Dijual Tiga Kali Lipat, Bos Pupuk Subsidi 10 Ton Asal Sumsel Diburu Polisi, Sopir Sebut Inisial WY
Rusaidah April 08, 2026 08:03 AM

 

BANGKAPOS.COM – Bos pemilik 10 ton pupuk bersubsidi yang diduga berasal dari OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kini diburu Satrekrim Polres Bangka Barat.

Menyusul ditangkapnya seorang sopir pembawa 10 ton pupuk subsidi yang berasal dari Desa Umbul Rejo, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan melalui jalur Pelabuhan Tanjungkalian Mentok menuju Pangkalpinang.

Pupuk subsidi 10 ton tersebut terdiri dari100 karung pupuk Urea dan 100 karung pupuk NPK Phonska.

Polres Bangka Barat berhasil mengungkap kasus dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi seberat 10 ton menuju Pangkalpinang.

Baca juga: Dijanji Upah Rp9 Juta, Baru Ditransfer Rp4 Juta, Nasib Apes Sopir Truk Pembawa 10 Ton Pupuk Subsidi

Dari keterangan sopir, ia mendapat telepon dari seseorang yang mengaku berinisial WY dan menawarkan mengangkut barang berupa pupuk subsidi 10 ton dari Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan menuju Kota Pangkalpinang.

"Pemilik barang ada di OKU Timur Sumatera Selatan. Mengirimkan barang pupuk bersubsidi tadi dengan tujuan alamat tertentu yang ada di Pangkalpinang. Inilah yang masih kami kembangkan, untuk mengungkap siapa-siapa saja yang terlibat," kata Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha kepada Bangkapos.com, Selasa (7/4/2026) di Mapolres Babar.

PUPUK SUBSIDI -- Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, beserta jajaranya menunjukkan barang bukti pupuk bersubsidi pemerintah jenis Phonska dan Urea dengan barang bukti sebanyak 10 ton saat jumpa pers di Mapolres Bangka Barat, pada Selasa (7/4/2026).
PUPUK SUBSIDI -- Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, beserta jajaranya menunjukkan barang bukti pupuk bersubsidi pemerintah jenis Phonska dan Urea dengan barang bukti sebanyak 10 ton saat jumpa pers di Mapolres Bangka Barat, pada Selasa (7/4/2026). (Bangkapos.com/Riki Pratama)

Ia menambahkan, tersangka yang ditangkap saat ini sebanyak satu orang. 

Ia berinisial YI alias YN (32) sopir truk Mitsubishi berwarna kuning dengan nomor polisi BE-8824-PN.

"Peran dari tersangka yang kita amankan, sebagai turut serta dalam perbuatan pidana. Kita tetap objektif dan profesional, sesuai peran dari pelaku ini, yang diamankan. Pemilik barang yang ada di Sumsel nantinya ditindaklanjuti," katanya.

Sementara dari pengakuan tersangka, dikatakan kapolres, sopir truk baru pertama kali melakukan penyelewengan pupuk subsidi tersebut ke daerah Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung.

"Distribusinya ke Pangkalpinang, sampai saat ini bersangkutan baru satu kali. Kita terus melakukan pengembangan termasuk nanti sumber asal barang. 

Baca juga: Suami Tak Terlihat Beberapa Bulan, Istri Bos Timah Suyatno Alias Asui Diperiksa Bareskrim Polri

Jadi kita laksanakan ekspose yang pertama. Nanti pengembangan dan pengungkapan tambahan dari perkara ini. Sementara satu tersangka, kita kembangkan lagi, ingin mengungkapkan jaringan aktivitas ini," katanya.

Ia menambahkan, perbuatan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp18,2 juta berdasarkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi.

"Kerugian kalau secara normal hitung berdasarkan HET. 10 Ton itu, terdiri atas 5 ton
Phonska dan 5 ton nya adalah Urea. Jadi kalau dengan harga HET Rp 90 ribu satu karung, total Rp 18 juta. Kalau di daerah kita di sini harganya naik tiga kali lipat, harga per saknya Rp 90 ribu di sana. Sampai sini Rp 280 ribu minimal seperti itu," terangnya.

