Dari Prestasi ke Dampak: Menguji Arah Baru Digitalisasi Daerah
Handhika Dawangi April 09, 2026 07:22 AM

 

Oleh: 

Ircham Andrianto Taufick - 
Kepala Tim Implementasi Kebijakan dan Pengawasan SP PUR - Bank Indonesia Sulut

BANYAK daerah hari ini merayakan keberhasilan digitalisasi. Transaksi non-tunai meningkat, kanal pembayaran bertambah, dan berbagai penghargaan diraih. 

Namun pertanyaan yang jarang diajukan adalah ini: apakah semua itu benar-benar mengubah kualitas fiskal daerah atau hanya sekadar statistik?

Di sebuah pagi yang ramai di Pasar Bersehati, Manado, seorang pembeli mengangkat ponselnya, memindai QRIS dan transaksi selesai dalam hitungan detik. 

Demikian pula di tempat wisata Taman Kelong, Kota Tomohon, dimana pengunjung cukup memindai QRIS untuk membayar tiket masuk dan retribusi pemerintah. 

Di balik kesederhanaan itu, terdapat sesuatu yang lebih besar sedang bekerja yaitu perubahan pemerintah daerah dalam mengelola ekonomi. 

Perubahan itu kini mulai terlihat hasilnya. Provinsi Sulawesi Utara diakui sebagai salah satu yang berhasil menjalankannya.

Pada Championship Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) 2025, Provinsi Sulawesi Utara bersama Kota Manado, Kota Tomohon, dan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara berhasil meraih apresiasi. 

Hal ini menjadi indikator bahwa digitalisasi mulai bergerak dari tataran program menuju dampak nyata.

Di titik ini muncul pertanyaan yang lebih penting: apakah capaian ini cukup? Atau justru ini baru awal dari tantangan yang lebih kompleks?

Selama ini keberhasilan digitalisasi daerah terlalu sering diukur dari apa yang mudah dilihat: jumlah transaksi non-tunai, banyaknya kanal pembayaran, atau implementasi sistem digital. 

Indikator ini memang penting, tetapi berisiko menyesatkan jika dijadikan tujuan akhir karena digitalisasi hanya berhenti sebagai aktivitas, bukan transformasi. 

Hal ini mengakibatkan banyak daerah yang berhasil meningkatkan transaksi digital secara signifikan, tetapi belum diikuti dengan perbaikan kepatuhan pajak maupun penurunan kebocoran. 

Sistem berubah, tetapi perilaku tetap sama. Akibatnya, PAD memang meningkat namun bukan karena perbaikan tata kelola.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sulawesi Utara menunjukkan angka sekitar Rp1,36 triliun pada 2023 (88,68 persen dari anggaran), naik menjadi sekitar Rp1,52 triliun pada 2024 (92,97 persen dari anggaran), namun turun ke kisaran Rp1,26 triliun pada 2025 (83,00 persen dari anggaran).  

Pertanyaan dari data tersebut, berapa porsi yang benar-benar dihasilkan dari digitalisasi?
Di sinilah kita harus jujur. 

Digitalisasi melalui P2DD bekerja dalam mekanisme yang tidak selalu terlihat. 

Digitalisasi tidak selalu langsung menaikkan PAD secara signifikan dalam jangka pendek. 

Digitalisasi memperbaiki fondasi dengan mempermudah pembayaran, meningkatkan kepatuhan, memperkecil ruang kebocoran, serta membangun basis data fiskal yang lebih akurat. 

Dengan kata lain, digitalisasi yang berhasil bukan sekadar menaikkan angka, tetapi meningkatkan kualitas dari angka itu sendiri.

Pertumbuhan angka tidak selalu mencerminkan kualitas. Kenaikan PAD dapat dipengaruhi oleh banyak faktor seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, hingga intensifikasi pajak. 

Dalam konteks ini, digitalisasi melalui P2DD tidak dapat diklaim sebagai satu-satunya penyebab pertumbuhan. 

Selama ini, banyak daerah yang terjebak dalam euforia digitalisasi yang bersifat kuantitatif. Transaksi meningkat, kanal bertambah, sistem dibangun. 

