Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) bekerjasama dengan Tim Pembina Samsat Provinsi NTB, menyiapkan undian emas dengan total 12 gram dan hadiah menarik lainnya kepada wajib pajak yang taat membayar pajak.
Kesempatan ini berlaku untuk wajib pajak aktif yang membayar pajak kendaraan bermotor sebelum jatuh tempo selama periode 1 Januari s.d. 30 September 2026.
“Jadi bentuk-bentuk insentif pajak seperti ini yang akan terus kita prioritaskan kedepan, daripada kita memberikan keringanan kepada kendaraan yang sering jatuh tempo,” jelas Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi NTB, Baiq Nelly Yuniarti.
Undian emas ini khusus diberikan untuk kendaraan pribadi bukan untuk kendaraan dinas pemerintah/TNI/Polri dan akan diundi pada Bulan Juli 2026.
Baca juga: Pemkot Mataram Genjot Pajak Restoran dan PBB untuk Optimalkan Pendapatan Daerah
Walaupun demikian bagi kendaraan yang jatuh temponya hingga 30 September juga bisa berkesempatan mengikuti undian ini.
“Bisa ikut dengan catatan telah membayar pajak kendaraan sebelum tanggal pengundian. Karena sebagaimana ketentuan kami bahwa pajak kendaraan paling cepat dapat dibayar 3 (tiga) bulan sebelum jatuh tempo,”tambah Nelly.
Total hadiah undian emas 12 gram ini disponsori oleh Kantor Perwakilan Jasa Raharja Nusa Tenggara Barat, sebagai bagian dari kerjasama kemitraan atas pungutan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
“Tentunya dengan adanya undian ini harapan kita semua adalah pemilik kendaraan bermotor di Nusa Tenggara Barat semakin taat dan cakupan layanan asuransi kecelakaan yang dikelola oleh Jasa Raharja dapat semakin baik”, ungkap Kepala Kantor Perwakilan Jasa Raharja Nusa Tenggara Barat, Soleh.
(*)