TRIBUNSORONG.COM, SORONG – Polda Papua Barat Daya merilis Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap 19 individu yang terlibat dalam tiga kasus kriminal berbeda di Kabupaten Tambrauw.
Ketiga kasus tersebut meliputi pembakaran kantor distrik serta dua aksi penyerangan.
Baca juga: Polisi Tetapkan 4 Tersangka Penyerangan Nakes di Tambrauw, Otak Aksi Masuk DPO
Dir Reskrimum Polda Papua Barat Kombes Pol Junov Siregar menjelaskan, bahwa penetapan DPO ini setelah penyidik memeriksa lima saksi dan menetapkan empat tersangka awal.
"Penetapan 19 DPO dari tiga perkara berbeda ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan di lapangan," ujar Junov, Kamis (9/6/2026).
Rincian Kasus dan Daftar Inisial DPO:
Baca juga: Tanpa Kekerasan, Komnas HAM Fasilitasi Penyerahan 5 Orang Terduga Penyerangan di Tambrauw ke Polisi
Kombes Pol Junov menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas siapapun yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Saat ini, sekitar 150 personel Brimob disiagakan di Kabupaten Tambrauw untuk menjaga situasi tetap kondusif. (tribunsorong.com/safwan ashari)