Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Rabu (8/4/2026), melanjutkan sidang perkara dugaan mafia tanah yang melibatkan sejumlah pihak terkait aset milik Kementerian Agama (Kemenag).
Dalam persidangan tersebut, hakim melakukan pemeriksaan terhadap empat terdakwa, termasuk mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan, Lukman. Tim kuasa hukum Lukman, yang dipimpin Gindha Ansori Wayka, menyatakan kliennya telah menjalankan tugas sesuai prosedur yang berlaku.
Menurut Gindha, terdapat dua tindakan hukum utama yang dilakukan Lukman saat menjabat. Pertama, proses balik nama atas sertifikat tanah yang awalnya terbit pada 1981, kemudian dialihkan pada 1994, dan kembali dibaliknamakan pada 2008 atas nama Thio Stephanus Sulistio.
“Proses tersebut dilakukan berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sah,” ujar Gindha kepada wartawan usai sidang.
Kedua, lanjutnya, penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) baru dengan nomor 1098 pada tahun 2008.
Ia menegaskan penerbitan tersebut telah melalui tahapan administratif yang wajar, termasuk jeda waktu lebih dari satu bulan antara pengajuan pengukuran pada 4 September 2008 dan penerbitan pada 27 Oktober 2008.
Gindha juga menambahkan sebelum sertifikat diterbitkan, telah dilakukan verifikasi data fisik dan yuridis oleh panitia terkait.
Hasilnya menyatakan objek tanah tidak dalam sengketa dan memenuhi syarat untuk diterbitkan sertifikat baru.
“Klien kami telah mengeluarkan surat keputusan untuk pemeriksaan data. Jika terdapat kelalaian di tingkat bawah, hal itu bukan menjadi tanggung jawab beliau,” tegasnya.
Selain Lukman, terdakwa lain dalam perkara ini antara lain PPAT Theresa, pengusaha Thio Stephanus Sulistio selaku pembeli tanah, serta Affandy Masyah Natanarada Ningrat yang disebut sebagai penjual tanah negara.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan dan pendalaman fakta-fakta terkait kepemilikan serta proses administrasi tanah yang disengketakan.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)