Nasib Sopir Pembawa Pupuk Subsidi

Nasib apes harus dialami YI alias YN (32) sopir truk pembawa pupuk subsidi yang berujung dengan tersangka polisi.

Bermula dari ungkap kasus penyelewengan pupuk subsidi pemerintah jenis Phonska dan Urea dengan barang bukti sebanyak 10 ton oleh Satreskrim Polres Bangka Barat.

Pada Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Raya Mentok-Pangkalpinang Pal 1 Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat penangkapan YN berlangsung.

Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha menyampaikan kronologis ungkap kasus, berawal anggota Satreskrim Polres Bangka Barat mendapatkan Informasi dari masyarakat. 

Terkait satu truk yang bermuatan pupuk bersubsidi turun dari Pelabuhan Tanjungkalian Mentok.

Kemudian, anggota Satreskrim Polres Bangka Barat melakukan upaya penyelidikan.

Saat berada di Pelabuhan Tanjungkalian, anggota melakukan razia dan pengecekan terhadap setiap mobil truk yang bongkar muat dari kapal fery.

"Kemudian terdapat salah satu truk yang dikendarai oleh tersangka YN saat itu diberhentikan oleh anggota Satreskrim Polres Bangka Barat dan menanyakan apa saja muatan yang ada di dalam bak mobil yang dikendarai oleh YN," kata Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, kepada Bangkapos.com, Selasa (7/4/2026) di Mapolres Babar.

Baca juga: Kompak 3 Dewan Pangkalpinang Dipanggil Kejari, Tumpangi Mobil Putih, Diperiksa hingga 2,5 Jam

Kemudian tersangka YN, menjelaskan yang dimuat dalam bak mobil truk yang dikendarainya membawa pupuk subsidi.

"Lalu anggota kembali bertanya kepada tersangka. Terkait surat izin dari pihak yang berwenang untuk membawa, mengangkut pupuk subsidi tersebut. Namun ia tidak bisa menunjukkan surat izin apapun dari pihak yang berwenang," terangnya.

Selanjutnya, tersangka YN beserta satu unit mobil truk yang berisikan pupuk subsidi tersebut dibawa dan diamankan ke Polres Bangka Barat.

Dijanji Upah Rp9 Juta 

Pradana mengatakan, modus operandi pelaku memuat dan mengangkut pupuk bersubsidi di luar RDKK atau Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok, dari wilayah Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan yang telah ditetapkan pemerintah.

Dia menerangkan, awalnya pada Kamis 2 April 2026, pukul 13.00 WIB, tersangka YN berada di Palembang, Provinsi Sumsel.

"Kemudian ia mendapatkan telepon dari seseorang yang mengaku berinisial WY, ia menawarkan kepada tersangka YN untuk mengangkut barang berupa pupuk subsidi sebanyak 10 ton. Dari Desa Umbul Rejo Kecamatan Belitang, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan menuju Kota Pangkalpinang," ujarnya.

"Dengan menjanjikan upah sebesar Rp9 juta dan telah ditransfer sebesar Rp4 juta, sedangkan sisa Rp5 juta akan diterima apabila telah sampai di Pangkalpinang," lanjutnya.

Selanjutnya, pada Jumat, 3 April 2026 pukul 16.00 WIB, tersangka YN dari Kota Palembang langsung berangkat menuju Desa Umbul Rejo Kecamatan Belitang, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Provinsi Sumatera Selatan untuk mengambil pupuk subsidi tersebut.

Ia mengikuti sharelock lokasi yang dikirimkan WY, sesampainya di Desa Umbul Rejo, pelaku YN mengantar satu unit mobil truk merek Mitsubishi warna kuning kombinasi dengan Nopol BE-8824-PN ke rumah seseorang yang bernama AN. 

Dikenal oleh YN sebagai sesama sopir untuk memuat pupuk subsidi yang bakal dibawa YN menuju Kota Pangkalpinang.

Selanjutnya, pada Sabtu, 4 April 2026 pukul 19.00 WIB bertempat di Desa Umbul Rejo, Kecamatan Belitang Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumatera Selatan. YN dihubungi oleh AN yang memberi kabar.

