SURYA.CO.ID, JOMBANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menahan seorang pegawai bank milik negara terkait dugaan kasus korupsi penyaluran kredit mikro fiktif.
Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya pelanggaran dalam proses pemberian kredit.
Kepala Kejari Jombang, Diyah Ambarwati, mengungkapkan bahwa penyidikan perkara ini telah berjalan sejak Oktober 2025 dan diperbarui pada April 2026.
Dari hasil pengembangan kasus, penyidik menetapkan seorang tersangka berinisial MIC, yang merupakan pegawai di BRI Unit Keboan.
"Penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup terkait dugaan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan," ucap Diyah saat dikonfirmasi Tribunjatim.com di Kejaksaan Negeri Jombang pada Selasa (7/4/2026) malam.
Baca juga: Anggaran Seragam DPRD Jombang Capai Rp 500 Juta Lukai Hati Rakyat, FRMJ Gelar Unjuk Rasa
MIC diketahui menjabat sebagai mantri atau Pejabat Kredit Lini (PKL).
Ia diduga memproses pengajuan kredit dari 11 nasabah dalam kurun waktu 2021 hingga 2024.
Namun, dalam praktiknya, tersangka tetap meloloskan pengajuan kredit meski dokumen yang diajukan tidak memenuhi standar operasional prosedur (SOP).
Penyidik menduga tersangka menyusun analisis kredit seolah-olah para debitur layak menerima pinjaman. Akibatnya, kredit yang disalurkan berujung macet karena para peminjam tidak mampu mengembalikan dana.
"Akibat perbuatan tersebut, terdapat potensi kerugian keuangan negara. Saat ini nilainya masih dalam proses penghitungan oleh BPKP," ujarnya melanjutkan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, baik dalam dakwaan primer maupun subsider.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, MIC kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Jombang selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 7 April 2026.
"Kejari Jombang memastikan akan terus mengembangkan perkara ini, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik kredit fiktif tersebut," pungkasnya.