NASIB PMI Asal Jembrana Terjerat Kasus Pidana di AS, BP3MI Upayakan Bantuan Hukum PWJ, Jalur Gelap?
Anak Agung Seri Kusniarti April 09, 2026 01:03 AM

TRIBUN-BALI.COM - Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Jembrana berinisial PJW (36) kini harus berurusan dengan hukum di Florida, Amerika Serikat (AS). 

Ironisnya, di tengah upaya bantuan hukum yang sedang diupayakan, terungkap bahwa pria tersebut berangkat bekerja ke luar negeri secara non-prosedural atau ilegal.

Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Bali, Muhammad Iqbal, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima informasi mengenai permasalahan yang menimpa PJW. 

Saat ini, BP3MI tengah memperdalam koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnaker) Jembrana untuk memetakan duduk perkara yang sebenarnya. Namun, fakta mengejutkan ditemukan saat petugas memeriksa data keberangkatan PJW. 

Baca juga: MANDRI Dapati Jenazah Istrinya di Aliran Irigasi, Diduga Terpeleset, Pensiunan PNS Meninggal Dunia!

Baca juga: SIANG Bolong, Polisi Gagalkan Transaksi Belasan Paket Sabu, DU Terancam 20 Tahun Bui

"Berdasarkan penelusuran yang telah dilakukan, yang bersangkutan tidak terdata dalam SiskoP2MI (Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) dalam proses penempatannya," kata Iqbal kepada Tribun Bali, Rabu (8/4).

"Sementara disinyalir kuat keberangkatannya non-prosedural," imbuhnya. Iqbal menjelaskan bahwa status non-prosedural ini menjadi tantangan tersendiri, namun bukan berarti negara lepas tangan.

Ia menegaskan bahwa pemerintah pusat tetap memprioritaskan keselamatan warga negaranya di luar negeri tanpa memandang status administrasinya di awal.

"Pemerintah melalui KemenP2MI tetap berkomitmen melakukan upaya pelindungan," jelasnya. 

Saat ini PMI tersebut masih dalam proses penyelidikan perkara hukum di negara penempatan. 

"Kasusnya terkait dengan perkara pidana, namun untuk kronologis lengkapnya kami masih menunggu informasi lebih lanjut dari otoritas di sana," ujarnya.
.
Kondisi PJW saat ini dilaporkan masih dalam penahanan oleh aparat kepolisian di Florida guna kepentingan penyelidikan. Belajar dari kasus ini, Muhammad Iqbal memberikan peringatan kepada warga Bali yang memiliki keinginan untuk mengadu nasib ke luar negeri. 

Ia menekankan bahwa keberangkatan ilegal hanya akan menempatkan pekerja pada posisi yang sangat rentan ketika berhadapan dengan masalah hukum di negeri orang.

"Kami berharap siapapun yang berkeinginan bekerja di luar negeri, ikutilah prosedurnya secara benar. Pastikan keberangkatan tersebut telah melalui pendataan resmi oleh pemerintah," tegas Iqbal.

Ia juga berpesan kepada para PMI yang saat ini sudah berada di negara penempatan agar tetap waspada dan tidak melakukan tindakan konyol yang dapat merugikan diri sendiri. 

"Bagi yang sedang bekerja, taatilah aturan hukum di sana. Hindari perilaku melanggar hukum, kendalikan diri, dan jangan mudah terbujuk rayu situasi yang bisa menjerumuskan pada masalah pidana," pungkasnya. (ian)

Koordinasi dengan Pihak Terkait

Pemkab Jembrana melalui Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Jembrana juga masih melakukan koordinasi dengan berbagai pihak sebagai upaya memberikan perlindungan hukum bagi yang bersangkutan.

"Nggih memang ada informasi tersebut (PMI tersandung masalah di Florida. Kami masih berkoordinasi dengan para pihak terkait," ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Jembrana, Kadek Mirah Ananta Sukma Dewi saat dikonfirmasi, Rabu (8/4). 

Dia menjelaskan, selain berkoordinasi dengan pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) maupun BP3MI Bali, Pemkab Jembrana juga masih intens berkoordinasi dengan pihak keluarga yang bersangkutan di Bali. Informasi tersebut nantinya akan digunakan sebagai bahan permohonan perlindungan hukum bagi yang bersangkutan. 

"Mohon maaf, untuk kronologinya belum bisa saya ceritakan dulu. Karena kami masih melakukan upaya-upaya untuk yang bersangkutan," tegasnya.

Mirah Ananta berharap, kasus yang menyeret PMI asal Jembrana tersebut nantinya menemukan titik terang. Mengingat saat ini masih dalam rangkaian penyelidikan oleh aparat setempat. 

"Astungkara,semoga ada jalan keluar bagi yang bersangkutan," harapnya. 

Sementara informasi lainnya menyebutkan, saat ini pria yang disebutkan berinisial PJW (36) tersebut masih di tahan di Florida. Pihak aparat setempat masih melakukan serangkaian penyelidikan untuk menentukan proses lebih lanjut. (mpa)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.