Baca juga: Joget Viral saat Operasi Pasien, Nasib Kini Perawat RSUD Datu Beru Takengon Aceh, Status PPPK

"Bahwa pupuk sudah selesai dimuat ke dalam  satu unit mobil truk tersebut. Kemudian YN langsung berangkat menuju Kota Pangkalpinang, Pulau Bangka melalui Pelabuhan Tanjung Api-Api ke Pelabuhan Tanjungkalian Mentok Bangka," terangnya.

Ditegaskan Kapolres, atas perbuatan tersebut, tersangka YN berikut dengan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Bangka Barat guna proses pemeriksaan lebih lanjut. 

Kerugian Negara

Kapolres mengatakan, akibat kasus itu kerugian negara berpotensi sebesar Rp18.200.000. 

Harga tersebut sesuai dengan HET yang telah ditetapkan Kementerian Pertanian RI yaitu berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI nomor 1117/Kpts/SR.310/M/2025, tahun 2025, menetapkan jenis dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian TA 2025.

Sementara, pasal yang disangkakan Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, Pasal 6 ayat (1) huruf a dan/atau b Jo Pasal 1 Sub 1e huruf a dan/atau b UU Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 Jo Pasal 59 Permentan RI Nomor 15 tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.

Diancam dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya enam tahun dan hukuman denda setinggi-tingginya Rp500 ribu.

Harga Naik Tiga Kali Lipat

Pemilik pupuk bersubsidi, 100 karung pupuk urea dan 100 karung pupuk NPK Phonska dengan total berat 10 ton masih dikejar oleh Satrekrim Polres Bangka Barat.

Hal ini dilakukan usai Polres Bangka Barat melakukan ungkap kasus dugaan penyelewenagan pupuk bersubsidi seberat 10 ton berasal dari Desa Umbul Rejo, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan, yang dibawa melalui jalur Pelabuhan Tanjungkalian Mentok menuju Pangkalpinang.

"Pemilik barang ada di OKU, Sumatera Selatan. Mengirimkan barang pupuk bersubsidi tadi dengan tujuan alamat tertentu yang ada di Pangkalpinang. Inilah yang masih kami kembangkan, untuk mengungkap siapa-siapa saja yang terlibat," kata Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, kepada Bangkapos.com, Selasa (7/4/2026) di Mapolres Babar.

Ia menambahkan, tersangka yang ditangkap saat ini sebanyak satu orang. Ia berinisial YN (32) sopir truk Mitsubishi berwarna kuning dengan nomor polisi BE-8824-PN.

"Peran dari tersangka yang kita amankan, sebagai turut serta dalam perbuatan pidana. Kita tetap objektif dan profesional, sesuai peran dari pelaku ini, yang diamankan. Pemilik barang yang ada di Sumsel nantinya ditindaklanjuti," katanya.

Baca juga: Pemerintah Resmi Pangkas Perjalanan Dinas ASN, Dalam Negeri 50 Persen, Luar Negeri 70 Persen 

Sementara dari pengakuan tersangka, dikatakan kapolres, sopir truk baru pertama kali melakukan penyelewengan pupuk subsidi tersebut ke daerah Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung.

"Distribusinya ke Pangkalpinang, sampai saat ini bersangkutan baru satu kali. Kita terus melakukan pengembangan termasuk nanti sumber asal barang. 

Jadi kita laksanakan ekspose yang pertama. Nanti pengembangan dan pengungkapan tambahan dari perkara ini. Sementara satu tersangka, kita kembangkan lagi, ingin mengungkapkan jaringan aktivitas ini," katanya.

Ia menambahkan, perbuatan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 18,2 juta berdasarkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi.

"Kerugian kalau secara normal hitung berdasarkan HET. 10 Ton itu, terdiri atas 5 ton
Phonska dan 5 ton nya adalah Urea. Jadi kalau dengan harga HET Rp90 ribu satu karung, total Rp18 juta. Kalau di daerah kita di sini harganya naik tiga kali lipat, harga per saknya Rp90 ribu di sana. Sampai sini Rp280 ribu minimal seperti itu," terangnya.

(Bangkapos.com/Riki Pratama)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.