TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Viral di media sosial kabar bayi baru lahir langsung terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan mulai April 2026.
Kabar itu merseliweran di media sosial X (Twitter).
Unggahan salah satu akun @Nak*********** menyebut kebijakan itu dibuat untuk memudahkan masyarakat.
“Jadi, nantinya pengaktifan BPJS tidak perlu diinput manual lagi oleh admin atau tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan saat bayi lahir, tetapi langsung masuk melalui sistem layanan digital mulai dari identitas bayi hingga penerbitan NIK,” tulis akun tersebut dikutip dari KompasTV.
Lantas apakah benar demikian?
Dikutip dari KompasTV melalui laman resmi BPJS Kesehatan, hingga saat ini pendaftaran bayi baru lahir masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam Pasal 16 beleid tersebut, dikatakan bahwa bayi yang baru lahir wajib didaftarkan menjadi peserta Program JKN.
• Tak Perlu Antre, Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan Hadirkan Jadwal Layanan Online
Artinya, proses pendaftaran tetap harus dilakukan oleh pihak keluarga dan belum dilakukan secara otomatis. Bayi juga wajib didaftarkan paling lambat 28 hari sejak kelahirannya agar status kepesertaan bisa langsung aktif.
Jika pendaftaran dilakukan lebih dari batas waktu tersebut, maka iuran JKN akan ditagihkan sejak bayi lahir.
Berikut sejumlah dokumen yang perlu disiapkan:
1. Kartu Keluarga (KK), bayi sudah tercantum atau dilampirkan dalam KK orang tua
2. KTP orang tua atau wali
3. Kartu BPJS Kesehatan orang tua (kelas perawatan mengikuti orangtua)
4. Surat keterangan lahir dari rumah sakit/bidan atau akta kelahiran
5. Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP)
6. Bukti pembayaran iuran pertama (khusus peserta mandiri)
Pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Mobile JKN dengan langkah berikut:
1. Unduh dan buka aplikasi Mobile JKN, lalu login menggunakan akun orang tua
2. Pilih menu “Pendaftaran Peserta Baru”
3. Masukkan data bayi seperti nama, tanggal lahir, dan NIK (jika sudah ada)
4. Unggah dokumen pendukung (KK, KTP orang tua, dan surat keterangan lahir)
5. Pilih kelas perawatan sesuai kepesertaan orang tua
6. Lakukan konfirmasi data dan pembayaran iuran pertama (untuk peserta mandiri)
7. Setelah aktif, kartu BPJS bayi dapat diunduh melalui aplikasi
• Iuran BPJS Kesehatan April 2026, Rincian Terbaru yang Wajib Diketahui Peserta
Cara Daftar di Kantor BPJS Kesehatan
Selain online, pendaftaran juga bisa dilakukan langsung ke kantor BPJS Kesehatan dengan langkah berikut:
1. Datang ke kantor BPJS Kesehatan sesuai domisili
2. Membawa dokumen persyaratan
3. Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP)
4. Menentukan kelas perawatan sesuai kepesertaan orang tua
5. Melakukan pembayaran iuran pertama (bagi peserta mandiri)
6. Setelah diproses, bayi resmi terdaftar dan kartu bisa dicetak atau diunduh
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!