Sosok Yogi Preman Kampung Tersangka Utama Hajatan Berdarah di Purwakarta, Pernah Dipenjara 3 Tahun
Seli Andina Miranti April 07, 2026 09:11 PM

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Sosok Yogi Iskandar (36), yang dikenal warga di tempat tinggalnya sebagai preman kampung dan pernah mendekam di penjara, kembali berurusan dengan hukum. 

Yogi atau biasa dikenal dengan panggilan Boneng kini ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus penganiayaan yang menewaskan Dadang (58), tuan rumah hajatan di Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta.

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, mengungkapkan Yogi merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang pernah dipidana pada 2007 dengan vonis tiga tahun penjara. Dalam kesehariannya, pelaku juga diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.

"Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku inisial YI (Yogi Iskandar) ini adalah pelaku utama yang melakukan pemukulan hingga menyebabkan korban meninggal dunia," ujar Anom saat konrensi pers di Mapolres Purwakarta, Senin (6/4/2026).

Baca juga: Yogi Iskandar Jadi Tersangka Utama Hajatan Berdarah di Purwakarta, Terancam 7 Tahun Penjara

Diketahui sebelumnya, peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, korban tengah menggelar pesta pernikahan anaknya. 

YI datang sebagai tamu tak diundang bersama sejumlah rekannya dalam kondisi mabuk. Di lokasi hajatan, pelaku meminta uang Rp500 ribu kepada tuan rumah untuk membeli minuman keras. Permintaan tersebut sempat ditanggapi dengan pemberian Rp100 ribu, namun ditolak oleh pelaku karena dianggap kurang.

Dalam kondisi emosi dan terpengaruh alkohol, YI kemudian membuat keributan. Korban yang keluar rumah untuk menegur justru menjadi sasaran amukan. Pelaku memukul korban menggunakan potongan bambu dan tangan kosong hingga tersungkur dan tidak sadarkan diri.

Korban sempat dilarikan ke RS Bakti Husada, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 15.20 WIB.

Usai kejadian, YI sempat melarikan diri. Namun, tim gabungan Satreskrim Polres Purwakarta bersama Jatanras Polda Jawa Barat berhasil menangkapnya di wilayah Jalan Alternatif Sagalaherang, Kabupaten Subang, pada Senin (6/4/2026). 

Saat ditangkap, kata Anom, pelaku sempat melakukan perlawanan. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya potongan bambu yang digunakan untuk menganiaya korban, pakaian korban dan pelaku, rekaman video, serta botol sisa minuman keras.

Selain YI, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial K (35) yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap korban lain dan kini masih dalam pemeriksaan.

Atas perbuatannya, Anom menyebutkan, YI dijerat pasal penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

"Pelaku dijerat Pasal 466 Ayat (1) JO Pasal 466 Ayat (3) KUHPIDANA dengan ancaman tuhuh tahun penjara," katanya.

Baca juga: Buntut Hajatan Berdarah, Bupati Purwakarta Larang Hiburan Malam, Hajatan Maksimal Sampai Jam 5 Sore

Polres Purwakarta menegaskan akan terus memberantas aksi premanisme dan peredaran minuman keras yang kerap memicu tindak kriminal, serta mengimbau masyarakat untuk aktif melapor demi menjaga keamanan lingkungan tetap kondusif.

Kronologi Kejadian

Insiden memilukan ini bermula saat korban, Dadang (58), tengah sibuk mengurus pesta pernikahan anaknya.

Di tengah kebahagiaan itu, sekelompok pria datang meminta "jatah" uang yang diduga akan digunakan untuk membeli minuman keras (miras).

Penolakan tegas dari Dadang justru memicu amarah para pelaku.

Keributan pecah di tengah tamu undangan hingga korban dianiaya secara brutal menggunakan belahan bambu.

Pukulan telak di bagian kepala membuat korban tak sadarkan diri dan akhirnya meninggal dunia, meninggalkan duka mendalam bagi istrinya, Juju, yang sempat pingsan di lokasi kejadian.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.