TRIBUN-MEDAN.com - Lurah dan pejabat kelurahan dicopot karena memberikan foto hasil buatan AI dalam menerima laporan warga tentang kemacetan.
Petugas kelurahan dan PPSU Provinsi DKI Jakarta itu melakukan manipulasi dengan mengirim foto AI.
Akibatnya pemerintah provinsi resmi menonaktifkan Lurah Kalisari, Siti Nurhasana, bersama dua pejabat kelurahan lainnya per Selasa (7/4/2026).
Langkah tegas ini diambil setelah Inspektorat Provinsi DKI Jakarta melakukan pemeriksaan maraton terkait rekayasa foto tindak lanjut aduan parkir liar di aplikasi JAKI.
Selain lurah, Kepala Seksi Pemerintahan serta Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Kelurahan Kalisari juga dijatuhi sanksi disiplin dan pembinaan.
Kasus ini bermula saat seorang warga melaporkan pemblokiran Jalan Damai oleh kendaraan milik pelanggan sebuah bengkel.
Alih-alih melakukan penertiban fisik di lapangan, oknum petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) justru mengirimkan foto hasil olahan AI.
Dalam foto tersebut, deretan mobil yang dikeluhkan warga mendadak lenyap secara ajaib.
Namun, rekayasa tersebut meninggalkan jejak visual yang kasar.
Seragam petugas PPSU yang semula memakai topi dan aksen hitam berubah menjadi seragam oranye polos lengkap dengan helm.
Kejanggalan ini segera terdeteksi oleh pelapor dan viral hingga memicu kemarahan netizen.
Realita Lapangan: Ambulans dan Ojol Terjepit
Fakta di lapangan menunjukkan kondisi yang kontras dengan laporan versi AI.
Jalan sempit selebar dua meter tersebut masih terblokade oleh empat unit mobil, termasuk satu kendaraan rongsokan.
Kondisi ini memaksa pengemudi ojek online hingga ambulans harus memepet tembok perumahan demi bisa melintas.
"Keterlaluan, masak aduan warga dijawab pakai edit-editan AI. Bukannya diberesin, malah bohong," cetus Wawan, seorang driver ojol yang kerap melintasi jalur tersebut.
Reformasi Birokrasi
Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma, menegaskan bahwa penonaktifan ini adalah bagian dari reformasi birokrasi di bawah kepemimpinan Gubernur Pramono Anung.
Selain para pejabat, tiga petugas PPSU yang terlibat kini terancam pemutusan kontrak kerja.
"Lebih baik lapor belum selesai daripada membohongi," tegas Gubernur Pramono Anung dalam keterangannya.
Kasus ini kini menjadi peringatan keras bagi seluruh aparatur sipil negara di Jakarta agar tidak menyalahgunakan teknologi untuk menutupi ketidakiapadaaan kinerja di lapangan.
(*/tribun-medan.com)