TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang diterapkan bagi mahasiswa semester lima ke atas dan pascasarjana menuai sorotan dari sisi ekonomi.
Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Nomor 2 Tahun 2026.
Surat edaran itu tentang Penyesuaian Pola Kerja di Lingkungan Kementerian serta Penyesuaian Penyelenggaraan Akademik di Perguruan Tinggi.
Kebijakan ini hadir karena efisiensi energi di tengah dinamika global, khususnya di Timur Tengah yang masih memanas.
Dalam aturan tersebut, pelaksanaan PJJ mempertimbangkan substansi materi kuliah, capaian pembelajaran, serta efektivitas proses pembelajaran.
Namun, di balik tujuan efisiensi, muncul kekhawatiran terhadap dampaknya pada ekonomi di sekitar kampus.
Baca juga: Ketua BEM di Makassar Ramai-ramai Kritik Kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh
Pengamat Ekonomi dari Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Dr Rendra Anggoro, menilai kebijakan ini rasional jika dilihat dari perspektif makroekonomi.
“Secara makro, kebijakan PJJ atau hybrid untuk mahasiswa semester lima ke atas memang rasional dalam menekan konsumsi energi,” katanya, kepada Tribun-Timur.com, di Makassar, Rabu (8/4/2026).
Meski demikian, Rendra mengingatkan kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan dampak negatif pada ekonomi regional, khususnya di kawasan sekitar kampus.
Menurutnya, kampus selama ini berperan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi (growth pole) yang menggerakkan aktivitas ekonomi skala mikro.
Kehadiran ribuan mahasiswa setiap hari menciptakan permintaan terhadap berbagai sektor, mulai dari makanan, transportasi, hingga jasa lainnya.
“Ketika mahasiswa tidak hadir secara fisik, konsumsi harian akan menurun, multiplier effect melemah, dan UMKM, terutama sektor informal akan mengalami penurunan omzet yang signifikan,” jelas Rendra.
Baca juga: Unhas Segera Terapkan Sistem PJJ, Platform Digital Sudah Siap
Ia juga menyoroti adanya pergeseran pola konsumsi akibat kebijakan PJJ.
Belanja mahasiswa yang sebelumnya terpusat di kawasan kampus kini berpindah ke daerah asal masing-masing.
“Terjadi pergeseran spasial konsumsi dari sekitar kampus ke daerah asal mahasiswa. Dampaknya, ekonomi lokal di sekitar kampus menjadi pihak yang paling terdampak dalam jangka pendek,” katanya.
Wakil Dekan III FEB Unismuh Makassar ini mengatakan, meskipun kebijakan ini efisien secara makro, pemerintah perlu mengantisipasi dampak lanjutan di tingkat mikro.
Ia mendorong adanya kebijakan pendamping, khususnya bagi pelaku UMKM yang bergantung pada aktivitas kampus.
“Pada intinya, kebijakan ini efisien secara makro, tetapi berisiko menekan ekonomi mikro lokal jika tidak diikuti dengan kebijakan pendamping untuk UMKM,” jelas Rendra.
Turunnya Transaksi
Sementara itu, Pengamat Ekonomi dari Universitas Bosowa (Unibos), Dr Lukman Setiawan, menilai salah satu dampak paling langsung dari PJJ adalah menurunnya aktivitas transaksi harian di kawasan sekitar kampus.
Sejumlah sektor usaha kecil seperti warung makan, rumah kos, jasa fotokopi, ojek online, laundry, hingga kafe belajar kehilangan pelanggan tetap.
“Bagi UMKM kecil, kehilangan satu hingga dua hari aktivitas mahasiswa saja dalam seminggu sudah cukup membuat omzet turun signifikan,” jelasnya Lukman.
Selain itu, ia menilai sektor hunian kos juga terdampak.
Mahasiswa tingkat akhir yang umumnya tinggal di sekitar kampus berpotensi kembali ke daerah asal, sehingga banyak kamar kos menjadi kosong dan pemilik kehilangan pendapatan.
Dampak ekonomi ini, lanjut Lukman, tidak hanya terjadi pada sektor utama, tetapi juga merambat ke berbagai usaha pendukung.
“Bukan cuma makanan, tapi juga percetakan tugas, toko buku, hingga jasa pengetikan ikut terdampak. Ini adalah efek ganda dalam rantai ekonomi kecil di sekitar kampus,” katanya.
Meski demikian, ia mencatat adanya sisi penyeimbang dari kebijakan tersebut.
Pengeluaran mahasiswa yang berkurang di kawasan kampus akan berpindah ke daerah asal mereka.
“Uang yang tidak dibelanjakan di sekitar kampus akan berputar di kota asal mahasiswa, misalnya untuk kebutuhan listrik, internet, atau konsumsi rumah tangga,” jelas Lukman.(*)