Sugiri Sancoko Siap Sidang Perdana di PN Surabaya Besok, Pengacara: Tak Ada Persiapan Khusus
Cak Sur April 09, 2026 03:32 PM

 

SURYA.CO.ID, PONOROGO - Tim penasihat hukum Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko, menyatakan tidak ada persiapan khusus menjelang sidang perdana yang dijadwalkan pada 10 April 2026.

Ketua tim Penasihat Hukum Bupati Ponorogo nonaktif, Indra Priangkasa, menyampaikan bahwa persiapan yang dilakukan merupakan bagian dari aktivitas rutin profesi.

"Ya kalau dari penasihat hukum persiapannya ya begitu. Ini kan apa aktivitas rutin profesi ya. Jadi enggak ada yang dipersiapkan khusus," ungkap Indra Priangkasa kepada SURYA.co.id, Kamis (9/4/2026).

Hal itu termasuk mengenai kemungkinan tim kuasa hukum untuk mengajukan eksepsi dalam persidangan mendatang.

Pihak kuasa hukum juga masih menimbang-nimbang apakah akan langsung memberikan bantahan atau keberatan atas dakwaan jaksa.

"Apakah akan mengajukan eksepsi (bantahan atau keberatan) atau tidak. Besok baru ketahuan. Nanti habis sidang saya kabari lagi," tutur Indra.

Baca juga: PN Ponorogo: Sidang Perdana Sugiri Sancoko Kemungkinan Digelar di Surabaya

Persiapan Teknis dan Jadwal Sidang

Indra menjelaskan, bahwa Sugiri Sancoko saat ini telah dibekali dengan pemahaman mengenai proses serta prosedur teknis persidangan.

"Kami bekali bagaimana sih proses dan prosedur teknis persidangan," papar Indra saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Mengenai jadwal persidangan, Indra menyatakan hingga kini belum ada perubahan dari jadwal semula.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusur Perkara (SIPP), perkara dengan nomor 59/Pid Sus-TPK/2026/PN Sby ini akan digelar pada Jumat (10/4/2026) pagi sekitar pukul 09.25 WIB.

"Tetap ya sementara tanggal 10 April 2026 besok pukul 09.25 wib. Biasanya kalau hari Jumat itu, sidang dengan adegan dakwaan didahulukan sebelum jumatan," pungkasnya.

Berikut adalah rincian fakta terkait perkara yang menjerat Sugiri Sancoko:

  • Nomor Perkara: 59/Pid Sus-TPK/2026/PN Sby.
  • Jumlah Penuntut Umum: 12 orang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
  • Daftar Tersangka: Sugiri Sancoko (Bupati nonaktif), Agus Pramono (Sekda Ponorogo), dr. Yunus Mahatma (Dirut RSUD dr Harjono), dan Sucipto (Rekanan swasta).
  • Total Dugaan Suap Jabatan: Rp 1,25 miliar.
  • Dugaan Fee Proyek: Rp 1,4 miliar terkait paket pekerjaan senilai Rp 14 miliar di RSUD Ponorogo tahun 2024.

Baca juga: Sudah Terjerat OTT KPK, Sugiri Sancoko dan Agus Pramono Juga Digugat Mantan Anak Buah

Kronologi Perkara dan Aliran Dana

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah melimpahkan berkas perkara dugaan suap, pengurusan jabatan dan gratifikasi ini ke Pengadilan Negeri (PN).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan keterangan resmi mengenai pelimpahan berkas perkara yang menjerat eks Bupati Ponorogo tersebut pada Kamis (2/4/2026).

"Hari ini JPU KPK melakukan limpah perkara dugaan suap proyek di Kabupaten Ponorogo. Maka kemudian kami menunggu untuk penetapan jadwal sidangnya untuk tiga tersangka dalam perkara ini," kata Budi.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (7/9/2025).

Selain Sugiri, KPK juga menyeret Sekda Ponorogo Agus Pramono serta Direktur RSUD dr Harjono, dr Yunus Mahatma, dan seorang rekanan bernama Sucipto.

Baca juga: 3 Hari KPK Obok-obok Ponorogo: Uang hingga Mobil Mewah Disita dalam Kasus OTT Sugiri Sancoko

Keempatnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh lembaga antirasuah pada Sabtu (8/11/2025).

Perkara ini disinyalir berawal pada awal 2025, saat Yunus Mahatma mendapat informasi bahwa posisinya sebagai Direktur RSUD akan diganti oleh Bupati Sugiri Sancoko.

Demi mempertahankan jabatan, Yunus berkoordinasi dengan Sekda Agus Pramono untuk menyiapkan uang setoran senilai Rp 1,25 miliar.

Baca juga: Sosok dr Yunus Mahatma, Direktur RSUD Ponorogo yang Terseret OTT KPK Bareng Bupati Sugiri Sancoko

Dana tersebut dibagi dalam tiga klaster penyerahan, di mana Rp 900 juta diduga mengalir ke Bupati Sugiri melalui perantara, dan Rp 325 juta dinikmati oleh Sekda Agus Pramono.

Aksi ini terbongkar saat KPK melakukan OTT, tepat setelah penyerahan uang tahap ketiga senilai Rp 500 juta yang dicairkan dari Bank Jatim.

Selain itu, persidangan juga akan mengungkap dugaan fee proyek 10 persen senilai Rp 1,4 miliar dari Sucipto kepada Yunus Mahatma terkait proyek RSUD senilai Rp 14 miliar.

Uang panas tersebut, diduga kembali bermuara kepada Sugiri Sancoko melalui perantara ajudan serta adik kandung sang bupati.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.