BANGKAPOS.COM--Polemik terkait isu ijazah Joko Widodo, kembali memanas. Kali ini, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, mengambil langkah hukum dengan melaporkan peneliti forensik digital, Rismon Sianipar, ke pihak kepolisian.
Laporan tersebut telah resmi diterima oleh Bareskrim Polri dengan nomor STTL/135/V/2026/BARESKRIM pada Rabu (8/4/2026).
Jusuf Kalla menyebut proses pelaporan berjalan cukup panjang.
“Saya datang untuk membuat laporan polisi, dan ternyata prosesnya juga cukup panjang,” ujar JK usai melapor.
Langkah hukum ini diambil setelah muncul tudingan yang menyebut Jusuf Kalla sebagai pihak yang mendanai polemik ijazah Presiden Jokowi.
Tuduhan tersebut dilontarkan oleh Rismon Sianipar.
JK menilai pernyataan itu merugikan nama baiknya dan tidak memiliki dasar yang jelas.
Langkah hukum ini dipicu oleh pernyataan Rismon Sianipar yang menuding Jusuf Kalla sebagai pihak yang mendanai polemik terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
“Ya, saya melaporkan Saudara Rismon Sianipar atas perbuatannya yang saya anggap merugikan saya,” jelasnya.
“Karena mengatakan saya mendanai kawan-kawan untuk mempermasalahkan ijazah Pak Jokowi,” lanjutnya.
Jusuf Kalla dengan tegas membantah tudingan tersebut dan menilai pernyataan itu tidak berdasar.
“Dan itu jelas tidak saya lakukan,” tegasnya.
Kuasa hukum Jusuf Kalla, Abdul Haji Talauho, mengungkapkan bahwa tudingan tersebut bahkan menyebut adanya aliran dana hingga Rp5 miliar.
Dana itu disebut diberikan kepada sejumlah pihak, termasuk Roy Suryo, untuk menggulirkan isu ijazah palsu.
“Disebutkan Pak JK menyerahkan uang sekitar Rp5 miliar dan diklaim disaksikan langsung. Itu yang menjadi dasar laporan kami,” jelas Abdul.
Menurut pihak JK, tudingan tersebut muncul setelah Rismon mengajukan upaya restorative justice dalam kasus yang sebelumnya dilaporkan oleh Joko Widodo ke Polda Metro Jaya.
Pernyataan itu menyebut adanya keterlibatan elite di balik polemik ijazah, yang kemudian menyeret nama Jusuf Kalla.
Juru Bicara Jusuf Kalla, Husain Abdullah, menjelaskan bahwa tudingan tersebut muncul dari sebuah video yang menampilkan wajah Rismon Sianipar.
Dalam video itu, Rismon disebut menuding Jusuf Kalla sebagai pihak yang membiayai bergulirnya kasus ijazah palsu Jokowi.
“Ada tudingan di mana disebutkan bahwa ada konten di situ ada wajah Rismon Sianipar yang menegaskan bahwa pendanaan bergulirnya kasus itu adalah Pak JK (Jusuf Kalla).”
Menurut Husain, video tersebut sempat beredar luas selama beberapa hari sebelum akhirnya dibantah.
Ia juga menyoroti bahwa klarifikasi baru muncul setelah pihak Jusuf Kalla mengambil langkah hukum.
Di sisi lain, Rismon Sianipar telah memberikan klarifikasi.
Ia membantah pernah menuding Jusuf Kalla sebagai pihak yang mendanai kasus tersebut.
Bahkan, dalam perkembangan terbaru, Rismon mengaku telah “berbalik arah” dengan meminta maaf kepada Jokowi dan menyatakan bahwa ijazah Presiden tersebut adalah asli.
Menanggapi laporan yang dilayangkan Jusuf Kalla, pihak Rismon memilih bersikap santai.
Kuasa hukumnya, Jahmada Girsang, menyatakan bahwa proses hukum tidak bisa dilakukan secara instan.
"Saya pikir biarkan saja dulu, kan tidak segampang itu membuat laporan," kata Jahmada saat dihubungi, Senin (6/4/2026).
Ia menambahkan, setiap laporan yang masuk ke kepolisian akan melalui proses verifikasi awal, termasuk pengujian terhadap bukti-bukti yang diajukan.
"Nanti di SPKT diuji dulu bukti-bukti awal apa yang disodorkan," ucapnya.
Lebih lanjut, Jahmada menegaskan bahwa kliennya tidak pernah secara langsung menyebut nama Jusuf Kalla dalam pernyataannya. Ia juga menyebut video yang beredar sebagai informasi yang tidak benar.
"Rismon tidak pernah sebut nama Pak JK. video yang beredar itu hoax, AI ya," tuturnya.
Kasus ini menunjukkan bagaimana polemik yang awalnya terbatas kini melebar dan melibatkan berbagai tokoh nasional. Tudingan, bantahan, hingga langkah hukum saling berkelindan dan menjadi sorotan publik.
Jusuf Kalla menegaskan bahwa pelaporan ini bertujuan untuk menguji kebenaran tudingan di hadapan hukum sekaligus memulihkan nama baiknya.
“Saya tidak pernah terlibat, bahkan tidak mengenal yang bersangkutan. Kalau memang pernah bertemu, kapan dan di mana?” tegas JK.
Dengan laporan ini, sengketa terkait isu ijazah Presiden Jokowi memasuki babak baru yang akan diuji melalui proses hukum.
(Tribunnews.com/TribunTrends.com)