Besok, ASN di Kota Jambi mulai WFH, Mana Saja yang Tetap Masuk?
Suci Rahayu PK April 09, 2026 03:11 PM

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Besok, Jumat (10/4/2026) Pemerintah Kota atau Pemkot Jambi mulai pemberlakuan Work From Home (WFH).

Kebijakan yang diberlakukan mulai besok ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2026 yang ditandatangani langsung Wali Kota Jambi, Maulana tertanggal 6 April 2026.

SE ini merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 800.1.5/3349/Sj tanggal 31 Maret 2026 Tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Dalam SE itu tertulis penyesuaian pelaksanaan WFH. Dengan ketentuan WFH satu hari dalam satu minggu yakni setiap hari Jumat.

Selain itu, surat edaran ini juga mengatur jadwal kerja organisasi perangkat daerah (OPD) di bidnag layanan masyarakat.

Dikutip dari laman jambikota.go.id, SE ini juga mengatur Unit Kerja pelayanan publik langsung agar tetap melaksanakan WFO (work from office).

Secara terperinci, berikut isi SE Walikota Jambi terkait WFH:

-  Kepala Perangkat Daerah atau Unit Kerja melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan transformasi budaya kerja dalam rangka efisiensi energi di lingkungan kerja dengan memastikan hal-hal sebagai berikut:

a. Bagi ASN yang melaksanakan WFH, agar memastikan perangkat elektronik, Air Conditioner, lampu, kabel dari stop kontak listrik dan peralatan listrik lainnya di ruang kerja dan kantor masing-masing.

b. Memastikan kondisi ruangan kantor dalam keadaan aman.

Baca juga: Pencurian Kabel Ganggu LPJU Kota Jambi, Perkim Lakukan Perbaikan Bertahap

Baca juga: Identitas Korban dan Penyebab Kebakaran Hebat di Mendalo Jambi

-  Bagi pejabat berikut dikecualikan dari kebijakan WFH dan tetap melaksanakan WFO yaitu:

a. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

b. Jabatan Administrator (Eselon III).

c. Camat dan Lurah

d. Uniut layanan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat pada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.

f. Unit layanan kebersihan dan persampahan pada Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup.

g. Unit layanan kependudukan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.

h. Unit layanan Perizinan pada Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal seperti Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

i. Unit layanan Kesehatan pada Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan, seperti rumah sakit daerah, puskesmas, laboratorium kesehatan daerah dan unit kesehatan lainnya.

j. Unit layanan pendidikan pada Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan, seperti Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman kanak-kanak, sekolah dasar dan menengah pertama/sederajat.

k. Unit layanan pendapatan daerah pada Perangkat Daerah yang melaksanakan unsur penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan, seperti UPTD pajak daerah; dan

l. Unit layanan publik lainnya yang melaksanakan layanan langsung kepada masyarakat.

Di bagian penutup, BKPSDMS Kota Jambi melaporkan pelaksanaan surat edaran ini paling lambat tanggal 2 pada bulan berikutnya. (*)

 

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Identitas Korban dan Penyebab Kebakaran Hebat di Mendalo Jambi

Baca juga: Pencurian Kabel Ganggu LPJU Kota Jambi, Perkim Lakukan Perbaikan Bertahap

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.