Gubernur Bali dan Wali Kota Denpasar Tanggapi Pembakaran Sampah, Sampah Kayu dan Bambu Boleh Dibakar
Putu Dewi Adi Damayanthi April 08, 2026 08:03 AM

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Aksi pembakaran sampah liar marak dilakukan setelah TPA Suwung, Kota Denpasar tak menerima sampah organik per 1 April 2026. 

Sedangkan volume sampah yang dibuang ke sungai di Denpasar juga mengalami peningkatan.

Gubernur Bali, Wayan Koster pun menanggapi pembakaran sampah tersebut. Koster mengaku telah mendengar hal tersebut. 

“Saya dengar ada yang membakar. Tapi dicek juga, tidak juga semua membakar itu buruk. Kalau kayu dibakar, bambu dibakar bekas upakara, itu nggak ada masalah,” jelas Koster, Selasa 7 April 2026.

Baca juga: MARAK Buang Sampah Liar, Desa Kemenuh Pasang Spanduk Larangan! Sanksi Tegas Menanti Pelanggar

Lebih lanjut ia mengatakan, jika yang dibakar itu sampah jenisnya residu atau sampah jenis non organik akan dilarang. 

“Karena itu, tadi kita sudah bicara juga agar dilakukan penindakan. Ada penegak hukum, sanksi iya, ada Tipiring (Tindak Pidana Ringan),” imbuhnya.

Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara mengatakan terkait sampah yang berceceran di jalan dan juga membakar sampah telah dirapatkan. 

“Kita sudah menyiapkan tim respon untuk gerak cepat mengambil sampah-sampah yang tercecer. Nah, untuk yang bakar-bakar, kita akan meluruskan lagi. Kemarin memang ada, karena ada arahan itu yang namanya misalkan bekas klakat, katik sate, bekas upakara,” kata Jaya Negara.

Jaya Negara menambahkan, ke depan Denpasar akan memanfaatkan Insinerator yang ada di Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) untuk pengelolaan sampah. 

Jadi sampah organik diperbolehkan untuk dibakar asalkan tidak dicampur dengan plastik.

“Mungkin ini yang kami perlu jelaskan sehingga tidak ini dimanfaatkan dipakai celah untuk membakar. Jadi sekarang itu kita akan tetap ambil, kita manfaatkan insinerator yang ada di TPS3R. Tidak boleh lagi di masyarakat melakukan itu,” pungkasnya.

Sementara itu, volume sampah yang dibuang ke sungai di Denpasar mengalami peningkatan. 

Hal ini merupakan satu di antara dampak dari larangan pembuangan sampah organik ke TPA Suwung. 

Petugas biru Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Denpasar pun mengangkut sampah mencapai 7 ton per hari.

“Jelas ada peningkatan. Sampah yang kita angkat dari sungai sekarang bisa mencapai sekitar 7 ton per hari,” kata Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kota Denpasar, Ketut Ngurah Artha Jaya.

Ia menyebut, hal ini terjadi karena sebagian masyarakat masih bingung mengelola sampah rumah tangga. 

Utamanya setelah sampah organik tidak lagi boleh dibuang langsung ke TPA. 

Jika sampah terlalu lama ditaruh di depan rumah, sering menimbulkan bau dan belatung sehingga sebagian warga memilih membuang ke sungai.

Ia menambahkan, sampah yang ditemukan di sungai tidak hanya sampah organik, tetapi juga campuran berbagai jenis sampah yang dibungkus dalam karung atau plastik. 

Kondisi ini membuat petugas PUPR Denpasar kewalahan. 

Pasalnya, sesuai aturan baru, sampah harus dipilah terlebih dahulu sebelum dibawa ke TPA.

“Sekarang tidak bisa langsung dibuang. Sampah harus dipilah dulu. Itu yang membuat proses kerja menjadi lebih lambat,” katanya.

Meski demikian, jumlah armada dan petugas yang menangani sampah di sungai belum mengalami penambahan. 

Saat ini, penambahan tenaga lebih difokuskan pada proses pemilahan sampah di TPS3R yang berada di bawah koordinasi Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK).

“Untuk armada dan tenaga tambahan di kami belum ada, karena anggaran juga belum dialokasikan ke sana. Fokusnya sekarang lebih ke penyediaan alat pencacah dan fasilitas pengolahan sampah,” ujarnya.

