TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 untuk penyesuaian pola kerja di lingkungan Kemdiktisaintek dan kegiatan akademik di perguruan tinggi.
Dalam SE yang terbit pada 2 April 2026, Mendiktisaintek mengimbau agar perguruan tinggi dapat menerapkan metode PJJ secara proporsional.
Kebijakan perkuliahan tersebut secara khusus ditujukan bagi mahasiswa semester lima ke atas serta program pascasarjana.
Namun, pengecualian diberikan untuk mata kuliah yang mewajibkan tatap muka fisik, seperti praktikum, bengkel kerja, studio, atau klinik.
Dekan FK UNM, Dr dr Nurussyarifah, mengatakan kebijakan tersebut hanya berlaku untuk materi berbasis teori dan tidak mencakup kegiatan praktikum maupun magang.
“SE Kemendiktisaintek berlaku untuk semester 5 ke atas untuk materi berbasis teori, bukan praktikum, magang dan lainnya. Sekarang mahasiswa FK UNM angkatan 2024 masih semester 4,” katanya melalui pesan Whatss APP kepada Tribun Timur, Rabu (8/4/2026).
Baca juga: Pengamat: Pembelajaran Jarak Jauh Berisiko Tekan Ekonomi Lokal Kampus
Ia mengaku, secara akademik FK UNM juga telah memiliki aturan yang memungkinkan penerapan pembelajaran hybrid dengan porsi terbatas.
“Peraturan akademik UNM juga membolehkan hybrid dengan maksimal 30 persen asinkronous disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan pembelajaran mahasiswa agar kualitas pembelajaran tetap terjaga,” ungkapnya.
Menanggapi kekhawatiran terkait penurunan kualitas belajar akibat sistem hybrid, Nurussyarifah memastikan bahwa FK UNM memiliki sistem pengawasan mutu yang ketat.
“Insya Allah tidak, karena di FK ketat penjagaan mutu PPEPP di bawah unit khusus Medical education unit dan Student asesmen unit, Gugus penjaminan mutu untuk internal dan monev berkala dari perguruan tinggi pembina dari eksternal,” ujarnya.
Menurutnya, pembelajaran tatap muka bukan satu-satunya metode yang efektif dalam proses pendidikan, khususnya di bidang kedokteran.
“Tatap muka itu hanya satu metode pembelajaran. Banyak model, metode dan media lain yg bisa kita implementasikan,” kata dia.
Ia juga menegaskan bahwa kualitas lulusan tetap menjadi prioritas utama, meskipun metode pembelajaran mengalami penyesuaian.
“Insya Allah kita berupaya maksimal. Kelas online penuh kan sudah pernah berlangsung waktu era Covid, dan teknis penjagaan mutu disesuaikan,” jelasnya.
Baca juga: Ketua BEM di Makassar Ramai-ramai Kritik Kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, menyerukan perubahan pola kerja di lingkungan perguruan tinggi dengan mendorong kebijakan Work From Home (WFH/bekerja dari rumah) bagi dosen dan tenaga kependidikan satu hari dalam sepekan.
“Mengenai dosen, kami minta kampus mengatur agar jadwal mengajar dikonsentrasikan pada hari-hari tertentu,” ujarnya
Menurut Brian, skema ini akan membuat sistem kerja lebih efisien.
“Misalnya dosen mengajar Senin sampai Kamis penuh, hari Jumat bisa bekerja dari rumah. Ini jauh lebih efisien,” tambahnya.
Selain WFH, Brian juga mendorong penerapan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi mahasiswa semester 5 ke atas.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Mendiktisaintek Nomor 2 Tahun 2026.
Ia menegaskan, implementasi PJJ tetap harus mempertimbangkan karakteristik program studi.
“Masa kedokteran hewan membedah hewan melalui PJJ? Jadi, kami serahkan ke kampus masing-masing,” katanya.(*)