BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang, Kamis (9/4/2026) pagi menjadi saksi bagi dua terdakwa dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap direktur sebuah media online di Kota Pangkalpinang Adityawarman.
Kali ini, kedua terdakwa Martin dan Hasan Basri menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel).
Dalam sidang pembacaan tuntutan dari JPU, kedua terdakwa mengikuti sidang secara online di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pangkalpinang.
Sidang hanya dihadiri penasihat hukum terdakwa dari Posbakum Pengadilan Negeri Pangkalpinang, JPU, serta dipimpin majelis hakim Rizal Firmansyah dengan hakim anggota Marolop Winner Pasrolan Bakara dan Wiwien Pratiwi Sutrisno.
Pembacaan tuntutan terhadap kedua terdakwa dibacakan JPU Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Rita Rizona, di hadapan majelis hakim, penasihat hukum, dan terdakwa secara daring atau online.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, jaksa menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama.
Tindakan tersebut dinilai telah memenuhi seluruh unsur dalam dakwaan Kesatu Primair, sebagaimana diatur dalam Pasal 459 KUHP 2023 jo Pasal 20 huruf (c) KUHP 2023.
Mengingat seriusnya tindak pidana ini, undang-undang memungkinkan pemberian sanksi maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Pertimbangan jaksa sebelum sampai pada inti tuntutan, jaksa mempertimbangkan beberapa hal yang memengaruhi berat ringannya hukuman:
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat serta mengakibatkan hilangnya nyawa korban yang bernama Adityawarman.
Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, terdakwa bersikap kooperatif dengan mengakui perbuatannya secara terus terang serta menyatakan penyesalan yang mendalam.
JPU pun menyatakan terdakwa Martin terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana.
"Menyatakan terdakwa Martin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 459 KUHP 2023 jo Pasal 20 huruf (c) KUHP 2023," kata JPU Rita.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Martin oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup, menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5 ribu," tegasnya.
Sementara itu, JPU juga menuntut terdakwa Hasan Basri. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, jaksa menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama.
Tindakan tersebut dinilai telah memenuhi seluruh unsur dalam dakwaan Kesatu Primair, sebagaimana diatur dalam Pasal 459 KUHP 2023 jo Pasal 20 huruf (c) KUHP 2023.
Mengingat seriusnya tindak pidana ini, undang-undang memungkinkan pemberian sanksi maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Pertimbangan jaksa sebelum sampai pada inti tuntutan, jaksa mempertimbangkan beberapa hal yang memengaruhi berat ringannya hukuman.
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat serta mengakibatkan hilangnya nyawa korban yang bernama Adityawarman.
Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, terdakwa bersikap kooperatif dengan mengakui perbuatannya secara terus terang serta menyatakan penyesalan yang mendalam.
"Menyatakan terdakwa Hasan Basri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 459 KUHP 2023 jo Pasal 20 huruf (c) KUHP 2023," ucap JPU Rita.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasan Basri oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup, menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5 ribu," sambungnya.
Untuk diketahui, sebelumnya terdakwa Martin dan Hasan Basri telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Adityawarman di kawasan Dealova, Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (7/8/2025) lalu.
(Bangkapos.com/Adi Saputra).