Dalam operasional, petugas PUPR tetap siaga menangani genangan dan sampah di sungai. 

Namun karena adanya proses pemilahan sampah, penanganan di lapangan sering baru bisa dilakukan setelah siang hari. 

Meski demikian, untuk kondisi darurat seperti genangan air atau potensi banjir akibat sampah, petugas tetap disiagakan selama 24 jam.

“Biasanya pagi kita fokus dulu ke pemilahan sampah. Sekitar pukul 12.00 WITA baru bisa maksimal menangani sampah di lapangan,” paparnya.

Di sisi lain, Gubernur Bali, Wayan Koster bersama Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung, kemarin terima kedatangan Inspektur Utama serta Staf Ahli Menteri Bidang Kelestarian Sumber Daya Keanekaragaman Hayati dan Sosial Budaya KLH/BPLH di Kantor Gubernur Bali. 

Setelah pertemuan tersebut, Koster mengatakan jajaran Kementerian Lingkungan Hidup datang memantau perkembangan setelah TPA Suwung tak menerima sampah organik sejak 1 April 2026.

“Saya melihat itu perkembangannya sangat kondusif, jadi jumlah truk yang ke TPA Suwung karena hanya sampah residu yang boleh dibawa ke TPA Suwung, jumlah truknya sekarang sudah jauh lebih kurang,” jelas Koster.

Koster menjelaskan, sebelum diberlakukan sampah organik tak dibuang ke TPA Suwung, jumlah armada swakelola sampah yang membuang sampah ke TPA Suwung mencapai 500 truk per hari. 

Setelah diberlakukan hanya sampah residu dibuang, jumlah truk berkurang lebih dari 50 persen.

“Jadi sudah ada kemajuan yang luar biasa. Para pengangkut sampah residu yang diselenggarakan oleh swasta, swakelola, juga sudah mulai menyadari. Di awal agak ribut-ribut karena truknya di-stop, tidak boleh masuk, bawa sampah organik itu dilarang, tidak boleh masuk, harus balik. Sekarang sudah tidak ada lagi kejadian seperti itu,” bebernya.

Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung selanjutnya menggerakkan jajarannya melakukan edukasi, sosialisasi di masyarakat untuk pemilihan dan pemilahan sampah di rumah tangga. Juga merekrut tenaga untuk menggerak sampah di TPS3R dan TPST.

Hingga kemarin, kata Koster TPA Suwung kondusif. Ia berharap setelah ini mampu diterapkan hingga 31 Juli 2026 TPA Suwung dapat ditutup total. 

Sekarang kata Koster, warga harus benar-benar memilah sampah.

“Sekiranya di semua banjar sudah bisa memilah, maka tidak perlu pemilahan di TPS3R. Jadi langsung bisa diolah menjadi kompos, dengan mesin pencacah diolah jadi kompos, dan yang residu itu dibawa ke TPA Suwung jadi lebih cepat. Sekarang belum sempurna, tapi sudah ada kemajuan,” terangnya.

Bagikan 176 Ribu Bag Komposter

Tak hanya TPS3R dan teba modern yang diperbanyak jumlahnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar kini fokus pada pengadaan bag composter. 

Pemkot targetkan bag composter tersedia sebanyak 176 ribu namun kini baru mendapatkan 40 ribu bag komposter.

Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara saat ditemui di Kantor Gubernur Bali, mengatakan nantinya bag komposter ini akan dibagi oleh kepala desa melalui Kadus atau Kaling. 

Pembagiannya saat pertemuan rapat-rapat Ibu PKK dan sekalian dilakukan sosialisasi.

“Pengadaan bag komposter itu jumlah KK Denpasar ada 184 ribu. Kenapa 176 ribu? Karena ada sisanya itu dikasih tong komposter dan teba modern. Baru 40 ribu, kita kesulitan pengadaan dan dijanjikan pertengahan April ini terpenuhi,” ungkap Jaya Negara.

“Bag komposternya itu langsung jadi pupuk dia, cairan pupuk. Bagi masyarakat yang belum, kita adakan keliling mobil khusus organik, ada yang non-organik. Yang organiknya kita tampung, ada drop off-nya ada di Kertalangu, Padangsambian, artinya kita tetap ambil bagi masyarakat yang belum sempat mengolah organiknya kita ambil. Terus kita kumpulkan, itulah kita cacah. Dicacah akan dijadikan bahan untuk komposter," sambungnya.

