TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG – Dua begal sadis di Jalan Halmahera, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, Jawa Tengah, dibekuk polisi, Rabu (8/4/2026).
Keduanya tega membegal dan melukai korban hingga mendapat 17 jahitan karena kehabisan uang untuk membeli minuman keras (miras) congyang.
Bahkan, sebelum beraksi pada Minggu (5/4/2026) pagi, keduanya mengaku menenggak tiga botol congyang sejak dini hari.
Kedua pelaku yang kini ditetapkan tersangka adalah Riski alias Dito (25) dan Dimas alias Weng (24).
Saat digiring ke tahanan Mapolrestabes Semarang, keduanya terlihat memakai baju tahanan oranye, tangan diborgol, melewati halaman mapolrestabes dengan pengawalan sejumlah polisi.
Kapolrestabes Semarang Brigjen Pol M Syahduddi mengungkapkan, aksi pembegalan secara brutal itu terjadi dalam kondisi pelaku masih dipengaruhi alkohol.
"Berdasarkan pengakuan, sebelum melakukan aksinya, kedua pelaku minum minuman keras jenis congyang sejak pukul 02.00 dini hari, sebanyak tiga botol," kata Kapolrestabes, Rabu.
Baca juga: Dibegal saat Hendak Ibadah Paskah, Warga Halmahera Raya Semarang Dapat 17 Jahitan di Pipi
Sekitar pukul 05.30 WIB, minuman tersebut habis.
Dalam kondisi mabuk dan tidak memiliki uang, keduanya kemudian mencari cara jahat untuk mendapatkan uang.
"Karena ingin membeli minuman keras kembali namun tidak memiliki uang, timbul niat untuk melakukan pencurian dengan kekerasan dengan menyasar korban secara acak," imbuh Kapolrestabes.
Target mereka jatuh pada dua perempuan yang hendak beribadah ke gereja di pagi hari.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (5/4/2026), sekitar pukul 06.30 WIB, di Jalan Halmahera Nomor 19, RT 06 RW 05, Kelurahan Karangtempel, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang.
Saat itu, ACH (31) sedang menunggu di depan rumah temannya atau korban, Yovita Haryanto (30), untuk berangkat ke gereja.
Tiba-tiba, dua pelaku datang berboncengan motor dan langsung meminta barang milik korban.
ACH sempat menyerahkan dompetnya namun situasi berubah ketika Yovita keluar rumah dan berusaha membantu.
Baca juga: Viral Truk Sampah Pemkot Semarang Terobos Lampu Merah Kalibanteng. Sopir Langsung Kena Sanksi
Dalam kondisi kacau tersebut, Riski yang berperan sebagai eksekutor mengeluarkan pisau lipat dan menyerang korban.
"Pelaku melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam, mengakibatkan korban mengalami luka di bagian wajah dan mendapatkan 17 jahitan," kata Syahduddi.
Kini kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan kejahatannya.
Mereka dijerat Pasal 365 KUHP ayat (1) dan ayat (2) huruf D tentang pencurian dengan kekerasan.
"Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," kata Syahduddi. (*)