TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengalihan dan penguasaan tanah aset milik Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Peningkatan status tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT–35/L.6.16/Fd.1/04/2026 tertanggal 1 April 2026, setelah tim jaksa penyelidik melakukan ekspose perkara.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Muba, Abdul Harris A, didampingi Kasi Pidsus Firmansyah, mengatakan bahwa sebelumnya tim telah melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, yang berkaitan dengan pengelolaan aset tanah milik Pemkab Muba pada tahun 2006 dan 2009.
"Dari hasil gelar perkara, ditemukan adanya indikasi kuat tindak pidana korupsi sehingga perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Abdul Harris, Kamis (9/4/2026).
Lanjutnya, perkara tersebut bermula pada tahun 2006, saat Pemkab Muba melakukan pembebasan lahan masyarakat di Kelurahan Kayuara, Kecamatan Sekayu, untuk pembangunan Gedung Diklat Guru dan pondok pesantren.
Kemudian pada tahun 2009, dilakukan kembali pembebasan lahan untuk pembangunan Madrasah Bertaraf Internasional.
Lahan tersebut kemudian diterbitkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 09 tanggal 6 April 2009 oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Musi Banyuasin dan tercatat sebagai aset resmi pemerintah daerah dalam Barang Milik Daerah (BMD).
Namun, pada tahun 2015 muncul Surat Pengakuan Hak (SPH) Nomor 593/05/II/2015 atas nama Marzikum, dengan luas sekitar 10.432 meter persegi, yang berada di atas tanah milik Pemkab Muba tersebut.
Berdasarkan SPH itu, pihak swasta diduga mengelola dan menjual lahan menjadi kaveling kepada masyarakat.
Bahkan, saat ini telah berdiri sejumlah rumah warga di atas lahan yang berada di wilayah Kelurahan Serasan Jaya tersebut.
"Pihak swasta tersebut tidak memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) maupun izin lain yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan," ujarnya.
Dari hasil pendalaman sementara, perbuatan tersebut diduga menimbulkan potensi kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Kejari Muba menegaskan, proses penyidikan akan terus dikembangkan dengan mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan langkah hukum lain yang diperlukan.
"Sejauh ini sudah 20 saksi dilakukan pemeriksaan. Kami akan terus mendalami perkara ini secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel