Viral Dugaan Pelecehan Polwan di SPN Polda Jawa Tengah, Direkam saat di Kamar Mandi Asrama
Muliadi Gani April 08, 2026 06:49 PM

 

PROHABA.CO -  Kasus dugaan pelecehan terhadap dua polisi wanita (Polwan) di lingkungan SPN Polda Jawa Tengah menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial. 

Peristiwa ini mencuat usai sebuah akun Instagram mengunggah informasi terkait dugaan tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh seorang anggota polisi berinisial Briptu BTS.

Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa Briptu BTS diduga merekam atau memvideokan dua polwan saat berada di kamar mandi asrama.

Kejadian ini disebut terjadi pada September 2025 dan langsung menimbulkan reaksi luas dari masyarakat, terutama karena menyangkut privasi serta keamanan anggota kepolisian, khususnya perempuan.

Perkara ini bermula dari laporan yang diajukan oleh salah satu korban, seorang polwan berinisial Brigadir SP, ke Unit Provos.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak internal langsung melakukan serangkaian langkah awal, mulai dari penerimaan laporan, klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, hingga pendalaman awal terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi.

Selanjutnya, pada Oktober 2025, penanganan kasus ini dilimpahkan ke  Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah untuk proses lebih lanjut.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap pemeriksaan mendalam guna memastikan seluruh fakta terungkap secara jelas sebelum dibawa ke tahap sidang kode etik.

Baca juga: 212 Warga Panggong Terima Sertipikat Tanah Gratis dari Program Redistribusi

Baca juga: Bakar Ban di Depan Kejari, Massa Kritik Penanganan Korupsi di Langsa

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Artanto, membenarkan adanya laporan tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara internal.

Ia menyatakan bahwa setiap laporan, baik dari masyarakat maupun dari internal anggota, akan diproses sesuai prosedur yang berlaku profesional dan objektif," kata Artanto, Rabu (8/4/2026).

Artanto juga menekankan bahwa proses yang sedang berjalan merupakan bagian dari pendalaman untuk memastikan penanganan yang komprehensif sebelum dilanjutkan ke sidang kode etik.

Hal ini penting agar setiap keputusan yang diambil nantinya memiliki dasar yang kuat, terutama dalam sidang kode etik yang akan menentukan sanksi terhadap terduga pelanggar jika terbukti bersalah.

Artanto menegaskan, institusi Polri, khususnya Polda Jawa Tengah, tidak akan mentoleransi pelanggaran yang mencederai etika dan profesionalitas anggota.

Lebih lanjut, pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk tidak mentoleransi segala bentuk pelanggaran yang mencederai etika dan profesionalitas institusi. 

Seluruh personel diingatkan untuk menjaga integritas, disiplin, serta kehormatan sebagai aparat penegak hukum.

Apabila terbukti melakukan pelanggaran, akan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Baca juga: Bos Yudi Kawal Kasus Dugaan Pelecehan Anak di Bireuen, Pastikan Proses Hukum Transparan

Baca juga: Oknum Anggota DPRD Blitar dan Polwan Jadi Tersangka Dugaan Perselingkuhan

Baca juga: Polres Langsa Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.