Terdapat rencana pembangunan TPS3R di Sidakarya dan tambahan satu mesin pengolahan sampah di Sanur Kauh. 

Total TPST di Denpasar sebanyak 25 dan yang paling besar di Sanur Kauh dan Sidakarya.

“Sidakarya itu 25 ton sama di Sanur 25 ton. Di samping kami menunggu 300 ton mesin yang lagi dipasang. Artinya kami sedang memasang mesin yang besar juga untuk sampah yang tidak sempat diolah karena kondisi ada saja warga kami, ada yang kos-kosan, yang kontrak kan tidak punya tempat,” jelasnya. (sar/sup)

KLH Sarankan Pasang CCTV di TPA Suwung

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengadakan pertemuan tertutup dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali membahas evaluasi pengelolaan sampah di Denpasar-Badung pasca TPA Suwung tidak menerima lagi sampah organik, Selasa 7 April 2026.

Rapat evaluasi KLH ini dihadiri Inspektur Utama (Irtama) KLH, Komjen Pol. Winarto dan Staf Ahli Menteri Bidang Kelestarian Sumber Daya Keanekaragaman Hayati dan Sosial Budaya KLH Ir. Noer Adi Wardojo.

Rapat tersebut dihadiri Gubernur Bali Wayan Koster, Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali, I Made Dwi Arbani, Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, serta turut hadir Forkopimda Bali lainnya.

Usai rapat Irtama KLH, Irjen Pol Winarto bersama rombongan langsung meninjau TPA Suwung. 

Di antaranya proses pengecekan truk pengangkut sampah agar tidak ada sampah organik sebelum dibuang ke TPA Suwung.

“Saya tidak bisa menyatakan sekarang karena kami butuh diskusikan. Karena ini merupakan metode dan cara, kita akan cari yang mana yang lebih efisien. Kita akan lihat, memakai risiko mana yang paling kecil. Arahannya ke sana,” ujar Irjen Winarto.

Menurutnya apa yang berjalan sekarang cukup bagus dan baik, namun masih perlu pengawasan lebih intensif. 

Pengecekan dilakukan sebanyak dua kali yakni di bawah dan di atas tetapi harus jelas tugas di dua titik tersebut.

“Ini mungkin saran, dipasang CCTV biar lebih gampang kontrolnya Pak Kadis. Jadi teman-teman di sini juga merasa diawasi, walaupun tidak ada Pak Wali Kota di sini, tapi minimal Pak Wali Kota bisa melihat dari CCTV,” jelas Irjen Winarto.

Untuk titik pemasangan kamera CCTV pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada DLH Bali. 

Ditambahkan, KLH diwakili Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Bali dan Nusa Tenggara (Pusdal LH Bali Nusra) juga akan membantu memberikan saran jumlah kamera CCTV dan titik-titiknya.

Disinggung TPA Suwung akan ditutup total? Irjen Winarto menyampaikan mengenai hal itu terus berproses. 

“Ini masih berproses (penutupan total TPA Suwung), rencananya sampai 31 Juli. Tapi di 31 Juli nanti akan ada solusi lagi atau ada treatment yang baru, perlu kita diskusi dan perlu kajian lebih lanjut lagi,” ungkapnya.

Mengenai pembangunan proyek Pembangkit Listrik Energi Sampah (PSEL) yang sebelumnya dijadwalkan groundbreaking pada Maret lalu, pihaknya menyampaikan akan segera dilakukan. 

“PSEL lelangnya sudah diumumkan, proses berikutnya peletakan batu pertama dijadwalkan,” kata Staf Ahli Menteri Bidang Kelestarian Sumber Daya Keanekaragaman Hayati dan Sosial Budaya KLH, Ir. Noer Adi Wardojo.

Kepala DKLH Provinsi Bali, I Made Dwi Arbani, mengatakan pihaknya terus berkomitmen mengajak masyarakat memilah sampah organik dan anorganik di rumah. 

Pihaknya pengecekan perketat lagi di TPA Suwung.

“Kita lakukan pengetatan siapa pun itu yang mengangkut sampah juga sesuai dengan apa yang kita sepakati bersama-sama. Di awal memang belum efektif, tetapi sekarang teman-teman bisa lihat, sangat efektif sekali. Tidak ada antrean yang panjang. Kita bisa lakukan pengecekan 3 hingga 5 menit bergantung volume sampah,” papar Dwi Arbani.

