TRIBUN-MEDAN.COM,- Siman Bahar, Direktur Utama PT Loco Montrado yang dikenal sebagai crazy rich Pontianak, Kalimantan Barat dikabarkan meninggal dunia di China.
Siman Bahar adalah tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dan perusahaannya pada 2017 silam.
Sebelum dikabarkan meninggal dunia, Siman Bahar memang sakit keras.
Baca juga: Profil Saripah Hanum Lubis, Politisi PDIP Mitra MBG Bebas Usai Menang Prapid dari Kapolres Pasid
Ia harus menjalani cuci darah dua kali dalam sepekan.
Kabar meninggalnya Siman Bahar juga dibenarkan oleh kuasa hukum, Erick Samuel Paat.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan bahwa pihaknya akan meneliti informasi ini lebih lanjut, termasuk seluruh dokumen kematian Siman Bahar.
Baca juga: Profil AKBP Wira Prayatna, Kapolres Padangsidimpuan yang Diprapidkan Politisi PDIP
"Ya pasti dikembalikan sesuai dengan aturan ya. Aturannya kan sudah jelas, kalau memang meninggal dunia maka proses penyidikan semua pasti kan harus dihentikan," ujar Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2026), dikutip dari Tribunnews.com.
Lalu, seperti apa profil dan rekam jejak Siman Bahar ini?
Baca juga: Profil KH Muhammad Shalahuddin A Warits atau Ra Mamak Suami Inayah Wahid
Siman Bahar, juga dikenal sebagai Bong Kin Phin atau SB, adalah pengusaha asal Pontianak, Kalimantan Barat, yang dijuluki "Crazy Rich Pontianak" karena kekayaannya di sektor pertambangan dan perdagangan emas.
Ia menjabat sebagai Direktur Utama PT Loco Montrado, perusahaan yang didirikannya pada tahun 2000 dan bergerak di bidang pengolahan mineral seperti anoda logam, timah, serta nikel, dengan kantor pusat di Penjaringan, Jakarta Utara.
Baca juga: Profil KH Muhammad Shalahuddin A Warits atau Ra Mamak Suami Inayah Wahid
Siman memulai karier di pertambangan timah pada 1990-an sebelum mendirikan PT Loco Montrado.
Ia juga memiliki bisnis lain seperti hotel, money changer untuk penukaran valuta asing, dan PT BSI yang menangani ekspor-impor emas batangan serta perhiasan.
Bisnisnya sempat disorot terkait transaksi impor emas mencurigakan senilai Rp189 triliun pada 2023.
Baca juga: Profil Aipda Vicky Aristo Katiandagho, Polisi yang Mundur Usai Dimutasi saat Tangani Korupsi
Siman dua kali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dan PT Loco Montrado.
Penetapan pertama pada 19 Agustus 2021 dibatalkan melalui praperadilan oleh PN Jakarta Selatan pada 27 Oktober 2021, sementara yang kedua terjadi pada 5 Juni 2023.
Baca juga: Profil Tri Indah R atau Key Indah Viral, Pose Ngangkang Jadi Bahasan Soal VCS Suami Clara Shinta
KPK pernah menyita uang tunai Rp100,7 miliar darinya, dan ia terlibat dugaan kerugian negara besar di sektor emas.
Beberapa sumber menyebutkan bahwa omzet PT BSI milik Siman Bahar mencapai Rp 11,77 triliun (2017-2019), sementara transaksi PPATK mencatat Rp8,247 triliun untuk inisial SB.
Keluarganya disebut masih mengelola bisnis emas meski ia menghadapi kasus hukum.
Kasus yang menjerat Siman Bahar bermula saat mesin pengolah bijih emas PT Antam rusak pada 2017.
Baca juga: Profil Wira Arizona, JPU Kasus Amsal Sitepu, Harta Kekayaan Naik Rp 300 Juta dalam Setahun
General Manager PT Antam saat itu, Dodi Martimbang, meneken kerja sama dengan Siman untuk mengolah 25 ton dore (tanah hasil tambang berkadar emas).
Namun, alih-alih diolah di PT Loco Montrado, Siman diduga membawa 25 ton dore tersebut ke luar negeri untuk ditukar dengan cadangan emas perusahaannya sendiri.
Ia juga diduga memanipulasi takaran emas murni yang dikembalikan kepada Antam.
Baca juga: Profil Muhammad Alexander Assad, Suami Clara Shinta Viral VCS dengan Wanita Diduga Selebgram
Praktik sistematis ini membuat negara ditaksir menelan kerugian finansial fantastis mencapai Rp100,79 miliar.
Hingga saat ini, KPK telah menyita uang tunai senilai Rp100,7 miliar dari tangan Siman Bahar sebagai upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
Meski tersangka perorangan dikabarkan tutup usia, KPK memastikan pengusutan aliran keuntungan ilegal secara kelembagaan terus berjalan.
Baca juga: Profil Danke Rajagukguk, Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Harta Kekayaan Minus, Punya Utang Rp 800 Juta
PT Loco Montrado sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi sejak Agustus 2025 lalu.
Bertepatan dengan pengecekan dokumen kematian Siman hari ini, penyidik KPK tengah memeriksa delapan orang saksi yang terafiliasi dengan PT Loco Montrado di Kantor Polresta Sidoarjo, Jawa Timur.
Para saksi yang terdiri dari jajaran komisaris hingga pegawai administrasi diperiksa untuk mendalami peran perusahaan dalam pusaran korupsi ini.
Baca juga: Profil Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya, Bupati Lebak Ribut Bikin Wakilnya Ngamuk Soal Status Napi
Sementara itu, dari pihak PT Antam, mantan General Manager Dodi Martimbang telah dijatuhi vonis bersalah dengan hukuman 6,5 tahun penjara dan putusannya telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).(ray/tribun-medan.com)