Kanwil Kementerian HAM Sulbar Gelar FGD Analisis Perda ASI Eksklusif dari Perspektif HAM
Abd Rahman April 09, 2026 11:47 AM


TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU- Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Sulawesi Barat menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait analisis dan penelaahan peraturan daerah dari perspektif HAM, dengan fokus pada Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif.

Kegiatan ini dilaksanakan pada 9 April 2026 di Maleo Hotel dan Convention, Mamuju, dan dihadiri oleh sejumlah narasumber serta peserta dari berbagai instansi terkait.

Adapun narasumber yang hadir di antaranya Kepala Bidang Kesehatan Primer dan Komunitas Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat, Putri Anindy, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Andi Fadhilah Yustisianty Umar. Diskusi dipandu oleh Fahriani Musa selaku moderator.

Baca juga: Sadis! Anak di Lahat Mutilasi Ibu Kandung Jadi 3 Karung karena Tak Diberi Uang Judi Online

Baca juga: KOHATI Apresiasi Pemda Mateng Aktifkan Kembali BPJS PBI Warga Usai Verifikasi Ulang

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Sulawesi Barat I Gde Sandi Gunasta menyampaikan bahwa peraturan daerah merupakan instrumen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Oleh karena itu, pembentukannya harus selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, serta mengintegrasikan prinsip dan nilai hak asasi manusia.

“Setiap peraturan daerah harus mampu mengakomodasi nilai-nilai HAM agar tidak menimbulkan kebijakan yang diskriminatif di tengah masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diperbarui terakhir melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, serta diperkuat dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengarusutamaan HAM dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, ia berharap agar seluruh peraturan daerah di Sulawesi Barat, baik yang sedang dirancang maupun yang akan dibentuk, sejak awal telah memasukkan muatan HAM. Hal ini penting guna mendorong lahirnya regulasi yang berperspektif HAM serta menghindari terbentuknya aturan yang berpotensi diskriminatif.

Dalam kesempatan tersebut, juga ditegaskan bahwa berdasarkan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945, penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM merupakan tanggung jawab negara, sekaligus menjadi tanggung jawab seluruh elemen masyarakat.

Kegiatan analisis terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2016 ini dinilai sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin pemenuhan hak masyarakat, khususnya terkait hak ibu dan anak dalam memperoleh ASI eksklusif di Sulawesi Barat.

FGD ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi konstruktif dalam penyempurnaan implementasi peraturan daerah tersebut agar lebih berpihak pada perlindungan hak asasi manusia.

Kegiatan secara resmi dibuka dengan harapan dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi seluruh peserta serta masyarakat luas.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.