TRIBUNBENGKULU.COM - Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus masih terus menjadi sorotan.
Terbaru, Puspom TNI telah melimpahkan berkas perkara keempat tersangka, dan barang bukti kasus tindak pidana penganiayaan terhadap Wakil Koordinator KontraS tersebut ke Oditurat Militer II-07 Jakarta pada Selasa (7/4/2026).
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah menyatakan, pihak Oditurat Militer akan memeriksa kelengkapan berkas syarat formil dan materilnya.
"Jika berkas dinyatakan lengkap, akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Adapun tersangka yang dilimpahkan berjumlah empat orang yaitu dengan inisial NDP, SL, BHW, ES berikut barang bukti," kata Aulia dalam keterangan tertulis pada Selasa (7/4/2026).
"Pelimpahan ini merupakan bagian dari komitmen TNI dalam penegakan hukum yang profesional, terbuka dan akuntabel, serta sebagai wujud ketegasan dalam menindak setiap tindak pidana yang dilakukan oleh oknum Prajurit TNI," pungkasnya.
Namun demikian, Aulia belum menjawab ketika ditanya perihal barang bukti apa saja yang telah dilimpahkan tersebut.
Selain itu, Aulia juga belum menjawab pasal apa saja yang dikenakan terhadap para tersangka.
Hal itu mengingat, beberapa waktu lalu Komisioner Komnas HAM Saurlin P Siagian mengatakan berdasarkan keterangan pihak TNI, pasal yang diterapkan penyidik Puspom kepada Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES adalah Pasal 469 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan dan Pasal 467 yang mengatur ancaman pidana terkait penganiayaan berat yang direncanakan tersebut.
Hal itu disampaikannya usai Komnas HAM meminta keterangan terkait kasus itu dari Danpuspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto beserta sejumlah pejabat Markas Besar TNI lainnya di kantor Komnas HAM RI di Menteng Jakarta Pusat pada Rabu (1/4/2026).
Sementara itu Andrie Yunus membuat surat ketika dirinya masih dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo usai menjadi korban penyiraman air keras.
Tulisan tangan dengan tinta hitam tertulis jelas dalam dua buah lembar kertas.
Coretan pada kata yang salah menunjukkan orisinalitas surat yang dibuat Andrie Yunus yang tengah berjuang pemulihan.
Mengawali surat yang dibuat pada 3 April 2026, ia meminta agar kasus percobaan pembunuhan terhadapnya harus diusut tuntas.
"Kasus percobaan pembunuhan melalui teror air keras terhadap diri saya harus diungkap dan diusut tuntas menjadi tanggungjawab negara melalui perangkatnya untuk menjamin ketidak berulangan peristiwa," tulis Andrie Yunus dikutip, Selasa (7/4/2026).
Baca juga: Akhirnya Andrie Yunus Buka Suara Usai Disiram Air Keras: Saya Kuat, Panjang Umur Perjuangan
Andrie Yunus Keberatan
Andrie mengatakan hal yang terpenting dalam kasusnya tersebut yakni pelaku baik prajurit TNI atau warga sipil harus diadili di peradilan umum.
"Saya keberatan dan menyampaikan mosi tidak percaya jika proses penegakan hukum dilakukan melalui peradilan militer yang selama ini menjadi sarang impunitas prajurit militer pelaku pelanggaran HAM," ucapnya.
Ia mengatakan kasus percobaan pembunuhan melalui teror penyiraman air keras bukan hanya serangan yang ditujukan kepada dirinya seorang.
Menurutnya, teror ini ditujukan untuk menciptakan politik ketakutan terhadap gerakan perjuangan masyarakat melawan penindasan dan menolak militerisme.
"Oleh karena itu saya meminta kawan-kawan untuk mendorong tim gabungan pencari fakta (TGPF) independen yang melibatkan banyak unsur," jelasnya.
Ia berharap hasil TGPF independen mampu menelusuri aktor tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan, namun juga termasuk aktor intelektual, untuk kemudian dimintai pertanggungjawaban hukum melalui peradilan umum.
Uji Materil UU TNI
Di sisi lain, Andrie Yunus juga mengatakan saat ini, KontraS bersama dengan koalisi masyarakat sipil untuk reformasi sektor keamanan sedang mengajukan gugatan uji materil terhadap UU TNI 34/2004 dan UU TNI 3/2025.
Adapun titik tekan dalam gugatan ini yakni memastikan bahwa perluasan pengaruh militer dalam kehidupan sipil, politik, ekonomi harus dihentikan.
Sejak awal, kata Andrie Yunus, revisi UU 3/2025 menerabas itu semua termasuk berkhianat pada TAP MPR 6 dan 7 Tahun 2000 dan Konstitusi.
"Perluasan peranan militer dalam kehidupan sipil hanya akan melahirkan kekerasan dan menciptakan rasa ketakutan di warga sipil," ungkapnya.
Sebelum ini, Andrie Yunus juga menyampaikan pesan kepada publik melalui rekaman suara yang diunggah akun Instagram KontraS, @kontras_update pada 1 April 2026.
Dalam pesannya, Andrie mengucapkan terima kasih atas dukungan yang diberikan kepadanya setelah peristiwa tersebut.
“Halo kawan-kawan, terima kasih atas segala bentuk dukungan yang telah diberikan kepada saya untuk menghadapi teror dari orang-orang yang pengecut," kata Andrie, dikutip Minggu (5/4/2026).
"Saya akan tetap kuat, akan tetap tegar, tentu dengan segala dukungan penuh dari kawan-kawan sekalian. A luta continua, panjang umur perjuangan,” sambung Andrie.