TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Sebuah video merekam aksi copet di Jalan Bekasi Timur Raya, Kelurahan Rawa Bunga, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur viral di media sosial.
Berdasarkan rekaman video merekam di media sosial, tampak seorang pelaku menggasak handphone dari pejalan kaki yang sedang melintas di trotoar Jalan Bekasi Timur Raya.
Dalam aksinya pelaku terlebih dahulu membuntuti korban dari belakang, dan ketika korban lengah pelaku seketika menggasak handphone yang ditempatkan korban di dalam tas.
Meski beraksi di sore hari dan di sekitar lokasi terdapat warga lainnya, pelaku yang diduga beraksi secara berkompolot tersebut tetap leluasa melakukan aksi pencopetan.
Kapolsek Jatinegara Kompol Samsono mengatakan berdasarkan laporan warga kejadian sebagaimana dalam video yang beredar di media sosial terjadi pada Selasa (7/4/2026) sore.
"Berdasarkan informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Cakung mendatangi TKP guna melakukan penyelidikan," kata Samsung di Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (8/4/2026).
Dari hasil penyelidikan tersebut Unit Reskrim Polsek Jatinegara meringkus dua pelaku berinisial BS alias U (36) dan U alias T (37), berikut barang bukti sebilah pisau milik BS.
Kedua pelaku yang kini sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut diketahui sudah beberapa kali melakukan aksi pencopetan di Jalan Bekasi Timur Raya, sasarannya para pejalan kaki.
Dalam aksinya kedua pelaku terlebih dahulu mengamati korban yang melintas di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) atau trotoar, lalu bila mendapat target mereka seketika membuntuti korban.
"Setelah didapat calon korbannya kedua pelaku mengikuti calon korban dari belakang, lalu kemudian merogoh gadget yang disimpan korban di dalam tas ataupun tas ransel," ujarnya.
Samsono menuturkan setelah melakukan aksinya, handphone ataupun gawai hasil kejahatan tersebut akan dijual pelaku kepada penadah yang sosoknya masih dalam penyelidikan.
Hingga kini jajaran Unit Reskrim Polsek Jatinegara masih mencari barang bukti handphone hasil curian yang sudah dijual pelaku, dan menunggu adanya laporan dari warga menjadi korban pencopetan.
Atas perbuatannya BS disangkakan Pasal 307 KUHP tentang kepemilikan senjata penikam, sementara pelaku T kini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut dan pengumpulan bukti terkait.
"Terhadap terduga pelaku U alias T akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mencari pihak yang dirugikan," tuturnya.