Kasus Pengeroyokan di Polda Metro Jaya, Polisi Diminta Usut Aktor Intelektual
Wahyu Septiana April 08, 2026 01:07 AM

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Pihak kepolisian diminta mengusut tuntas kasus dugaan pengeroyokan terhadap pria berinisial F di lingkungan Polda Metro Jaya.

Advokat Publik LBH Yogyakarta, Ach Nurul Luthfi, meminta Polri menyelidiki aktor intelektual di balik aksi pengeroyokan tersebut.

Menurut dia, penyelidikan kasus ini tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi juga harus menyasar pihak yang diduga menggerakkan massa.

"Kapolri tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan eksekutor pengeroyokan. Aktor intelektual yang menggerakkan massa ke markas kepolisian harus dijerat dan diadili," kata Luthfi, Selasa (7/4/2026).

Selain menyoroti pentingnya pengungkapan aktor intelektual, Luthfi juga menekankan aspek perlindungan hukum bagi setiap warga negara yang sedang menjalani proses hukum.

Ia menyampaikan bahwa secara yuridis setiap warga negara yang menjalani proses hukum wajib mendapatkan jaminan keamanan tanpa memandang statusnya.

"Secara yuridis, setiap warga negara yang menjalani proses hukum wajib mendapatkan jaminan keamanan, baik sebagai terlapor maupun pelapor. Dugaan penganiayaan di ruang penyidik merupakan pelanggaran berat terhadap prinsip presumption of innocence (asas praduga tak
bersalah)," ujar dia.

Ia juga menegaskan tanggung jawab negara dalam menjamin keselamatan individu yang berada di instansi kepolisian.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar, menilai dugaan pengeroyokan seorang pria oleh puluhan orang di ruang penyidik Polda Metro Jaya merupakan pelanggaran serius.

"Jika polisi tidak melindungi, hal ini wajib mendapat perhatian khusus dari Kapolri, sekaligus harus memproses termasuk menahan penyerangnya," ujar Abdul.

Di sisi lain, F kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan kekerasan seksual terhadap wanita berinisial RIS.

Kuasa hukum F, RL Liston Marpaung, menyatakan bahwa saksi berinisial FAR tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat dugaan tindak pidana terjadi, sehingga kedudukannya sebagai saksi utama dinilai tidak tepat.

"Saksi ini pun tidak ada di lokasi, di tempat. Adanya di Riau," ujar Liston.

Menanggapi hal tersebut, ahli hukum pidana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Trisno Raharjo, turut menyoroti aspek pembuktian dalam perkara dugaan TPKS.

Ia menilai bahwa jika klaim tim kuasa hukum F benar, maka FAR tidak dapat dijadikan saksi utama dalam kasus tersebut.

"Terkait saksi utama dalam hal ini melihat kejadian sedangkan terhadap kejadian tersebut ia tidak berada di tempat, maka hal ini tidak dapat menjadi saksi apalagi saksi utama," tutur Trisno.

Liston memastikan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan, namun meminta agar setiap tahapan dilakukan berdasarkan bukti yang sah dan transparan.

"Bertindaklah secara profesional, transparan, dan pertahankanlah kebenaran itu adalah benar, kalau memang salah ya salah. Jangan ada kesan bahwa laporan masyarakat itu dikriminalisasi atau menjadi bahan kriminalisasi terhadap kelompok-kelompok yang rentan atau lemah," kata Liston.

Adapun aksi pengeroyokan yang dialami F terjadi saat ia menjalani pemeriksaan konfrontir dengan pihak pelapor kasus dugaan kekerasan seksual di Polda Metro Jaya pada Kamis (26/3/2026).

Setelah dikeroyok, F masih melanjutkan pemeriksaan sebelum akhirnya membuat laporan polisi dan melakukan visum.

Saat ini, Subdit Jatanras Polda Metro Jaya telah menangkap empat pelaku pengeroyokan yang masing-masing berinisial HT, AT, I, dan AK.

"Subdit Jatanras Polda Metro Jaya seketika sesaat setelah terjadinya peristiwa itu melakukan penangkapan termasuk penyidik yang menyaksikan langsung melerai para kedua belah pihak yang bersengketa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Rabu (1/4/2026).

Berita Lainnya

Baca juga: Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu 8 April 2026: Mayoritas Hujan Ringan, Jaksel Hujan Sedang

Baca juga: Duel Raksasa Liga Champions: Prediksi Real Madrid vs Bayern Munchen Live Dini Hari, Siapa Unggul?

Baca juga: SOSOK Bro Ron, Waketum PSI di Balik Laporan Penggelapan Rp 3,6 Miliar, Dua Eks Rekan Dipolisikan

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.