TRIBUN TIMUR, MAKASSAR - Kebijakan pemerintah yang mendorong penerapan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi mahasiswa menuai berbagai tanggapan dari kalangan akademisi.
Dosen Pascasarjana Ilmu Politik dan Hubungan Internasional FISIP Universitas Hasanuddin (Unhas), Dr Adi Suryadi Culla, mengingatkan PJJ perlu pengawasan dan standar yang jelas dalam pelaksanaannya.
Tanpa itu, kebijakan ini berisiko menurunkan mutu pendidikan.
Wakil Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Sulsel itu menilai, kebijakan kuliah daring sejatinya bukan hal baru dalam dunia pendidikan tinggi di Indonesia.
Selama ini, perguruan tinggi telah menjalankan sistem pembelajaran hybrid yang memadukan metode luring dan daring.
Bahkan, pengalaman pembelajaran secara penuh melalui sistem daring sudah pernah diterapkan secara luas pada masa pandemi COVID-19.
“Ini bagian dari adaptasi terhadap perkembangan teknologi dan informasi. Jadi bukan sesuatu yang aneh, dan tidak perlu disikapi secara berlebihan,” Adi Suryadi, merespons SE Mendiktisaintek Nomor 2 Tahun 2026, Rabu (8/4/2026).
Dalam edaran tersebut, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menyiapkan skema Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sebagai respons terhadap krisis energi.
Kebijakan itu memberi ruang bagi perguruan tinggi untuk menerapkan kuliah daring bagi mahasiswa.
Meski demikian, ia menegaskan keberhasilan PJJ sangat bergantung pada kemampuan adaptasi para dosen serta kesiapan sistem pembelajaran yang digunakan.
Menurut Adi Suryadi, tanpa standar yang jelas, kebijakan tersebut berpotensi membuat proses belajar mengajar menjadi tidak produktif.
“Kalau tidak ada kontrol, pembelajaran daring bisa hanya menjadi formalitas. Itu yang harus dihindari,” tegasnya.
Ia menjelaskan, salah satu kelemahan PJJ adalah potensi pembelajaran satu arah.
Dalam kondisi ini, dosen hanya menyampaikan materi tanpa interaksi aktif dengan mahasiswa.
Padahal, interaksi timbal balik menjadi elemen penting dalam proses pendidikan.
“Yang dibutuhkan dalam pembelajaran daring itu bukan sekadar pertemuan, tetapi interaksi. Harus ada keterlibatan mahasiswa secara aktif,” jelas Adi.
Ia menambahkan, penerapan model pembelajaran partisipatif menjadi kunci agar PJJ tetap efektif.
Mahasiswa perlu didorong menjadi subjek aktif dalam proses belajar, bukan sekadar penerima materi.
Pendekatan ini dinilai mampu menjaga capaian akademik, terutama dalam aspek kognitif.
Namun, Adi juga mengingatkan pembelajaran daring memiliki keterbatasan, khususnya dalam membentuk karakter dan nilai-nilai mahasiswa (aspek afektif).
Menurutnya, interaksi langsung dalam pembelajaran tatap muka masih lebih ideal untuk membangun kedekatan emosional serta internalisasi nilai.
“Kalau bicara pembentukan karakter, itu sulit dilakukan secara daring. Tatap muka tetap lebih efektif,” katanya.
Lebih jauh, ia menilai bahwa PJJ seharusnya ditempatkan sebagai solusi sementara di tengah kondisi tertentu, seperti krisis, bukan sebagai kebijakan permanen.
Hal ini penting agar kualitas pendidikan tidak tergerus oleh efisiensi yang berlebihan.
Adi Suryadi menilai dampak pembelajaran daring terhadap mutu pendidikan masih belum terukur secara jelas.
Ia menyebut, belum ada data kuat yang bisa dijadikan dasar evaluasi.
Kondisi ini membuat efektivitas PJJ masih dipertanyakan.
Sejauh ini belum ada data komprehensif yang dinilai bisa menjadi acuan apakah PJJ benar-benar meningkatkan kualitas atau justru sebaliknya.
“Mestinya ada evaluasi berbasis data. Supaya kita tahu, apakah PJJ ini memperbaiki atau malah menurunkan kualitas pendidikan,” tegasnya.
Karena itu, ia mendorong pemerintah dan institusi pendidikan untuk menyusun sistem pengawasan dan evaluasi yang lebih terstruktur.
Dengan demikian, implementasi PJJ dapat berjalan efektif tanpa mengorbankan mutu pendidikan.
Menurut Adi, teknologi dalam pendidikan seharusnya diposisikan sebagai alat bantu, bukan tujuan utama.
Kualitas pembelajaran tetap ditentukan oleh metode, interaksi, serta kemampuan dosen dalam mengelola proses belajar.
“Teknologi itu hanya medium. Yang menentukan tetap bagaimana proses pembelajaran itu dirancang dan dijalankan,” ujarnya.
Ia pun menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara efisiensi dan kualitas dalam kebijakan pendidikan.
Jangan sampai dorongan untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi justru mengorbankan esensi utama pendidikan itu sendiri.
“Jangan sampai PJJ ini jadi bumerang. Tujuannya efisiensi, tapi malah menurunkan mutu pendidikan kita,” pungkasnya.
Dokumentasi: Tribun Timur