TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI – Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah, serta dalam rangka meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan kualitas kinerja pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kota Dumai, Wali Kota Dumai mengeluarkan surat edaran Nomor, 15 Tahun 2026.
Sekretaris Daerah Kota Dumai Fahmi Rizal mengungkapkan surat edaran tersebut wajib dipahami oleh seluruh ASN di lingkungan Pemko Dumai.
"Ada beberapa hal yang tertuang dalam surat edaran tersebut, dan Kepala OPD wajib memperhatikan surat edaran yang telah dikeluarkan tersebut," katanya, Rabu (8/4/2026)
Ia menerangkan Pemerintah Kota Dumai menerapkan pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN melalui kombinasi fleksibilitas kerja secara lokasi, yakni tugas kedinasan di kantor (Work Form Office/WFO) dan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal yang menjadi lokasi domisili Pegawai ASN (Work Form Home/WFH).
Diakuinya pelaksanaan WFH dilaksanakan setiap hari Jumat dalam satu minggu kerja, dengan pengaturan teknis oleh masing-masing perangkat daerah.
"ASN yang melaksanakan WFH tetap wajib memenuhi jam kerja, target kinerja, dan wajib berada di wilayah Kota Dumai serta dapat dihubungi oleh atasan langsung dan bersedia masuk kantor apabila diperlukan," sebutnya.
Dirinya menegaskan Pejabat dan unit layanan yang dikecualikan dari kebijakan WFH dan tetap melaksanakan WFO, meliputi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator (Eselon III), Camat dan Lurah, Unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan pada Perangkat daerah yang menyelenggarakan sub urusan bencana serta pelayanan publik.
Fahmi meminta Kepala OPD bisa melakukan sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas, dengan tetap menjamin kelancaran pelayanan publik.
Dirinya menegaskan Mall Pelayanan publik (MPP) tetap buka dan setiap OPD wajib melakukan efisiensi penggunaan sumber daya,
Seperti pembatasan perjalanan dinas dalam negeri maupun luar negeri serta jumlah rombongan yang melakukan perjalanan dinas, pengurangan penggunaan kendaraan dinas, penghematan energi listrik, air, dan sarana kantor lainnya.
"Saya minta Kepala OPD bisa bertanggung jawab atas surat edaran ini, dan selalu melaporkan kegiatan saat WFA," pungkasnya
Tribunpekanbaru.com / Donny Kusuma putra