Ia pun menegaskan truk yang masuk volume sampahnya tidak penuh karena pengetatan pemilahan sampah organik dan anorganik sudah diterapkan sebelum diangkut ke TPA Suwung. 

Dengan demikian menandakan pemilahan sampah berjalan dengan baik.

Ia mengakui saat ini terkendala dengan jembatan timbang yang tidak berfungsi sehingga berapa jumlah sampah masuk ke TPA Suwung tidak dapat dihitung secara berat tetapi dihitung dari jumlah truk yang masuk.

Saat ini operasional TPA Suwung hanya 12 jam yakni mulai pukul 06.00 hingga 18.00 WITA. Sedangkan jumlah petugas checker (pengecek sampah organik) 6 orang di satu titik. 

Mereka bekerja setiap 3 jam sekali berganti shift. Namun jika truk sampah yang masuk lebih banyak pihaknya menambah personel checker gabungan dari DKLH Provinsi Bali, Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Satpol PP, TNI/Polri dan dibantu dari Pusdal LH Bali Nusra. (zae)

Tindak Pembuang Sampah Sembarangan

Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Denpasar menindak pelaku pembakaran sampah dan pembuang sampah sembarangan. 

Tercatat ada 21 orang yang kedapatan melakukan pembakaran dan pembuangan sampah sembarangan hingga awal April 2026. 

Mereka terdiri atas 4 pembakaran sampah, dan 17 pembuangan sampah sembarangan. 

Dari 17 pelanggaran pembuangan sampah, 12 di antaranya sudah di sidang Tipiring.

Kepala Satpol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra mengatakan, pihaknya telah turun langsung ke lapangan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk melalui kanal pengaduan masyarakat. 

Petugas melakukan pemantauan sekaligus memberikan imbauan kepada warga agar tidak melakukan pembakaran sampah.

“Begitu ada laporan, kami langsung mobiling ke lokasi untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut. Petugas di lapangan lebih dulu memberikan imbauan kepada masyarakat agar menghentikan pembakaran sampah,” katanya, Selasa 7 April 2026.

Menurutnya, masyarakat yang kedapatan membakar sampah umumnya langsung memadamkan api setelah diberikan penjelasan oleh petugas. 

Pendekatan persuasif masih menjadi langkah awal yang diutamakan dalam penanganan kasus tersebut. 

“Selama ini masyarakat yang kami datangi langsung mematikan pembakaran sampahnya setelah kami imbau. Jadi sementara kami kedepankan edukasi dan imbauan terlebih dahulu,” kata Bawa Nendra.

Selain kasus pembakaran sampah, Satpol PP juga menindak pelanggaran pembuangan sampah sembarangan. 

Hingga saat ini tercatat sudah 12 kasus yang diproses melalui tipiring, dan dalam waktu dekat akan menyusul 5 pelanggar lainnya.

Di tempat berbeda, Satpol PP Badung mencatat ada 6 warga kedapatan membuang sampah sembarangan. 

Dari 6 warga tersebut telah diamankan dan akan diproses melalui sidang tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Kepala Satpol PP Kabupaten Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara menjelaskan, bahwa penindakan dilakukan bersama tim gabungan, termasuk dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung. 

Selama ini, penanganan pelanggaran masih didominasi pemberian surat peringatan dan sanksi sosial.

“Untuk pelanggaran pembuangan sampah hingga pembakaran, sementara ini kami bersama DLHK masih memberikan surat peringatan dan sanksi sosial, seperti membersihkan lingkungan,” ujarnya.

Namun, mulai pekan inj pihaknya mengaku akan meningkatkan langkah penindakan dengan memproses pelanggar ke ranah hukum melalui tipiring. 

Termasuk dua pelanggar tambahan yang diamankan dalam operasi terbaru.

“Rencananya Jumat (10 April 2026) ini kita mulai proses tipiring, termasuk pelanggar yang kemarin kita amankan,” ujarnya.

Suryanegara menegaskan, pihaknya hanya menindaklanjuti temuan dan rekomendasi DLHK Badung, yang sebelumnya telah memberikan surat peringatan kepada para pelanggar. 

Dengan langkah penegakan hukum ini, diharapkan kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan semakin meningkat. (sup/gus)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.