Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Andika Satria Bharata
TRIBUNPALU.COM, SIGI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi terus menggencarkan edukasi hukum di bidang cukai dengan menyasar berbagai kalangan, mulai dari masyarakat umum hingga pelajar.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan agar pelanggaran, khususnya peredaran rokok ilegal, tidak kembali terjadi di wilayah Kabupaten Sigi.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sigi, Resky Andri Ananda, mengatakan kegiatan penerangan hukum rutin dilaksanakan sebagai bagian dari strategi preventif.
“Kami terus melakukan sosialisasi hukum secara berkelanjutan, tidak hanya kepada masyarakat, tetapi juga ke sekolah-sekolah,” ujarnya.
Ia menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers penyetoran Rp1 miliar hasil rampasan perkara rokok ilegal ke kas negara di Aula Kejari Sigi, Desa Pombewe, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Selasa (7/4/2026).
Baca juga: PHK Massal Ancam Stabilitas Sosial-Ekonomi, Safri Desak Gubernur Panggil Manajemen PT GNI
Menurut Resky, kegiatan tersebut juga menjadi bentuk keterbukaan kepada publik agar masyarakat mengetahui proses penegakan hukum yang telah dilakukan.
“Kami ingin masyarakat mengetahui bahwa upaya penegakan hukum ini benar-benar dilakukan secara nyata,” katanya.
Selain edukasi, Kejari Sigi juga terus memperkuat koordinasi internal guna menekan potensi pelanggaran di bidang cukai.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sigi, Irwan Ganda Saputra, menegaskan pihaknya mendorong program edukatif seperti Jaksa Masuk Sekolah dan penyuluhan hukum di lingkungan pesantren.
Ia juga menyebut, ke depan pihaknya menyiapkan sinergi dengan Bea Cukai untuk memperluas jangkauan sosialisasi hukum hingga ke desa dan kecamatan.
“Ke depan, kami dorong kolaborasi dengan Bea Cukai agar materi terkait cukai bisa disampaikan lebih luas,” ungkapnya.
Baca juga: Anak di Bawah 59 Bulan Rentan Campak, Dinkes Palu: Imunisasi Tambahan Penting
Irwan menjelaskan, dalam perkara cukai, kejaksaan berperan sebagai penuntut umum, sementara proses penyidikan dilakukan oleh Bea Cukai.
Meski demikian, pihaknya tetap berkomitmen mengungkap fakta di persidangan, termasuk terkait barang bukti yang sebelumnya belum terungkap.
“Dalam salah satu perkara, barang bukti Rp1 miliar yang belum ditemukan saat penyidikan, akhirnya terungkap di persidangan,” tegasnya.
Ia menambahkan, koordinasi dengan Bea Cukai akan terus diperkuat guna memastikan penanganan perkara berjalan optimal.
Melalui langkah tersebut, Kejari Sigi berharap kesadaran masyarakat meningkat dan praktik ilegal di bidang cukai dapat ditekan. (*)