Kasus Bansos: Mantan Pj Bupati Mat Marasabessy Diperiksa Jaksa Selama Delapan Jam
Fandi Wattimena April 09, 2026 11:52 AM

‎Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo 

‎MALTENG,TRIBUNAMBON.COM - Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah telah memeriksa Mantan Penjabat (Pj) Bupati Maluku Tengah, Muhammat Marasabessy terkait kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) Rp 9,7 miliar pada Dinas Koperasi dan UMKM Maluku Tengah tahun 2023.

‎Pemeriksaan terhadap Mantan Pj Bupati Maluku Tengah itu berlangsung pada Selasa (7/4/2026) lalu.

‎Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Kasi Intelijen Kejari Maluku Tengah, Yudha Warta kepada awak media, Rabu (8/4/2026).

‎Yudha Warta menuturkan, Mantan Pj. Bupati Maluku Tengah itu hadir didampingi pengacara.

‎"Iya, kemarin hadir ya, didampingi sama pengacaranya," tuturnya.

‎Disampaikan Kasintel, Mantan Pj Bupati, Mat Marasabessy diperiksa sekira pukul 11.00 WIT sampai dengan pukul 19.00 WIT atau delapan jam pemeriksaan.

‎"Tapi ada jeda di waktu istirahat," tambahnya.

Baca juga: 6 Bulan Kasus Dugaan Korupsi Bansos Rp 9,7 Miliar Disidik, Kejaksaan Minta Publik Jangan Khawatir

Baca juga: PLN dan BPS Perkuat Akurasi Data Listrik Warga di Tidore Kepulauan Pasca Idul Fitri

‎Muhammat Marasabessy sendiri masih diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

‎"Yang diperiksa masih berstatus sebagai saksi terkait kasus Bansos," tukas Yudha.

‎Ditambahkan Yudha, Penyidik Kejari Maluku Tengah masih terus melakukan pemanggilan terhadap para pihak yang memiliki keterlibatan dalam kasus ini.

‎Yudha mengaku, selain Mantan Pj Bupati yang diperiksa, Kejari Maluku Tengah juga telah memanggil Mantan Pj Sekda Maluku Tengah, Jauhari Tuarita untuk dimintai keterangan di hari yang sama.

‎Selain itu pada Selasa (7/4), Penyidik Kejari Maluku Tengah juga telah memanggil Plt. Kepala  Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Tengah, La Baine.

‎Mantan Pj Sekda Maluku Tengah dan Plt. Kepala BPKAD diperiksa sekira kurang dari lima jam.

‎"Selesai diperiksa sekitar jam 14.00 WIT atau jam 15.00 WIT," ungkap Yudha Warta.

‎Usai dilakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak penting di Maluku Tengah, TribunAmbon mencoba konfirmasi soal siapa calon tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) ini.

‎Namun kejaksaan masih terus melakukan pendalaman.

‎"Untuk calon tersangka kita tunggu, namun kita masih melakukan pendalaman," ujar Kasintel.

‎Walau begitu, Yudha Warta menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Maluku Tengah pada prinsipnya selalu terbuka ke publik.

‎"Kejaksaan terbuka, nanti jika sudah ada penetapan tersangka kita akan umumkan secara terbuka, Kejaksaan profesional," imbuh Yudha.

‎Dikonfirmasi pula terkait perkembangan audit investigatif oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Yudha Warta menyampaikan masih dilakukan pemeriksaan.

‎"Hasilnya belum keluar, pengumpulan alat bukti juga masih berproses," tutup Yudha.

‎Untuk diketahui, perkara dugaan korupsi Dana Bansos tahun 2023 senilai Rp 9,7 miliar telah disidik jaksa sejak Oktober 2025.

‎Dalam perjalanannya, ratusan pihak telah diperiksa, antara lain kelompok penerima, serta sejumlah pejabat penting di lembaga eksekutif dan legislatif.

‎Terdapat 400 pemanggilan terhadap saksi yang telah dilayangkan Kejari Maluku Tengah, dan hingga kini kasus tersebut masih diusut pihak kejaksaan. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.