Bupati Bireuen Serahkan Raqan Penyertaan Modal untuk PDAM kepada DPRK
Mursal Ismail April 09, 2026 03:03 AM

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Bupati Bireuen, H Mukhlis ST, mengusulkan suntik modal untuk Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Krueng Peusangan.

Usulan tersebut disampaikan dalam rangkaian penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 2025 kepada DPRK Bireuen, Selasa (7/4/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRK Bireuen, unsur Forkopimda,
Ketua MPU, Pj Sekretaris Daerah, Sekretaris Dewan, para Asisten Setdakab, Kakankemenag, Kepala SKPK.

Kemudian para Kepala Sekretariat Keistimewaan Aceh, para Camat dan Kepala Bagian.

Sidang tersebut dipimpin Ketua DPRK Bireuen, Juniadi SH.

Dalam pertemuan tersebut, Bupati Bireuen juga menyerahkan usulan Rancangan Qanun atau Raqan tentang Penyertaan Modal kepada PDAM Krueng Peusangan.

Baca juga: Kadis Sosial Bireuen: Operator Desa Sudah Dilatih untuk Perbaiki Data Desil

Dijelaskan, investasi mendesak dilakukan demi menjaga kualitas dan keberlanjutan distribusi air bersih bagi warga Bireuen.

"Pertumbuhan penduduk menuntut pengembangan sistem penyediaan air minum. Namun, keterbatasan pendanaan internal perusahaan menjadi kendala utama," kata dia.

Penyertaan modal tersebut rencananya akan berbentuk aset instalasi dan jaringan air bersih yang bersumber dari berbagai pendanaan, mulai dari APBN, APBK, hingga hibah.

Langkah ini diharapkan mampu memperkuat struktur permodalan Perumda sekaligus menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam jangka panjang.

Selain urusan infrastruktur, Pemkab Bireuen juga mengajukan Rancangan Qanun tentang Penyelenggaraan Adat dan Adat Istiadat.

Regulasi ini dimaksudkan untuk memperkuat peran Majelis Adat Aceh (MAA) di tingkat kabupaten sebagai
benteng pelestarian budaya lokal di tengah gempuran modernisasi.

Baca juga: PT Takabeya Perkasa Group Bangun Rumah untuk Korban Banjir di Bireuen

"Adat bukan sekadar simbol, tapi pedoman sosial yang memperkuat syariat Islam.

Kita butuh landasan hukum yang kuat agar nilai-nilai ini tetap berkelanjutan," tutur Mukhlis.

Melalui qanun ini, pemerintah berharap lembaga adat dapat berfungsi lebih optimal dalam menyelesaikan
sengketa sosial secara kekeluargaan dan menjaga kearifan lokal.

Di akhir sambutannya, H Mukhlis meminta pimpinan DPRK segera membahas
kedua rancangan aturan tersebut. (*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.