan dari pihak perbankan CIMB Niaga hadir sejak pagi hingga sore hari. Mereka menjalani pemeriksaan di Ruang Penyidik Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri.
Direktur Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester melalui Kasubdit Cyber, AKBP Arif Mahari, membenarkan pemeriksaan itu.
"Benar, dilakukan pemeriksaan, permintaan keterangan oleh penyidik," ujarnya.
Ia mengatakan, pihak yang diperiksa merupakan perwakilan resmi perusahaan, termasuk tim legal dari pusat, sementara staf operasional berasal dari cabang Batam.
Ia menjelaskan, pemeriksaan awal masih berfokus pada pendalaman teknis, khususnya terkait alur transaksi dan sistem perbankan yang digunakan.
“Masih dalam proses. Untuk materi awal, penyidik menggali bagaimana alur transaksi, prosesnya seperti apa, dan mekanisme yang berjalan di internal,” ujarnya singkat.
Hingga kini, penyidik belum menyimpulkan penyebab pasti hilangnya dana miliaran rupiah dari rekening bank milik sebuah perusahaan ternama di Batam tersebut.
Sebelumnya, ia menjelaskan dari total kerugian nasabah, korban telah menerima pengembalian uang sebesar Rp900 juta.
Uang itu sebelumnya sempat berpindah, namun belum sempat ditarik oleh pelaku.
“Itu dana yang tertahan di rekening. Jadi bukan pengembalian langsung dari pihak bank, melainkan sisa saldo yang belum sempat diambil pelaku,” ujarnya.
Pengembalian dana tersebut terjadi dalam dua tahap, yakni Rp751 juta pada 20 Februari 2026 dan Rp203 juta pada 27 Februari 2026.
Menurut Arif, penyidik juga masih mendalami aliran dana yang tersebar ke sejumlah bank, termasuk Bank BTN, BRI, OCBC, dan BCA Digital.
“Semua aliran dana sedang kami telusuri. Kami pastikan kasus ini ditangani secara serius,” tegasnya.
Kasus ini mencuat setelah seorang pengusaha berinisial IWC (59) melaporkan hilangnya dana perusahaan dari rekening CIMB Niaga tanpa sepengetahuannya.
Nilai kerugian tidak sedikit, mencapai sekitar Rp4,38 miliar. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) Nomor: STTPL/B/22/II/2026/SPKT/Polda Kepulauan Riau tertanggal 13 Februari 2026.
(TribunBatam.id/bereslumbantobing)