Pemeriksaan Berjamaah 63 ASN Pekalongan oleh KPK, tak Hanya Kepala Dinas
khoirul muzaki April 08, 2026 10:25 AM

TRIBUNBANYUMAS.COM, PEKALONGAN - Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) memeriksa puluhan aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.


Sebanyak 63 orang diperiksa secara bertahap dalam beberapa hari ke depan, di Polres Pekalongan Kota.

Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, M Yulian Akbar menyebut, pemanggilan dilakukan berdasarkan surat resmi dari KPK yang ditujukan kepada sejumlah kepala OPD dan ASN.


"Pemeriksaan dilaksanakan di Polres Pekalongan Kota, mulai hari ini hingga beberapa hari ke depan. Total sekitar 63 orang yang akan diperiksa," ujar Yulian Akbar, Selasa (7/4/2026).


Ia menjelaskan, proses pemeriksaan dilakukan secara bergiliran, dengan jadwal yang telah diatur sejak jauh hari.

Bahkan, sebagian ASN dijadwalkan menjalani pemeriksaan hingga pekan depan.


"Bergantian, ada yang hari ini, besok, lusa, dan ada juga yang minggu depan. Jadi tidak sekaligus," jelasnya.


Meski puluhan ASN dan pejabat OPD harus menjalani pemeriksaan, Yulian memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan normal.

Birokrasi tetap jalan

Ia telah menginstruksikan, agar setiap OPD mengoptimalkan sistem pendelegasian tugas kepada jajaran di bawahnya.


"Kami pastikan birokrasi tetap berjalan dengan baik. Tugas-tugas bisa didelegasikan kepada sekretaris dinas, PPTK, maupun staf lainnya, sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu," tegasnya.


Menurutnya, pemanggilan dari KPK tidak bersifat mendadak, melainkan telah diinformasikan sebelumnya.

Dengan begitu, ASN ada kesempatan untuk mengatur jadwal kerja dan memastikan pelaksanaan tugas tetap optimal.


Yulian juga menegaskan, tidak seluruh yang diperiksa merupakan kepala OPD. Selain pimpinan dinas, pemeriksaan juga menyasar pejabat pengadaan, serta sejumlah ASN lainnya yang berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani KPK.


"Tidak semua kepala dinas, ada juga pejabat pengadaan dan beberapa ASN lainnya," pungkasnya. (Dro)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.