Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan saat rapat bersama Komisi XIII DPR RI di Jakarta, Rabu, menegaskan kesiapan untuk memperbaiki sistem seleksi penerbitan Surat Dukungan untuk Work and Holiday Visa (SDUWHV).

Penegasan itu disampaikan Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan Ditjen Imigrasi Eko Budianto dalam rapat dengar pendapat dan rapat dengar pendapat umum yang membahas tindak lanjut polemik SDUWHV Australia 2025.

"Pada prinsipnya, kami siap untuk melakukan evaluasi dan memperbaiki dari beberapa catatan yang cukup banyak persentasenya secara kesisteman. Kami akan melakukan evaluasi dan perbaikan ke depannya," kata Eko.

Dia menjelaskan Ditjen Imigrasi akan membuat alternatif sistem seleksi SDUWHV yang saat ini tengah dalam tahap pembahasan.

"Saat ini kami sedang melakukan pembahasan beserta tim TIK (teknologi informasi keimigrasian) terkait alternatif-alternatif sistem seleksi yang lebih objektif, transparan, dan berkeadilan," tuturnya.

Selain itu, Eko menyatakan Ditjen Imigrasi juga telah melaporkan 10 peserta yang terindikasi curang dalam seleksi SDUWHV tahun lalu kepada pihak Australia.

"Terdapat 10 peserta yang terindikasikan mengakses pendaftaran dari luar negeri dan itu sudah kami laporkan ke Kedutaan Besar Australia, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kedutaan Besar Australia," ucapnya.

SDUWHV merupakan surat resmi yang diterbitkan Ditjen Imigrasi sebagai syarat wajib pengajuan work and holiday visa ke Australia. Namun, surat ini tidak menjadi penentu visa yang bersangkutan dapat disetujui oleh pemerintah Australia.

Menurut Eko, dalam pelaksanaan seleksi SDUWHV Australia 2025, Ditjen Imigrasi telah melakukan persiapan infrastruktur meliputi administrasi keanggotaan tim pelaksana, arsitektur keamanan, dan pengujian sistem.

Berbagai persiapan juga telah dilakukan sebelum sistem digunakan.

"Pressure test server maupun aplikasi yang kami telah lakukan (adalah) stress test-nya dengan 17.000 virtual user, selanjutnya ditingkatkan menjadi 150.000 virtual user per detik dalam waktu 10 menit. Pada saat itu sistem berjalan secara baik," terang Eko.

Kendati demikian, Eko tidak menampik adanya gangguan sistem ketika pendaftaran SDUWHV dilaksanakan. "Antusiasme masyarakat mengakibatkan lonjakan signifikan sehingga terjadinya down pada sistem," katanya.

Di sisi lain, Eko menyampaikan terima kasih menyampaikan terima kasih atas audit malaadministrasi seleksi SDUWHV Australia 2025 yang dilakukan Ombudsman RI dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Pada rapat tersebut, anggota Ombudsman RI Jemsly Hutabarat menjelaskan dugaan malaadministrasi SDUWHV 2025 berdasarkan temuan awal meliputi penyimpangan prosedur, pengabaian kewajiban hukum, hingga penyalahgunaan wewenang.

"Salah satu dugaan malaadministrasi yang pertama, layanan SDUWHV tidak tercantum dalam arsitektur SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018," kata Jemsly.

Terkait hal ini, Direktur Teknologi Informasi Keimigrasian Chicco Ahmad Muttaqin mengakui aplikasi SDUWHV tidak didaftarkan ke SPBE. Ia menyebut tidak ada kewajiban untuk pendaftaran itu karena bukan tugas utama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

"Kegiatan SDUWHV adalah bukan tugas utama dari Kemenimipas, ini hanya tugas yang diberikan ketika kita mau menerima tawaran dari Kedutaan Besar Australia. Artinya, ini terkait dengan pendaftaran aplikasi kepada SPBE. Mengapa SPBE kita tidak lakukan pendaftaran? Karena ini bukan tugas utama," katanya.

"Tugas utama imigrasi adalah seperti pelayanan paspor, pelayanan visa, pelayanan pengawasan orang asing, lalu lintas orang, sementara untuk SDUWHV ini ini tidak menjadi tugas utama sehingga mungkin kami perlu sampaikan kepada Ombudsman bahwa tidak ada kewajiban," imbuhnya.