BGN Siapkan Sistem Grading SPPG, Standar Sanitasi Diperketat
Fadhila Amalia April 09, 2026 04:23 PM

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli 

TRIBUNPALU.COM, PALU – Badan Gizi Nasional (BGN) menyiapkan sistem grading atau pengelompokan level bagi Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia guna memperketat standar sanitasi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Hal ini disampaikan Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Palu, Muhammad Aril Putra, menyusul ditemukannya puluhan SPPG yang belum memenuhi standar dasar seperti Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Menurutnya, sistem grading tersebut akan menjadi acuan dalam menilai kualitas dan kelayakan operasional setiap dapur SPPG.

Baca juga: KPPG Palu: SPPG yang Disuspensi Bisa Beroperasi Lagi Jika Penuhi Syarat IPAL dan SLHS

“Ke depan akan ada sistem level atau grading untuk seluruh SPPG. Ini untuk memastikan standar operasional, khususnya terkait higienitas dan keamanan pangan, benar-benar terpenuhi,” ujarnya saat ditemui di Kantor KPPG Palu, Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kamis (9/4/2026).

Ia menjelaskan, penerapan sistem tersebut juga bertujuan mencegah terjadinya kejadian yang dapat berdampak pada kualitas makanan yang disajikan kepada masyarakat.

Saat ini, kata dia, BGN melalui Direktorat Pemantauan dan Pengawasan terus memperketat kriteria operasional dapur, mengacu pada Petunjuk Teknis Nomor 401.1 Tahun 2025.

Dalam aturan tersebut, setiap SPPG wajib memenuhi persyaratan utama, seperti memiliki IPAL yang sesuai standar dan mengantongi SLHS.

"IPAL dan SLHS menjadi indikator penting dalam penilaian. Ini menyangkut sterilitas makanan dan dampak lingkungan,” jelasnya.

Sebagai bagian dari penertiban, sebanyak 51 SPPG di Sulawesi Tengah saat ini masih dihentikan sementara operasionalnya karena belum memenuhi ketentuan tersebut.

Baca juga: IPAL dan SLHS Bermasalah, BGN Stop Sementara 51 SPPG di Sulteng

Aril menyebut, penghentian ini bukan bersifat permanen. Pengelola SPPG masih diberikan kesempatan untuk melakukan pembenahan agar bisa kembali beroperasi.

“Mereka bisa aktif kembali setelah melengkapi seluruh persyaratan dan diverifikasi oleh Direktorat Pengawasan,” katanya.

Ia menambahkan, pengelola diwajibkan menyampaikan dokumen perbaikan, termasuk bukti visual seperti foto dan laporan teknis sebagai bahan evaluasi.

Terkait standar IPAL, ia menegaskan bahwa sistem pengolahan limbah harus dilengkapi dengan penyaringan, seperti grease trap, guna menghindari pencemaran lingkungan akibat limbah dapur.

“IPAL berfungsi mengolah limbah agar lebih aman dan tidak berdampak ke masyarakat sekitar,” ujarnya.

Dalam pemenuhannya, SPPG juga harus berkoordinasi dengan instansi terkait, yakni Dinas Lingkungan Hidup untuk IPAL dan Dinas Kesehatan untuk penerbitan SLHS.

Baca juga: Tagih Janji Kedaulatan Ekonomi Presiden Prabowo, Safri: Kasus GNI Ujian Nyata Bukan Sekadar Retorika

Saat ini, total SPPG yang beroperasi di Sulawesi Tengah tercatat sebanyak 203 unit. BGN berharap, dengan penerapan sistem grading ke depan, seluruh SPPG dapat memenuhi standar yang telah ditetapkan.

“Tujuan akhirnya adalah menjamin kualitas makanan bagi penerima manfaat serta menjaga keberlanjutan program MBG,” pungkasnya.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.