Namun demikian pertanyaan yang lebih mendasar: apakah digitalisasi itu benar-benar memperbaiki kualitas layanan publik, meningkatkan penerimaan daerah, dan mengubah perilaku ekonomi masyarakat?

Di sinilah arah baru Championship P2DD 2026 menjadi menarik untuk dicermati. 

Jika sebelumnya penilaian cenderung menekankan capaian output, kini fokus mulai bergeser lebih dalam aspek kualitas proses dan memastikan dampak yang terukur. 

Bobot penilaian memang tetap dalam 3 (tiga) kriteria besar yaitu proses, output, dan outcome. 

Namun variabel di dalamnya diperkuat untuk memastikan bahwa digitalisasi tidak berhenti di permukaan.

Yang paling mencolok adalah penekanan pada kualitas implementasi dan dampak nyata seperti: tidak cukup hanya melaksanakan High Level Meeting, tetapi harus ada bukti tindak lanjut yang konkret dan terukur. 

Dokumentasi kegiatan pun kini didorong untuk transparan dan dapat diakses publik, sebagai bentuk akuntabilitas dalam tata kelola digital. 

Selain itu, Championship 2026 juga menempatkan digitalisasi dalam kerangka yang lebih strategis. 

Bukan hanya soal peningkatan transaksi non-tunai, tetapi bagaimana digitalisasi mampu meningkatkan local tax ratio, mempercepat realisasi APBD, dan mendorong kepatuhan masyarakat. 

Perubahan tersebut merupakan hal yang tepat, namun perubahan indikator saja tidak cukup. 

Tantangan yang lebih besar adalah kapasitas daerah untuk menerjemahkan digitalisasi menjadi dampak nyata. 

Banyak pemerintah daerah masih berada pada tahap adopsi teknologi, belum sampai pada tahap pemanfaatan strategis data. 

Sistem sudah digital, tetapi pengambilan keputusan masih konvensional. Di sinilah sinergi menjadi kunci krusial.

Terdapat program dari Bank Indonesia yaitu: Kapasitas dan Literasi Sinergi (KATALIS) P2DD yang hadir sebagai ruang pembelajaran kolektif, mempertemukan pemerintah daerah untuk berbagi praktik terbaik dan mempercepat adopsi digitalisasi. 

Di sisi lain, terdapat Pusat Inovasi Digital Indonesia (PIDI) yang terdiri dari Digital Talenta Berdaya dan Berkarya (DIGJAYA) dan Hackathon 2026, menghadirkan sumber inovasi dengan menghubungkan talenta digital dan kebutuhan pemerintah daerah. 

Terkait kedua hal tersebut, KATALIS akan memperkuat kapasitas pemda sementara PIDI akan menyediakan alternatif solusi. 

Keduanya bertemu dalam kerangka P2DD yang menciptakan ekosistem di mana inovasi menjadi implementasi dan implementasi berkembang menjadi dampak. 

Bagi Sulawesi Utara, ini adalah momentum yang tidak boleh disia-siakan. 

Keberhasilan pada 2025 menunjukkan bahwa fondasi telah terbentuk. Namun tantangan ke depan jauh lebih kompleks yaitu memastikan bahwa digitalisasi benar-benar meningkatkan kualitas fiskal daerah. 

Digitalisasi yang berhasil adalah yang mampu mengubah cara pemerintah bekerja dan masyarakat bertransaksi. 

Digitalisasi harus terasa dalam peningkatan penerimaan daerah, layanan publik yang lebih baik, dan peningkatan kepercayaan masyarakat. 

Pada akhirnya, transaksi QRIS di pasar tradisional hanyalah permukaan dari sebuah perubahan yang lebih dalam. Ujian sesungguhnya bukan hanya pada seberapa tinggi angka PAD meningkat, tetapi pada seberapa berkualitas peningkatan itu terjadi. 

Jika Championship P2DD 2025 adalah bukti bahwa daerah mampu memulai, maka Championship 2026 akan menjadi penilaian apakah daerah tersebut mampu melangkah lebih jauh dari sebuah prestasi menuju dampak yang bermanfaat. 

Tanpa dampak yang nyata, prestasi P2DD hanya menjadi pengakuan yang indah namun kosong makna bagi masyarakat. (adv) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.